Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lini Masa Kasus Meikarta, dari "Aku Ingin Pindah ke Meikarta" sampai Mangkrak Diamuk Massa

Baca di App
Lihat Foto
Dok. Meikarta
Ilustrasi proyek pembangunan apartemen Meikarta.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Megaproyek Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, tengah menjadi sorotan.

Sekitar 100 orang yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PLPKM) berunjuk rasa di depan Gedung MPR/DPR/DPD Senayan, Jakarta Pusat.

Diberitakan Kompas.com, Sabtu (10/12/2022), mereka memohon kepada DPR guna membantu menyelesaikan gagalnya serah terima unit apartemen.

Bukan hanya itu, para pengunjuk rasa juga menuntut uang mereka dikembalikan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Kisruh soal Apartemen Meikarta, Konsumen Bisa Lakukan Hal Ini

Iklan "Aku ingin pindah ke Meikarta"

Meikarta merupakan megaproyek dari PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK), anak usaha Grup Lippo.

Proyek ini pertama kali dikenalkan pada 4 Mei 2017, dengan nilai investasi mencapai Rp 278 triliun.

Meikarta disebut akan memiliki 100 gedung pencakar langit dengan ketinggian antara 35-46 lantai.

Ratusan gedung ini rencananya akan terbagi untuk hunian sebanyak 250.000 unit, perkantoran strata title, 10 hotel bintang lima, pusat perbelanjaan, dan area komersial seluas 1,5 juta meter persegi.

Meikarta juga akan didukung beragam fasilitas, seperti pusat kesehatan, pusat pendidikan dengan penyelenggara dalam dan luar negeri, dan tempat ibadah.

Untuk menyukseskan Meikarta, Grup Lippo gencar melakukan promosi di hampir semua media massa. Bahkan, iklan Meikarta membanjiri koran, televisi, dan media sosial kala itu.

Salah satu iklan Meikarta paling terngiang dalam ingatan adalah saat seorang anak perempuan berkata, "Bawa aku pergi dari sini. Aku ingin pindah ke Meikarta."

Khusus untuk perumahan, Meikarta membidik segmen kelas menengah dengan harga Rp 12,5 juta per meter persegi.

Adapun pengembangan tahap pertama megaproyek ini akan selesai dalam waktu tiga tahun. Namun hingga akhir 2022, banyak pembeli mengaku belum menerima unitnya.

Baca juga: Gurita Bisnis Grup Lippo yang Didemo Konsumen Meikarta

Terlibat kasus suap

Megaproyek yang digadang-gadang akan menjadi kota modern terintegrasi ini tak lagi berjalan mulus.

Meikarta sempat tersandung kasus korupsi yang menyeret nama mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan eks Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro.

Dikutip dari Kompas.com (29/5/2019), majelis hakim pun memvonis Neneng Hasanah Yasin dengan hukuman penjara selama 6 tahun pidana dan denda Rp 250 juta.

Pidana denda tersebut dapat diganti menjadi kurungan selama 4 bulan apabila tidak dibayar.

Vonis majelis hakim lantaran Neneng terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap terkait proyek perizinan Meikarta sebesar Rp 10,630 miliar dan SGD 90.000.

Namun, vonis ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa KPK, yakni selama 7 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.

Baca juga: Mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin Dipindah ke Rutan Perempuan Sukamiskin

Selain Neneng, hakim juga memvonis empat pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi yang merupakan anak buahnya.

Keempat pejabat itu adalah Jamaludin selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi dan Dewi Tisnawati sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemkab Bekasi.

Serta, Sahat Maju Banjarnahor sebagai Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi dan Neneng Rahmi Nurlaili selaku Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi.

Keempatnya mendapatkan hukuman sama, yakni 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sementara Billy Sindoro, seperti dikutip Kompas.com (11/3/2019), mendapatkan vonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara.

Baca juga: Profil Meikarta Grup Lippo, Awalnya Gencar Iklan, Kini Diamuk Pembeli

Kini, Meikarta diamuk massa

Tak kunjung mendapatkan kepastian, konsumen Meikarta ramai-ramai berunjuk rasa di gedung DPR pada Senin (5/12/2022).

Salah satu pembeli, Yovi Setiawan (50) dari Batam, Kepulauan Riau, telah membeli satu unit Apartemen Meikarta seharga 260 juta secara bertahap di Distrik 3.

Dia memulai pembayaran pertama pada 2017 hingga lunas pada 2019 dengan cicilan sekitar Rp 10 juta per bulan.

"Kami merasa ada yang tidak beres ketika serah terima unit dijanjikan pada pertengahan 2019-2020, tetapi tidak terealisasi," kata Yovi.

"Kami diminta menunggu lagi selama enam bulan dan diperpanjang menjadi 18 bulan sampai sekarang. Sepertinya tidak akan ada kepastian, makanya kami menuntut pengembalian uang,” imbuhnya.

Di sisi lain, Ketua PKPKM Aep Mulyana menjelaskan, pembeli yang sudah mencicil sejak 2017 hingga 2022 belum ada satu pun yang melakukan serah terima unit apartemen.

"Hingga kini, masih banyak tanah kosong dan bangunan yang belum selesai peruntukannya," ujar Aep.

Baca juga: Meikarta Diamuk Para Pembelinya, Grup Lippo Buka Suara

Penjelasan Grup Lippo

Grup Lippo melalui PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) menjelaskan bahwa perselisihan dengan para pembeli sebenarnya sudah selesai di pengadilan.

Proyek yang berada di Cikarang ini digarap oleh anak usaha LPCK, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU).

Menurut keterangan perusahaan, mereka tetap mematuhi aturan yang ada, termasuk putusan pengadilan.

"Berdasarkan informasi yang telah kami terima dari PT MSU, aksi demonstrasi tersebut dilakukan untuk memenuhi permintaan pembeli yang berbeda dari kesepakatan perdamaian yang disahkan (homologasi)," kata Sekretaris Perusahaan LPCK Veronika Sitepu.

Putusan pengadilan tersebut adalah putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 328/Pdt.SusPKPU/2020/PN.Niaga Jakarta Pusat tertanggal 18 Desember 2020.

Veronika menegaskan, perusahaan berkomitmen bahwa setiap pembeli yang telah membeli unit apartemen, baik tunai maupun kredit, akan segera mendapatkan unitnya.

Namun, mengingat pembangunan yang masih berlangsung hingga saat ini dan beberapa kendala, penyerahan unit apartemen terpaksa dilakukan secara bertahap.

"PT MSU juga sudah menginformasikan hasil putusan homologasi ini kepada seluruh pembeli yang belum menerima unit, di mana pelaksanaan hasil putusan sudah dijalankan dalam bentuk serah terima unit secara bertahap sejak Maret 2021 lalu," ungkap Veronika.

(Sumber: Kompas.com/Agie Permadi, Dylan Aprialdo Rachman | Editor: Robertus Belarminus, Inggried Dwi Wedhaswary, Muhammad Idris)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi