Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Abdul Latif Amin dan Jerat Korupsi di Pulau Madura

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
KPK menahan Bupati Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron dan lima bawahannya terkait kasus dugaan suap lelang Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Kamis (8/12/2022) dini hari.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupat Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron sebagai tersangka kasus li dugaan suap lelang jabatan.

Latif disebut menerima uang suap sebesar Rp 5,3 miliar yang bersumber dari lelang Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dan pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.

"Jumlah uang yang diduga telah diterima Tersangka RALAI melalui orang kepercayaannya sejumlah sekitar Rp 5,3 miliar," ucap, Ketua KPK Filri Bahuri dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kamis (8/12/2022) dini hari.

Lelang jabatan ini dimulai ketika Latif terpilih sebagai Bupati Bangkalan periode 2018-2023.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penetapan tersangka ini menambah daftar panjang kepala daerah di Pulau Madura yang terjerat kasus korupsi.

Baca juga: Hukuman Mati Koruptor yang Selalu Jadi Wacana

Berikut deretan kepala daerah di Pulau Madura yang terjerat korupsi, dirangkum dari pemberitaan Kompas.com:

1. Fuad Amin

Mantan Bupati Bangkalan sekaligus kakak dari Latif, Fuad Amin pada 2015 lalu divonis 8 tahun penjara dalam kasus suap izin tambang.

Fuad terbukti menerima suap sebesar Rp 15,65 miliar dari PT Media Karya Sentosa dan melakukan pencucian uang sebesar Rp 197,2 miliar.

Sempat mengajukan banding, tetapi Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolaknya dan memperberat hukumannya menjadi 13 tahun penjara.

Namun, Fuad telah meninggal dunia karena serangan jantung pada September 2019.

Baca juga: 10 Kasus Korupsi dengan Kerugian Negara Terbesar di Indonesia

2. Noer Tjahja

Di tahun yang sama, mantan Bupati Sampang Noer Tjahja periode 2008-2013 divonis hukuman 5 tahun penjara setelah melakukan korupsi pengelolaan gas di PT Sampang Mandiri Perkasa (SMP).

Perkara korupsi yang dilakukan Noer Tjahja terjadi pada saat dirinya menjabat sebagai Bupati Sampang tahun 2008 lalu.

Ia menandatangani perjanjian suplai migas dengan PT Asa Perkasa.

Untuk memuluskan pengelolaan migas, Noer Tjahja membuat PT SMP dengan komposisi saham PT Asa Perkasa 60 persen dan 40 persen saham milik PT Geliat Sampang Mandiri (GSM) atau menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Baca juga: Selain Jiwasraya, Berikut Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia

Setelah rampung, Pemkab Sampang mengajukan pasokan gas ke SKK Migas. Pengajuan ini ditolak karena syarat mendapat pasokan gas harus BUMD.

Sementara PT SMP tidak dikategorikan sebagai BUMD lantaran mayoritas sahamnya dipegang PT ASA.

Untuk memuluskan rencananya, Noer kemudian menerbitkan Perda untuk memayungi pendirian PT SMP. Komposisi sahamnya juga diubah, yakni PT GSM memegang 51 persen saham dan PT ASA 49 persen.

Dengan perubahan tersebut, PT SMP masuk dalam kategori BUMD dan permohonan pasokan gas dari SKK Migas disetujui.

Sayangnya, keuntungan dari penjualan migas ada yang bocor hingga Rp 16 miliar dan sebagian di antaranya mengalir ke kantong Noer.

Baca juga: Pusaran Kasus Korupsi Menteri Jokowi, dari Mensos hingga Menpora Imam Nahrawi

3. Achmad Syafii

Mantan Bupati Pamekasan Achmad Syafii divonis 2 tahun 8 bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta pada 2017.

Ia terbukti melakukan gratifikasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Indra Prasetya untuk menghentikan kasus penyelewengan dana Desa Dassok senilai Rp 160 juta.

Kasus ini bermula kerika sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) melaporkan dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek infrastruktur yang menggunakan dana desa.

Anggota LSM melaporkan Kepala Desa Dassok Agus Mulyadi ke Kejaksaan Negeri Pamekasan. Laporan itu sempat ditindaklanjuti Kejari Pamekasan dengan melakukan pengumpulan bahan dan keterangan.

Namun, diduga ada komunikasi beberapa pihak di Kejari dan Pemkab Pamekasan.

Baca juga: Menilik Kasus Jaksa Pinangki yang Penuh Kontroversi...

Dalam pembicaraan antara jaksa dan pejabat di Pemkab Pamekasan, disepakati bahwa penanganan kasus akan dihentikan apabila pihak Pemkab menyerahkan Rp 250 juta kepada Kajari Pamekasan.

Agus selaku Kepala Desa kemudian berkoordinasi dengan Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan, Sucipto Utomo.

Upaya menghentikan perkara tersebut dibicarakan dengan Bupati Achmad Syafii yang juga menginginkan agar kasus itu diamankan.

Baca juga: Saat KPK dan Kejagung Berebut Menangani Kasus Jaksa Pinangki...

(Sumber: Kompas.com/Robertus Belarminus, Achmad Faizal, Taufiqurrahman | Editor: Inggried Dwi Wedhaswary, David Oliver Purba)

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Rangkai Masalah Korupsi Kepala Daerah

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi