Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPOM Cabut Izin Edar 32 Jenis Obat PT REMS, Berikut Daftarnya!

Baca di App
Lihat Foto
tangkapan layar laman bpom.go.id
BPOM cabut izin edar 32 obat produksi PT REMS
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar 32 obat produksi PT Rama Emerald Multi Sukses (PT REMS) yang berlokasi di Gresik, Jawa Timur.

Pencabutan itu dilakukan usai BPOM melakukan investigasi berupa perluasan sampling dan pengujian sampel produk sirup obat.

Dalam pemeriksaan tersebut, BPOM kembali menemukan produk obat dengan kadar cemaran etilen glikol (EG) dan/atau dietilen glikol (DG) yang melebihi ambang batas aman asupan harian, atau lebih dari 0,5 mg/kg berat badan/hari.

"Hasil uji bahan baku Propilen Glikol yang digunakan dalam sirup obat Industri Farmasi (IF) tersebut menunjukan kadar EG 33,46 persen dan DEG 5,94 persen yang melebihi ambang batas persyaratan cemaran EG/DEG (tidak lebih dari 0,1 persen) serta kadar EG dan/atau DEG dalam sirup obat 1,28-443,66 mg/ml yang melebihi ambang batas aman," tulis BPOM melalui laman resminya.

Selain itu, BPOM, melalui pemeriksaan lebih lanjut ke sarana produksi PT REMS juga menemukan ketidaksesuaian dalam penerapan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Update BPOM: Daftar 172 Obat Sirup Aman dari Cemaran EG dan DEG


Pencabutan izin edar dan sanksi administratif lain

Akibat pelanggaran tersebut, BPOM memberikan sanksi administratif terhadap PT REMS.

Berikut beberapa sanksi administratif yang diberikan kepada PT REMS:

  1. Menghentikan kegiatan produksi dan distribusi seluruh sirup obat
  2. Menarik dan memastikan semua sirup obat telah dilakukan penarikan dari peredaran, yang meliputi pedagang besar farmasi, apotek, toko obat, dan fasilitas pelayanan kefarmasian lainnya
  3. Memusnahkan semua persediaan (stock) sirup obat dengan disaksikan oleh petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM dengan membuat Berita Acara Pemusnahan
  4. Melaporkan pelaksanaan perintah penghentian produksi, penarikan, dan pemusnahan sirup obat kepada BPOM.

Saat ini, pihak BPOM mengaku masih melakukan investigasi dan pendalaman lebih lanjut terkait temuan EG/DEG yang melebihi ambang batas.

Jika ditemukan bukti yang menunjukkan terjadinya tindak pidana dalam produksi atau peredaran sirup ibat, maka akan segera dilakukan proses penyidikan (pro justitia).

Baca juga: UPDATE Perincian 73 Obat Sirup yang Dicabut Izin Edarnya oleh BPOM

Daftar produk obat sirup yang dicabut izin edarnya

Dilansir dari laman BPOM, berikut daftar 32 jenis obat sirup produksi PT Rems yang dicabut izin edarnya:

1. Ambroxol HCl 2. Antasida DOEN 3. Broxolic 4. Calortusin 5. Calortusin PE 6. Cetirizine Hydrochloride 7. Cetirizine Hydrochloride 8. Cetizine 9. Cetizine 10. Cotrimoxazole

Baca juga: Peneliti Amerika Serikat Temukan Obat Baru untuk Turunkan Kolesterol, Apa Itu?

11. Dolorstan 12. Domperidone Maleate 13. Domperidone Maleate 14. Fenpro 15. Ibuprofen 16. Noze 17. OBH Rama 18. Paracetamol 19. Paracetamol 20. Pseudoephedrine HCl

Baca juga: Tentang Obat Sirup yang Mengandung Etilen Glikol dan Alternatifnya

21. Ramadryl Atusin 22. Ramadryl Expectorant 23. Ramagesic 24. Ramagesic 25. Ratrim 26. Remco Cough 27. R-Zinc 28. Sucralfate 29. Tera F 30. Tera - PE 31. Zinc Sulfate Monohydrate 32. Zinc Sulfate Monohydrate

Itulah daftar 32 jenis obat produksi PT Rems yang dicabut izin edarnya oleh BPOM.

Baca juga: Obat Sirup Dilarang, Apa yang Harus Diberikan pada Anak ketika Sakit?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Jejak Bahaya Etilen Glikol dan Dietilen Glikol di Beberapa Negara

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi