Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Warga Sipil yang Pernah Mendapat Pangkat Tituler, Apa Syarat dan Dasarnya?

Baca di App
Lihat Foto
(Instagram/@mastercorbuzier)
Deddy Corbuzier mendapat anugerah pangkat Letnan Kolonel Tituler TNI AD.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com – Presenter dan YouTuber Deddy Corbuzier mendapatkan pangkat militer Letnan Kolonel Tituler Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD). 

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), tituler adalah gelar atau pangkat kehormatan yang diperoleh tanpa menjalankan tugas jabatan kehormatan tersebut.

Pangkat ini telah disahkan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kepala Staf TNI AD (KASAD) Jenderal Dudung Abdurrahman.

Selain Deddy, ada sejumlah warga sipil yang sebelumnya juga pernah mendapatkan gelar atau pangkat tituler. 

Baca juga: Apa Itu Pangkat Tituler yang Disematkan ke Deddy Corbuzier?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lalu, apa syarat dan dasar hukum warga sipil mendapat pangkat tituler? 

Penjelasan Kemenhan

Juru Bicara Menteri Pertahanan Dahnil Anzar Simanjutak menyampaikan, pemberian pangkat tituler kepada warga sipil adalah ditunjuk oleh TNI. 

Sedangkan syarat warga sipil berhak mendapat pangkat tituler adalah memiliki kemampuan yang memang dibutuhkan oleh TNI.

“Bila ada orang sipil yang kemampuannya sangat dibutuhkan TNI dan tidak dimiliki lagi oleh perwira dan prajurit TNI lainnya bisa saja dengan pertimbangan Panglima TNI dan Kepala Staf,” kata Dahnil, Senin (12/12/2022). 

Dahnil menyebut, warga sipil yang sebelumnya pernah menerima pangkat tituler adalah Idris Sardi.

“Tahun 1996 ada Idris Sardi, beliau mendapatkan Letkol Corps Ajudan Jenderal, karena kemampuannya di bidang musik dan memberikan pelatihan-pelatihan kepada TNI terkait kemampuannya tersebut,” kata Dahnil. 

Dahnil juga mengatakan, pangkat tituler seperti yang disandang Deddy Corbuzier akan berakhir hingga tugasnya dianggap tuntas. Apabila tugasnya sudah dianggap selesai, maka akan digantikan oleh penerusnya secara organik.

Baca juga: Alasan TNI Berikan Pangkat Tituler untuk Deddy Corbuzier

Daftar warga sipil yang mendapatkan pangkat tituler

Dikutip dari Kompas.com, Senin (12/12/2022), berikut ini sejumlah warga sipil yang pernah mendapat pangkat tituler:

Tituler TNI Angkatan Darat

  1. Paku Alam VI
  2. Paku Alam VII
  3. Paku Alam VIII
  4. Mangkunegara VII
  5. Mangkunegara VIII
  6. Nugroho Notosusanto
  7. Soerjadi Soerjadarma
  8. Pakubuwana X
  9. Pakubuwana XII
  10. Hamengku Buwono VIII
  11. Hamengku Buwono IX
  12. Kolonel tituler Melanchton Sirega
  13. Kiai Haji Darip Klender
  14. Teungku Muhammad Daud Beureu'eh
  15. Letnan Kolonel Tituler Idris Sardi
  16. Teuku Nyak Arif
  17. Letnan Kolonel Tituler Deodatus Andreas
  18. Letnan Kolonel Tituler Deddy Cahyadi Sunjoyo atau Deddy Corbuzier

Tituler TNI Angkatan Udara

  1. Letkol Tituler Vira Nugraha Parantha Soemakno
  2. Letkol Tituler Dody Darmawan
  3. Letkol Tituler Hilman Nugrah
  4. Letkol Tituler Ludwig Bayu

Adapun keempat tituler yang diberikan TNI Angkatan Udara kesemuanya merupakan pilot Garuda Indonesia.

Baca juga: Sederet Warga Sipil yang Terima Pangkat Tituler Selain Deddy Corbuzier

 

Dasar hukum pangkat tituler

Dahnil menyampaikan, bahwa dasar hukum pemberiaan pangkat tituler berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit pada pasal 5 ayat 2 dan pasal 29 beserta penejelasannya.

Serta Peraturan Panglima TNI nomor 40 tahun 2018 tentang kepangkatan prajurit TNI pada pasal 35.

Pangkat tituler yang diberikan kepad Deddy karena kemampuan khusus Deddy yang dibutuhkan TNI, yakni kemampuan terkait kapasitas komunikasi di sosial media.

“Kemampuan dan performance Deddy tersebut akan membantu TNI untuk menyebarkan pesan-pesan kebangsaan dan sosialisasi tugas-tugas TNI dalam rangka menjaga pertahanan RI,” ujarnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan, dengan adanya pangkat yang diterimanya maka Deddy akan terikat dengan aturan militer. Dalam hal ini ia juga akan kehilangan hak pilihnya selama bertugas.

“Pangkat tituler itu diberikan bersifat sementara selama yang bersangkutan menjalankan tugasnya,” ujarnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi