Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Lengkap UMK 2023 pada 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah

Baca di App
Lihat Foto
Freepik / Skata
Ilustrasi upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota tahun 2023.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) resmi menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023 pada Rabu (7/12/2022).

Penetapan UMK ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/54 Tahun 2022 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten atau Kota di Provinsi Jateng Tahun 2023.

Penetapan UMK Jateng 2023 ini juga dibenarkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jateng Sakina Rosellasari.

"Sudah (diumumkan)," kata Sakina kepada Kompas.com, Rabu.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diketahui, Kota Semarang menjadi daerah dengan UMK 2023 tertinggi di Jateng dan Kabupaten Banjarnegara terendah.

Baca juga: Daftar Lengkap UMK 2023 di DIY

Perincian UMK 2023 di Jateng

Berikut rincian UMK 2023 di Jateng, dari yang tertinggi hingga terendah:

  1. Kota Semarang: Rp 3.060.348
  2. Kabupaten Demak: Rp 2.680.421
  3. Kabupaten Kendal: Rp 2.508.299
  4. Kabupaten Semarang: Rp 2.480.988
  5. Kabupaten Kudus: Rp 2.439.813
  6. Kabupaten Cilacap: Rp 2.383.090
  7. Kota Pekalongan: Rp 2.305.822
  8. Kota Salatiga: Rp 2.284.179
  9. Kabupaten Batang: Rp 2.282.025
  10. Kabupaten Jepara: Rp 2.272.626
  11. Kabupaten Pekalongan: Rp 2.247.345
  12. Kabupaten Magelang: Rp 2.236.776
  13. Kabupaten Karanganyar: Rp 2.207.483
  14. Kota Surakarta: Rp 2.174.169
  15. Kabupaten Boyolali: Rp 2.155.712
  16. Kabupaten Klaten: Rp 2.152.322
  17. Kota Tegal: Rp 2.145.012
  18. Kabupaten Sukoharjo: Rp 2.138.247
  19. Kabupaten Purbalingga: Rp 2.130.980
  20. Kabupaten Banyumas: Rp 2.118.123
  21. Kabupaten Pati: Rp 2.107.697
  22. Kabupaten Tegal: Rp 2.106.237
  23. Kabupaten Pemalang: Rp 2.081.783
  24. Kabupaten Wonosobo: Rp 2.076.208
  25. Kota Magelang: Rp 2.066.006
  26. Kabupaten Purwoerjo: Rp 2.043.902
  27. Kabupaten Blora: Rp 2.040.080
  28. Kabupaten Kebumen: Rp 2.035.890
  29. Kabupaten Grobogan: Rp 2.029.569
  30. Kabupaten Temanggung: Rp 2.027.569
  31. Kabupaten Brebes: Rp 2.018.836
  32. Kabupaten Rembang: Rp 2.015.927
  33. Kabupaten Sragen: Rp 1.969.569
  34. Kabupaten Wonogiri: Rp 1.968.448
  35. Kabupaten Banjarnegara: Rp 1.958.169

Baca juga: Daftar Lengkap UMK Banten 2023 di 8 Kabupaten/Kota


Baca juga: Rincian UMP 2023 di Sumatera, Jawa, hingga Nusa Tenggara

Berlaku mulai 1 Januari 2023

Penetapan UMK 2023 di Jawa Tengah ini mulai berlaku pada 1 Januari 2023.

Disebutkan bahwa angka UMK ini hanya berlaku bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.

Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMK 2023, dilarang mengurangi atau menurunkan besaran upah yang diberikan.

Jika pengusaha tidak mematuhi ketentuan ini, maka akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Daftar Lengkap UMP 2023 Pulau Sumatera: Bangka Belitung Tertinggi

Sebagai informasi, UMK berlaku hanya di sebuah kabupaten atau kota dengan syarat pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi kabupaten atau kota bersangkutan.

UMK ditetapkan dan diumumkan paling lambat pada 7 Desember 2022, setelah penetapan UMP.

Penetapan UMK dilakukan dalam hal hasil penghitungan upah minimum kabupaten atau kota lebih tinggi dari UMP.

Baca juga: Melihat Upah Minimum di Sejumlah Negara ASEAN, Mana yang Paling Tinggi?

Penghitungan nilai UMK dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten atau kota.

Nantinya, hasil penghitungan akan disampaikan kepada bupati atau wali kota untuk direkomendasikan kepada gubernur melalui dinas.

Gubernur kemudian meminta saran dan pertimbangan Dewan Pengupah Provinsi dalam menetapkan UMK yang direkomendasikan oleh bupati atau wali kota.

Jika hasil penghitungan UMK lebih rendah daripada UMK, maka bupati atau wali kota tidak dapat merekomendasikan nilai UMK kepada gubernur.

Baca juga: Daftar UMP 2023 Jawa Bali, Mana yang Paling Tinggi?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Daftar UMP 2022 di 34 Provinsi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi