KOMPAS.com - Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (14/12/2022) sedikit berbeda dengan hari biasanya.
Pasalnya, dalam sidang tersebut, terdakwa Richard Elizer atau Bharada E dihadirkan di ruang terpisah dan dilakukan secara daring.
Sidang pada Rabu (14/12/2022), Bharada E dihadirkan untuk mendengar keterangan ahli untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Dipantau dari siaran langsung KompasTV, Bharada E terlihat didampingi oleh penasihat hukumnya Ronny Talapessy dan tim dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Baca juga: Ancaman Hukuman Irjen Ferdy Sambo Usai Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Baca juga: Saat Mantan Pengacara Bharada E Menggugat...
Lantas apa alasan Bharada E dihadirkan secara terpisah dan online?
Alasan Bharada E dihadirkan secara terpisah
Dikutip dari laman KompasTV, Bharada E menjalani sidang di Ruang APM tepatnya di lantai 2 PN Jakarta Selatan.
"Untuk terdakwa Richard, kami pisahkan, dia akan ikuti zoom di ruang APM di atas," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso,Selasa (13/12/2022).
Wahyu menyebut, Richard akan dihadirkan terpisah melalui zoom sampai dengan Rabu pekan depan.
"Persidangan hari ini, sampai minggu depan hari Senin, Selasa, Rabu akan dilakukan secara khusus melalui zoom," katanya lagi.
Baca juga: Teka-teki Dugaan Kasus Polisi Tembak Polisi
Alasan penyelenggaraan sidang secara tertutup kepada terdakwa Bharada E tersebut karena keterbatasan tempat dan alasan perlindungan dari LPSK.
Hal senada juga diungkapkan oleh Humas Pengadilan Negeri (PN) Jaksel Djuyamto.
"Dia kan dalam perlindungan LPSK sebagai justice collaborator (JC)," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (15/12/2022).
Lebih lanjut, Djuyamto mengatakan penentuan penempatan sidang secara terpisah tersebut juga merupakan kewenangan majelis hakim.
"Itu kewenangan majelis hakim untuk pertimbangan detailnya," ungkap dia.
Baca juga: Kejanggalan-kejanggalan Kasus Polisi Tembak Polisi
Aturan soal justice collaborator
Diketahui, ketentuan perihal justice collaborator atau saksi pelaku dapat dihadirkan secara terpisah tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban pada pasal 10 A.
Sesuai dengan aturan tersebut, saksi pelaku dapat diberikan penanganan secara khusus dalam proses pemeriksaan dan penghargaan atas kesaksian yang diberikan.
Selengkapnya penanganan secara khusus ini dapat berupa:
- Pemisahan tempat penahanan atau tempat menjalani pidana antara saksi pelaku dengan tersangka, terdakwa, dan/atau narapidana yang diungkap tindak pidananya;
- Pemisahan pemberkasan antara berkas saksi pelaku dengan berkas tersangka dan terdakwa dalam proses penyidikan, dan penuntutan atas tindak pidana yang diungkapkannya; dan/atau
- Memberikan kesaksian di depan persidangan tanpa berhadapan langsung dengan terdakwa yang diungkap tindak pidananya.
Adapun penghargaan sesuai dengan pasal ini saksi pelaku dapat memperoleh penghargaan berupa pembebasan bersyarat, remisi tambahan dan hak narapidana, serta keringanan penjatuhan pidana.
Baca juga: Dugaan-dugaan di Balik Kasus Polisi Tembak Polisi