Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Lengkap UMK 2023 di DIY

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK/Jaya Tri Hartono
Ilustrasi Yogyakarta. Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menetapkan upah minimum kabupaten atau kota (UMK) 2023 hari ini, Rabu (7/12/2022).
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemprov DIY) telah menetapkan upah minimum kabupaten/ kota (UMK) 2023 pada hari ini, Rabu (7/12/2022).

Penetapan UMK 2023 DIY ini dikonfirmasi oleh Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji.

"Sudah (diumumkan)," kata Baskara kepada Kompas.com, Rabu.

Kota Yogyakarta menjadi daerah dengan UMK 2023 tertinggi di DIY, yakni Rp 2.324.775 atau naik 7,93 persen.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Rincian UMP 2023 di Sumatera, Jawa, hingga Nusa Tenggara

Berikut rincian UMK 2023 di DIY:

  1. Kota Yogyakarta: Rp 2.324.775 (naik 7,93 persen)
  2. Kabupaten Sleman: Rp 2.159.519 (naik 7,92 persen)
  3. Kabupaten Bantul: Rp 2.066.438 (naik 7,8 persen)
  4. Kabupaten Kulon Progo: Rp 2.050.447 (naik 7,68 persen)
  5. Kabupaten Gunungkidul: Rp 2.049.266 (naik 7,85 persen)

Baca juga: Daftar Lengkap UMK 2023 Banten, Berlaku 1 Januari 2023


UMP DIY berlaku mulai 1 Januari 2023

Aji menuturkan, penetapan UMK DIY ini berlaku mulai 1 Januari 2023 dan tak boleh ada pengunduran waktu.

Menurutnya, UMK 2023 ini berdasarkan rekomendasi dari bupati dan wali kota di DIY.

"Bupati wali kota memberikan rekomendasi ke gubernur berdasarkan sidang dewan pengupahan di kabupaten kota," jelas dia, dikutip dari pemberitaan Kompas.com.

"Kemarin yang disampaikan oleh kabupaten kota menyampaikan bahwa seluruh unsur menandatangani," sambungnya.

Dengan kenaikan ini, Aji menyebut sebanyak 4 kabupaten dan satu kota mengalami kenaikan di atas UMP DIY yang berlaku.

Sebagai informasi, UMK berlaku hanya di sebuah kabupaten atau kota dengan syarat pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi kabupaten atau kota bersangkutan.

Baca juga: Perbedaan UMP dan UMK

Deadline penetapan UMK

UMK ditetapkan dan diumumkan paling lambat pada 7 Desember 2022, setelah penetapan UMP.

Penetapan UMK dilakukan dalam hal hasil penghitungan upah minimum kabupaten atau kota lebih tinggi dari UMP.

Penghitungan nilai UMK dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten atau kota.

Baca juga: Daftar UMP 2023 Jawa Bali, Mana yang Paling Tinggi?

Nantinya, hasil penghitungan akan disampaikan kepada bupati atau wali kota untuk direkomendasikan kepada gubernur melalui dinas.

Gubernur kemudian meminta saran dan pertimbangan Dewan Pengupah Provinsi dalam menetapkan UMK yang direkomendasikan oleh bupati atau wali kota.

Jika hasil penghitungan UMK lebih rendah daripada UMK, maka bupati atau wali kota tidak dapat merekomendasikan nilai UMK kepada gubernur.

Baca juga: UMP di Sejumlah Daerah Sudah Diumumkan, UMK Kapan?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Daftar UMP 2022 di 34 Provinsi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi