Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Pangkat Tituler dan Alasan Deddy Corbuzier Dapat Pangkat Letkol Tituler TNI

Baca di App
Lihat Foto
Instagram/@mastercorbuzier
Deddy Corbuzier mendapat anugerah pangkat Letnan Kolonel Tituler TNI AD
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Presenter dan YouTuber Deddy Corbuzier baru-baru ini menerima pangkat militer Letnan Kolonel (Letkol) Tituler TNI Angkatan Darat.

Pemberian pangkat Letkol Tituler itu diberikan langsung oleh Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto.

Disebutkan, pangkat Letnan Kolonel Tituler tersebut turut disahkan juga oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman.

Baca juga: Besaran Gaji TNI

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adapun momen pemberian pangkat itu diunggah Deddy dalam akun Instagram miliknya, @mastercorbuzier, Jumat (9/12/2022).

Dalam unggahan itu, Deddy tampak menggunakan seragam TNI AD dan sedang berfoto besama Menhan Prabowo.

"Ini juga artinya mengawali perjalanan baru bagi saya tuk mengembang tugas dan tanggung jawab pada NKRI secara bersih dan tidak memihak kecuali pada Pancasila," tulisnya dalam unggahan.

Baca juga: Daftar Pangkat Tamtama TNI AD, AU, dan AL


Lantas, apa itu pangkat tituler dan apa alasan TNI memberikannya kepada Deddy Corbuzier?

Mengenal pangkat Tituler

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda (Laksda) TNI Kisdiyanto menjelaskan, pangkat Tituler adalah pangkat yang diberikan kepada warga negara yang sepadan dengan jabatan keprajuritan yang dipangkunya, serendah-rendahnya Letnan Dua.

Tituler dapat diartikan sebagai gelar atau pangkat yang diberikan kepada seseorang yang membutuhkan untuk keperluan-keperluan yang sifatnya sementara.

"Setelah yang bersangkutan tidak lagi memangku jabatan keprajuritan, maka pangkat yang bersifat Tituler dicabut," ucapnya saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (10/12/2022).

Baca juga: Ramai Video Sebut Mengapa Prajurit TNI Saat Pulang ke Kampung Halaman Harus Pakai Seragam?

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI dijelaskan, pangkat Tituler merupakan salah satu pangkat TNI khusus selain pangkat lokal.

Pangkat Tituler diberikan kepada warga negara yang diperlukan dan bersedia untuk menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu di lingkungan TNI.

Tugas jabatan keprajuritan tertentu tersebut merupakan tugas jabatan di lingkungan TNI yang mutlak diduduki perwira, seperti perwira rohani atau perwira korsik.

Baca juga: Alasan TNI Berikan Pangkat Tituler untuk Deddy Corbuzier

Hukum militer bagi pemangku jabatan keprajuritan

Diketahui, penggunaan pangkat Tituler sendiri hanya berlaku selama penerima memangku jabatan keprajuritan.

Setelah orang yang menerima pangkat Tituler tak lagi memangku jabatan keprajuritan, maka pangkat tersebut akan dicabut.

Masih menurut PP Nomor 39/1010, kepada warga yang dianugerahi pangkat Tituler berlaku hukum militer dan dalam kewenangan peradilan militer.

Baca juga: Daftar Kepala Staf TNI Angkatan Laut (Kasal) dari Masa ke Masa

Hal tersebut sebagaimana berlaku pada setiap prajurit TNI.

Artinya, warga negara penerima pangkat Tituler bisa menjalankan peraturan hukum pidana militer atau acara peradilan militer sejak dipanggil.

Apabila panggilan tersebut tidak dipenuhi tanpa alasan sah, maka perbuatan tersebut dicap sebagai desersi atau pengingkatan tugas dinas ketentaraan.

Baca juga: Beda Warna Baret TNI: Ada Merah, Biru, Hijau, hingga Jingga

Perlakuan administrasi terbatas

Mengacu Pasal 29 PP Nomor 39/2010, penerima pangkat Tituler akan mendapatkan perlakuan administrasi terbatas selama masih memangku jabatan atau pangkat belum dicabut.

Administrasi terbatas berarti selama memangku jabatan keprajuritan akan diberikan rawatan kedinasan secara terbatas berupa:

  1. Penghasilan prajurit Penghasilan prajurit terdiri dari: Tunjangan tituler sebesar 15 persen dari gaji pokok prajurit bagi yang berasal dari pegawai negeri sipil sesuai pangkat yang dipangkunya, tidak termasuk tunjangan keluarga. Tunjangan jabatan.
  2. Rawatan prajurit diberikan sebagaimana berlaku bagi prajurit TNI.
  3. Dapat pula diberikan rawatan keluarga prajurit.

Baca juga: Danjen Kopassus dari Masa ke Masa, Berikut Daftarnya...

Alasan pemberian pangkat Tituler kepada Deddy Corbuzier

Kisdiyanto menambahkan, pemberian pangkat Tituler kepada Deddy Corbuzier tersebut didasari atas permintaan Kementerian Pertahanan (Kemhan).

"Alasannya karena sesuai permintaan Kemhan, Deddy Corbuzier akan menjadi Duta Komponen Cadangan di lingkungan Kemhan," katanya lagi.

Sementara itu, Juru Bicara Menhan Dahnil Anzar Simanjutak menambahkan, pemberian pangkat Tituler kepada Deddy atas dasar pertimbangan kemampuannya yang dianggap dibutuhkan TNI, yakni dalam kapasitas komunikasi di sosial media untuk menyebar pesan kebangsaan dan sosialisasi tugas TNI dalam rangka menjaga pertahanan RI.

"Dedi akan terikat dengan aturan militer. Termasuk kehilangan hak pilih selama dia bertugas," katanya, Sabtu (11/12/2022).

Senada dengan Kisdiyanto, Dahnil menjelaskan, pangkat Tituler yang diberikan tersebut bersifat sementara selama yang bersangkutan menjalankan tugasnya.

Baca juga: Apa Itu Komcad, Tugas, dan Gajinya?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Mengenal Apa itu Komcad?

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi