KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar 32 obat produksi PT Rama Emerald Multi Sukses (PT REMS) yang berlokasi di Gresik, Jawa Timur.
Pencabutan itu dilakukan usai BPOM melakukan investigasi berupa perluasan sampling dan pengujian sampel produk sirup obat.
Dalam pemeriksaan tersebut, BPOM kembali menemukan produk obat dengan kadar cemaran etilen glikol (EG) dan/atau dietilen glikol (DG) yang melebihi ambang batas aman asupan harian, atau lebih dari 0,5 mg/kg berat badan/hari.
"Hasil uji bahan baku Propilen Glikol yang digunakan dalam sirup obat Industri Farmasi (IF) tersebut menunjukan kadar EG 33,46 persen dan DEG 5,94 persen yang melebihi ambang batas persyaratan cemaran EG/DEG (tidak lebih dari 0,1 persen) serta kadar EG dan/atau DEG dalam sirup obat 1,28-443,66 mg/ml yang melebihi ambang batas aman," tulis BPOM melalui laman resminya.
Selain itu, BPOM, melalui pemeriksaan lebih lanjut ke sarana produksi PT REMS juga menemukan ketidaksesuaian dalam penerapan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).
Baca juga: Update BPOM: Daftar 172 Obat Sirup Aman dari Cemaran EG dan DEG
Pencabutan izin edar dan sanksi administratif lain
Akibat pelanggaran tersebut, BPOM memberikan sanksi administratif terhadap PT REMS.
Berikut beberapa sanksi administratif yang diberikan kepada PT REMS:
- Menghentikan kegiatan produksi dan distribusi seluruh sirup obat
- Menarik dan memastikan semua sirup obat telah dilakukan penarikan dari peredaran, yang meliputi pedagang besar farmasi, apotek, toko obat, dan fasilitas pelayanan kefarmasian lainnya
- Memusnahkan semua persediaan (stock) sirup obat dengan disaksikan oleh petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM dengan membuat Berita Acara Pemusnahan
- Melaporkan pelaksanaan perintah penghentian produksi, penarikan, dan pemusnahan sirup obat kepada BPOM.
Saat ini, pihak BPOM mengaku masih melakukan investigasi dan pendalaman lebih lanjut terkait temuan EG/DEG yang melebihi ambang batas.
Jika ditemukan bukti yang menunjukkan terjadinya tindak pidana dalam produksi atau peredaran sirup ibat, maka akan segera dilakukan proses penyidikan (pro justitia).
Baca juga: UPDATE Perincian 73 Obat Sirup yang Dicabut Izin Edarnya oleh BPOM
Daftar produk obat sirup yang dicabut izin edarnya
Dilansir dari laman BPOM, berikut daftar 32 jenis obat sirup produksi PT Rems yang dicabut izin edarnya:
1. Ambroxol HCl- Bentuk sediaan: Sirup
- Nomor izin edar: GKL1428912037A1
- Bentuk sediaan: Suspensi
- Nomor izin edar: GBL9628907033A1
- Bentuk sediaan: Sirup
- Nomor izin edar: DKL1428912137A1
- Bentuk sediaan: Sirup
- Nomor izin edar: DTL8328910737A1
- Bentuk sediaan: Sirup
- Nomor izin edar: DTL2028918937A1
- Bentuk sediaan: Drops
- Nomor izin edar: GKL1928916436A1
- Bentuk sediaan: Sirup
- Nomor izin edar: GTL1628912937A1
- Bentuk sediaan: Drops
- Nomor izin edar: DKL1928916336A1
- Bentuk sediaan: Sirup
- Nomor izin edar: DTL1628913037A1
- Bentuk sediaan: Suspensi
- Nomor izin edar: GKL1328911233A1
Baca juga: Peneliti Amerika Serikat Temukan Obat Baru untuk Turunkan Kolesterol, Apa Itu?
11. Dolorstan- Bentuk sediaan: Suspensi
- Nomor izin edar: DKL1428912233A1
- Bentuk sediaan: Drops
- Nomor izin edar: GKL2028919036A1
- Bentuk sediaan: Suspensi
- Nomor izin edar: GKL2028919133A1
- Bentuk sediaan: Suspensi
- Nomor izin edar: DTL1428911933A1
- Bentuk sediaan: Suspensi
- Nomor izin edar: GTL1528912433A1
- Bentuk sediaan: Drops
- Nomor izin edar: DTL1828915236A1
- Bentuk sediaan: Sirup
- Nomor izin edar: DBL1228911137A1
- Bentuk sediaan: Drops
- Nomor izin edar: GBL1828915536A1
- Bentuk sediaan: Sirup
- Nomor izin edar: GBL8528902637A1
- Bentuk sediaan: Drops
- Nomor izin edar: GTL1828915436A1
Baca juga: Tentang Obat Sirup yang Mengandung Etilen Glikol dan Alternatifnya
21. Ramadryl Atusin- Bentuk sediaan: Sirup
- Nomor izin edar: DTL8328901137A1
- Bentuk sediaan: Sirup
- Nomor izin edar: DBL8328900137A1
-
Bentuk sediaan: Drops
- Nomor izin edar: DBL1828915336A1
- Bentuk sediaan: Sirup
- Nomor izin edar: DBL8328900637A1
- Bentuk sediaan: Suspensi
- Nomor izin edar: DKL8328911733A1
- Bentuk sediaan: Sirup
- Nomor izin edar: DTL0428910937A1
- Bentuk sediaan: Sirup
- Nomor izin edar: DTL1928917537A1
- Bentuk sediaan: Suspensi
- Nomor izin edar: GKL2028919233A1
- Bentuk sediaan: Sirup
- Nomor izin edar: DTL1928916237A1
- Bentuk sediaan: Sirup
- Nomor izin edar: DTL1928917937A1
- Bentuk sediaan: Drops
- Nomor izin edar: GTL2028918736A1
- Bentuk sediaan: Sirup
- Nomor izin edar: GTL1928917437A1.
Itulah daftar 32 jenis obat produksi PT Rems yang dicabut izin edarnya oleh BPOM.
Baca juga: Obat Sirup Dilarang, Apa yang Harus Diberikan pada Anak ketika Sakit?