Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan JD.ID Lakukan PHK 200 Karyawan

Baca di App
Lihat Foto
JD.ID
JD.iD Electronic Store di AEON Mall Tanjung Barat. JD.ID PHK 200 karyawan.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal kembali menerjang perusahaan e-commerce.

Di penghujung tahun 2022 ini, JD.ID dikabarkan kembali melakukan PHK kepada ratusan karyawannya.

Kabar tersebut mulanya beredar di media sosial Twitter.

Ketika dikonfirmasi oleh Kompas.com, Selasa (13/12/2022), Head of Corporate Communications & Public Affairs JD.ID Setya Yudha Indraswara membenarkan bahwa pihaknya melakukan PHK karyawan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Hari ini kami mengupayakan adaptasi terhadap kondisi dengan melaksanakan perampingan 30 persen karyawan JD.ID," ujarnya.

Adapun 30 persen karyawan yang terdampak PHK itu berjumlah 200 orang.

Lantas, mengapa JD.ID kembali melakukan PHK?

Baca juga: Pekerja Harus Tahu, Ini Hak yang Didapat Saat Di-PHK Perusahaan


Alasan PHK JD.ID

Satya mengatakan, langkah PHK 200 karyawannya bukan tanpa alasan.

Menurutnya, langkah ini diambil untuk menjawab tantangan ekonomi global serta perubahan bisnis yang belakangan terjadi sangat cepat.

"Salah satu langkah yang diambil manajemen adalah melakukan perampingan agar perusahaan dapat terus bergerak menyesuaikan dengan perubahan," jelas dia.

Satya juga menyampaikan bahwa tantangan kenaikan suku bunga acuan bank sentral, dan gejolak geopolitik antara Rusia dan Ukraina hingga saat ini masih membayangi bisnis startup dan e-commerce.

Oleh sebab itu, JD.ID harus tetap selalu waspada dan menyusun strategi untuk dapat bertahan.
Terlebih lagi, menjamurnya bisnis e-commerce juga meningkatkan persaingan bisnis dan kampanye produk.

Baca juga: Deretan Raksasa Teknologi Dunia yang Lakukan PHK Massal pada 2022, Mana Saja?

Pemenuhan hak karyawan PHK

Meskipun begitu, JD.ID memastikan akan tetap memberikan dukungan kepada karyawan yang terdampak PHK, yakni dengan tetap memberikan manfaat asuransi.

"Kami juga tetap memberikan dukungan berupa talent promoting, serta hak-hak lain yang sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku," terang dia.

PHK kedua dalam 2022

Sebelumnya, JD.ID juga sempat melakukan PHK terhadap karyawannya pada Mei 2022 lalu.

Dengan begitu, PHK di penghujung tahun 2022 ini merupakan PHK kedua kalinya yang dilakukan JD.ID.

Dilansir dari Kompas.com (26/5/2022), PHK kali pertama dilakukan sebagai upaya restrukturisasi perusahaan.

Upaya tersebut dilakukan sebagai bentuk penyesuaian perusahaan.

"JD.ID juga melakukan keputusan seperti tindakan restrukturisasi, yang mana di dalamnya terdapat juga pengurangan jumlah karyawan," kata Director of General Management JD.ID Jenie Simon saat tiu.

Namun, Jenie tidak mengungkapkan jumlah karyawan yang terdampak PHK pada Mei 2022 lalu.

Saat itu, JD.ID juga menjanjikan akan memberikan hak-hak bagi karyawan yang terdampak sebagaimana diatur dalam regulasi ketenagakerjaan.

(Sumber: Kompas.com/ Rully R. Ramli, Elsa Catriana | Editor: Yoga Sukmana).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi