Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Lapor Jalan Rusak ke Kemen PUPR agar Segera Diperbaiki

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO
Ilustrasi jalan rusak. Simak cara melaporkan jalan rusak ke Kementerian PUPR.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Jalan yang rusak dan berlubang tentu mengganggu kendaraan melintas. Jalan rusak juga dapat membahayakan pengendara dan menghambat perjalanan.

Masyarakat dapat melaporkan kondisi jalan rusak di daerahnya kepada Pemerintah agar segera diperbaiki.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui akun Instagram resmi @kemenpupr pada Jumat (9/12/2022), membagikan tata cara melaporkan jalan rusak.

Namun, laporan harus ditujukan pada pemerintah atau instansi berwenang berdasarkan status jalan dan tidak boleh sembarangan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, bagaimana cara melaporkan jalan rusak?

Baca juga: Masyarakat Bisa Sampaikan Aduan ke Presiden, Wapres, dan Mensesneg, Begini Caranya


Cara lapor jalan rusak

Berikut cara melaporkan jalan rusak di Indonesia agar segera diperbaiki:

Lapor jalan nasional

Staf Ahli Menteri Bidang Teknologi, Industri, dan Lingkungan sekaligus Juru Bicara Kementerian PUPR, Endra S. Atmawidjaja menuturkan, kerusakan jalan nasional dapat dilaporkan ke Kementerian PUPR.

"Kementerian PUPR bertanggungjawab dan berwenang terhadap penyelenggaraan jalan nasional sepanjang kurang lebih 47.000 km di Indonesia," ujar Endra kepada Kompas.com, Sabtu (10/12/2022).

Pihaknya melalui Direktorat Jenderal Bina Marga telah menyediakan aplikasi Jalan Kita untuk melaporkan kerusakan jalan nasional.

Berikut tata cara melaporkan jalan nasional rusak melalui aplikasi Jalan Kita:

Baca juga: Laporkan Jalan Rusak di Jateng melalui Aplikasi Jalan Cantik, Ini Caranya!

Lapor jalan provinsi, kabupaten/kota, dan desa

Selain jalan nasional, Endra mengatakan bahwa kewenangan jalan di Indonesia berada di pemerintah daerah (Pemda) setempat, mencakup provinsi, kabupaten/kota, dan desa.

"Karena itu terkait kerusakan jalan yang jadi kewenangan Pemda setempat, masyarakat bisa melapor melalui lapor.go.id," kata Endra.

Selain itu, masyarakat juga dapat langsung melaporkannya kepada pemerintahan terkait.

Berikut cara melaporkan jalan provinsi, kabupaten/kota, maupun jalan desa yang rusak:

Baca juga: Cara Lapor soal Buruknya Pelayanan Publik di Situs Lapor.go.id

 

Cara membedakan status jalan di Indonesia

Sebelum melapor, penting untuk mengetahui status jalan di Indonesia agar laporan ditujukan pada pihak yang tepat.

Simak perbedaan status jalan di Indonesia berikut:

1. Jalan nasional

Dikutip dari laman Instagram Kementerian PUPR, jalan nasional adalah jalan yang menjadi penghubung antaribu kota provinsi. Status jalan nasional juga diberikan pada jalan strategis nasional dan jalan tol.

Ciri jalan nasional adalah marka membujur berwarna kuning di tengah jalan.

2. Jalan provinsi

Jalan provinsi adalah jalan yang menghubungkan ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten/kota.

Jalan provinsi juga penghubung antaribu kota kabupaten/kota, serta jalan strategis provinsi.

Dilansir dari Kompas.com (2/2/2021), marka jalan provinsi berwarna putih berbentuk membujur, baik garis putus-putus maupun tak terputus.

Umumnya, jalan provinsi memiliki ukuran yang cukup lebar. Di beberapa titik, lebar jalan provinsi juga sama dengan jalan nasional.

3. Jalan kabupaten/kota

Jalan kabupaten/kota adalah jalan yang menghubungkan ibu kota kabupaten/kota dengan ibu kota kecamatan, ibu kota kabupaten/kota dengan pusat desa, antaribu kota kecamatan, ibu kota kecamatan dengan desa, dan antardesa.

Ciri warna marka jalan kabupaten sama dengan jalan provinsi, yaitu hanya berwarna putih, baik terputus maupun garis tanpa putus.

Namun biasanya, jalan kabupaten/kota memiliki lebar lebih kecil dari jalan provinsi. Selain itu, jalan kabupaten/kota juga biasanya hanya berupa aspal atau beton tanpa marka jalan (polos).

4. Jalan desa

Jalan desa adalah jalan terkecil yang menjadi penghubung suatu kawasan atau permukiman.

Jalan desa memiliki ukuran relatif kecil dengan panjang hanya sampai batas desa. Contohnya, jalan kecil berupa gang atau lorong.

Baca juga: Cara Mudah Membedakan Status Jalan Nasional, Provinsi, dan Kabupaten

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Daftar Jalan Berbayar Elektronik di DKI Jakarta

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi