Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

900.000 Pekerja Belum Cairkan BSU, Terakhir 20 Desember 2022

Baca di App
Lihat Foto
Dok. Kantorpos Manado
Penerima BSU
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberi batas waktu pencairan bantuan subsidi upah (BSU) Rp 600.000 hingga 20 Desember 2022. 

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi menuturkan, masih ada sekitar 900.000 pekerja yang belum mencairkan BSU.

"Masih lumayan, sekitar 900.000-an (penerima) yang belum mencairkan BSU," kata Anwar saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (12/12/2022).

Anwar mengatakan, sisa dana BSU yang tidak dicairkan oleh penerima nantinya akan dikembalikan ke kas negara. Oleh karena itu ia meminta agar semua penerima segera mencairkan BSU di kantor pos terdekat.

"Saat ini, kami sebarkan informasi kalau dia menerima BSU," jelas dia.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Kemenaker Ingatkan Batas Akhir Pengambilan BSU hingga 20 Desember

Cara mencairkan BSU di kantor pos

Untuk mencairkan BSU Rp 600.000 di kantor pos, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan:

Perlu diketahui, penerima bisa mendatangi kantor pos mana pun untuk mencairkan BSU.

 

Cara mengecek penerima BSU 2022

Untuk pengecekan penerima BSU melalui aplikasi Pospay, dapat dilakukan dengan langkah berikut:

Baca juga: BSU Terakhir 20 Desember 2022, Cek Cara Pencairannya di Kantor Pos!

  • Buka aplikasi Pospay
  • Klik tombol (i) berwarna merah pada tampilan login di pojok kanan
  • Klik logo Kemnaker
  • Pilih opsi BSU Kemnaker 1 di kolom "Jenis Bantuan"
  • Ambil foto e-KTP dengan klik tombol kamera
  • Lengkapi seluruh data pribadi penerima, kemudian klik "Lanjutkan"

Nantinya, apabila NIK dan data lain yang diinputkan sesuai data penerima BSU Kemnaker, maka akan tampil kode barcode (QR code) pada aplikasi Pospay.

Hingga akhir November 2022, sebanyak 11,6 juta pekerja telah menerima BSU melalui Bank HIMBARA, Bank Syariah Indonesia, dan kantor pos.

Para penerima BSU yang memenuhi syarat nantinya akan mendapatkan dana bantuan dari pemerintah sebesar Rp 600.000 dan disalurkan satu kali.

Syarat yang dimaksudkan adalah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta.

Direncanakan, BSU tahun ini menyasar 16 juta pekerja dengan anggaran sebesar Rp 9,6 triliun.

Pemerintah berharap, bantuan ini dapat mengurangi tekanan pada masyarakat di tengah kenaikan harga komoditas.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi