KOMPAS.com - Upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023 telah diumumkan pada Rabu (8/12/2022) oleh masing-masing gubernur.
Di Pulau Jawa, tercatat hanya ada empat kabupaten atau kota yang memiliki UMK 2023 di bawah Rp 2 juta.
Rinciannya, empat kabupaten di Jawa Tengah (Banjarnegara, Wonogiri, Sragen) dan satu kota di Jawa Barat (Banjar).
Kabupaten Banjarnegara menjadi daerah dengan UMK 2023 terendah, yakni Rp 1.958.169.
Baca juga: 10 Kabupaten/Kota dengan UMK 2023 Tertinggi di Jawa
10 kabupaten/kota dengan UMK 2023 terendah di Pulau Jawa
Baik Jawa Tengah dan Jawa Barat, kedua provinsi ini masing-masing menyumbang 5 kabupaten atau kota dengan UMK 2023 terendah di Jawa:
Berikut daftarnya:
- Kabupaten Banjarnegara: Rp 1.958.169
- Kabupaten Wonogiri: Rp 1.968.448
- Kabupaten Sragen: Rp 1.969.569
- Kota Banjar: Rp 1.998.119
- Kabupaten Kuningan: Rp 2.010.734
- Kabupaten Rembang: Rp 2.015.927
- Kabupaten Pangandaran: Rp 2.018.389
- Kabupaten Brebes: Rp 2.018.836
- Kabupaten Ciamis: Rp 2.021.657
- Kabupaten Temanggung: Rp 2.027.569
Baca juga: Daftar Lengkap UMK 2023 di DIY
UMK 2023 tertinggi
Sementara itu, Kabupaten Karawang kembali mencatatkan namanya sebagai daerah dengan UMK 2023 tertinggi di Pulau Jawa, yakni Rp 5.176.79.
Dua wilayah lain di Jawa Barat, yakni Kota dan Kabupaten Bekasi masing-masing menempati peringkat kedua dan ketiga dengan UMK lebih dari Rp 5,1 juta.
UMK 2023 di tiga daerah itu bahkan mengalahkan ibu kota DKI Jakarta.
Baca juga: Daftar Lengkap UMK 2023 pada 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah
Angka UMK ini hanya berlaku bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.
Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMK 2023, dilarang mengurangi atau menurunkan besaran upah yang diberikan.
Jika pengusaha tidak mematuhi ketentuan ini, maka akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Sebagai informasi, UMK berlaku hanya di sebuah kabupaten atau kota dengan syarat pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi kabupaten atau kota bersangkutan.
Baca juga: Daftar Lengkap UMK 2023 di Jawa Barat
Penetapan UMK 2023
UMK ditetapkan dan diumumkan paling lambat pada 7 Desember 2022, setelah penetapan UMP.
Penetapan UMK dilakukan dalam hal hasil penghitungan upah minimum kabupaten atau kota lebih tinggi dari UMP.
Penghitungan nilai UMK dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten atau kota.
Nantinya, hasil penghitungan akan disampaikan kepada bupati atau wali kota untuk direkomendasikan kepada gubernur melalui dinas.
Gubernur kemudian meminta saran dan pertimbangan Dewan Pengupah Provinsi dalam menetapkan UMK yang direkomendasikan oleh bupati atau wali kota.
Jika hasil penghitungan UMK lebih rendah daripada UMK, maka bupati atau wali kota tidak dapat merekomendasikan nilai UMK kepada gubernur.
Baca juga: Daftar Daerah yang Telah Menetapkan UMK 2023, Mana Saja?