Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantahan Tuduhan Perselingkuhan hingga Hasil Uji Poligraf Putri Candrawathi yang Diungkap Hakim

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi tampak menangis usai memberikan keterangan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih bergulir.

Kemarin, Senin (12/12/2022), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan terdakwa Putri Candrawathi sebagai saksi untuk Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Dalam sidang yang dilakukan secara tertutup itu, Putri mengungkapkan beberapa hal yang ditanyakan oleh Majelis Hakim.

Baca juga: Tangisan Putri Candrawathi Saat Jadi Saksi Richard Eliezer dkk, Ini Pemicunya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut beberapa hal yang terungkap dalam keterangan kesaksian Putri Candrawathi tempo hari:

1. Peristiwa pemerkosaan di Magelang

Dalam persidangan, Putri membeberkan peristiwa pemerkosaan yang dialaminya di Magelang.

Dilansir dari Kompas.com, Senin (12/12/2022), Putri mengaku mendapatkan kekerasan fisik dan pelecehan hingga pengancaman yang dilakukan oleh Brigadir J. 

"Mohon maaf, Yang Mulia, mohon izin yang terjadi memang Yosua melakukan kekerasan seksual, pengancaman, dan penganiayaan membanting saya tiga kali ke bawah itu yang memang benar-benar terjadi," kata Putri.

Pengakuan tersebut terkuak usai Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menanyakan soal proses pemakaman seorang anggota Polri.

Menurut Ketua Majelis Hakim, Brigadir J dimakamkan secara kedinasan oleh Polri, di mana prosesi pemakaman itu hanya diberikan kepada anggota Polri yang tidak memiliki pencemaran selama catatan kariernya.

Baca juga: Link Live Streaming Sidang Bharada E dkk, Hadirkan Saksi Putri Candrawathi


2. Putri bantah tuduhan perselingkuhan

Di kesempatan yang sama, Putri juga dengan tegas membantah tuduhan perselingkuhan yang dilayangkan kepadanya.

Pertanyaan itu diberikan oleh Jaksa di dalam persidangan.

"Tidak ada (hubungan romantis)," jawab Putri, dikutip dari Kompas.com, Selasa (13/12/2022). 

Menurut Putri, Brigadir J hanya sebatas sopir yang sudah dianggap seperti anak kandungnya sendiri.

3. Hasil poligraf mengindikasikan Putri berbohong

Setelah membantah tuduhan perselingkuhan itu, Jaksa menyinggung soal uji poligraf yang dilakukan Putri saat diperiksa di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Saat itu, Putri mengaku tidak ingat pertanyaan apa saja yang ditujukan kepadanya karena banyaknya pertanyaan yang diberikan.

Kemudian, Jaksa mengatakan bahwa salah satu uji poligraf Putri adalah soal perselingkungan dengan Brigadir J selama berada di Magelang.

Berdasarkan hasil uji poligraf tersebut, Jaksa mengatakan bahwa Putri terindikasi tidak berkata jujur saat ditanya tentang hubungannya dengan Brigadir J.

"Di sini Anda diindikasikan berbohong," ucap Jaksa.

Baca juga: Saat Hakim Pertanyakan Mengapa Putri Candrawathi Tak Memiliki Ajudan Wanita...

4. Putri menangis setelah sidang

Setelah keluar dari persidangan, kedua mata Putri tampak sembab.

Pengacara Putri, Arman Hanis mengatakan bahwa kliennya menangis karena mengungkap peristiwa yang sangat traumatik selama persidangan.

"Ketika seseorang diminta mengingat kembali kejadian yang traumatik pasti akan menangis. Itu sudah pasti dia akan sedih dan menangis," jelas Arman dalam Kompas.com, Senin (12/12/2022). 

Menurutnya, kesedihan tersebut merupakan hal yang wajar.

5. Gunakan rekening ajudan untuk simpan uang belanja

Di persidangan itu, Putri juga mengungkapkan soal pemindahan uang dari rekening Brigadir J ke rekening Ricky Rizal.

Mulanya, dia mengaku lupa kapan tepatnya pemindahan uang tersebut dilakukan

Namun, Putri memasttikan bahwa uang yang berada di rekening Brigadir J dan Ricky Rizal adalah uang miliknya dan suaminya, Ferdy Sambo.

"Mohon izin Yang Mulia, itu bukan rekening Yosua, hanya mengatasnamakan saja, yang di Dek Ricky juga atas nama Dek Ricky, tapi itu atas nama saja. Dua-duanya adalah uang Pak Ferdy Sambo dan saya." terang Putri, diberitakan oleh Kompas.com, Selasa (13/12/2022). 

Menurutnya, uang tersebut merupakan uang belanja di rumah Magelang. Kedua ajudannya itu dipercaya untuk mengelola uang operasional tersebut.

Hakim kemudian menyinggung bahwa pemindahan uang yang dititipkan ke rekening atas nama orang lain merupakan perbuatan pidana dan melanggar pasal tindak pidana pencucian uang.

Dalam kasus ini, Putri merupakan salah satu dari lima terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Empat lainnya adalah Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Richard Rliezer, dan Kuat Ma'ruf.

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP atas kasus pembuhuan berencara terhadap Brigadir J.

(Sumber: Kompas.com/ Fitria Chusna Farisa, Irfan Kamil, Singgih Wiryono, | Editor: Fitria Chusna Farisa, Sabrina Asril, Novianti Setuningsih, Damanty Melliana).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi