Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif yang Akan Naik Mulai 2023, dari Cukai Rokok hingga Tiket KRL

Baca di App
Lihat Foto
Freepik
Ilustrasi KRL commuter line
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Pemerintah telah mengumumkan kenaikan tarif, mulai dari dari cukai rokok, vape hingga KRL yang berlaku mulai Januari 2023.

Berikut ini rincian kenaikkan tarif cukai rokok, vape, dan KRL dihimpun dari sejumlah pemberitaan Kompas.com. 

Cukai rokok

Dilansir dari Kompas.com, Rabu (14/12/2022), Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, tarif cukai rokok tembakau akan naik sebesar 10 persen mulai Januari 2023.

Pada tahun-tahun sebelumnya, kenaikan cukai rokok berlangsung setahun sekali.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Namun, pemerintah telah menetapkan rata-rata kenaikan tarif cukai rokok sebesar 10 persen untuk tahun 2023 dan 2024

"Dalam keputusan hari ini Presiden telah menyetujui untuk menaikkan cukai rokok sebesar 10 persen untuk tahun 2023 dan 2024," ungkap Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (3/11/2022).

Sri Mulyani menjelaskan, alasan menaikkan tarif cukai yakni terkait dengan transformasi industri hasil tembakau.

"Multiyears ini memang aspirasinya untuk memberi kepastian, karena memang kalau setiap tahun seperti ini akan drama terus. Jadinya, ada keinginan untuk ada semacam multiyears, kepastian," ungkapnya dalam rapat dengan Komisi XI DPR RI, Senin (12/12/2022).

Menurutnya, penerapan kenaikan tarif cukai secara multiyears itu dilakukan beriringan dengan penyusunan peta jalan (roadmap) transformasi industri hasil tembakau.

Baca juga: Cukai Rokok Tembakau dan Vape Resmi Naik Mulai Januari 2023

Tarif cukai vape naik 15 persen

Sementara itu, cukai vape naik sekitar 15 persen, dan cukai untuk hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) naik 6 persen.

Berbeda dengan cukai rokok tembakau, untuk cukai vape mengalami kenaikan 15 persen setiap tahunnya selama lima tahun ke depan.

"Ini berlaku selama setiap tahun naik 15 persen selama lima tahun ke depan,” ungkap Sri Mulyani.

Adapun tujuan dinaikkannya tarif cukai vape ini secara khusus untuk melindungi kesehatan anak-anak.

Ia menyebut, konten lokal dari kedua jenis produk hasil tembakau itu sangat kecil, di sisi lain efeknya terhadap kesehatan sangat dominan.

"Jadi takut penetrasi ke bawah. Ini adalah masalah melindungi anak-anak karena penetrasi itu dengan flavour (varian rasa) yang macam-macam, ini akan masuk," ujar Sri Mulyani.

"Sementara dari sisi local content, dari sisi segala macam itu enggak ada sama sekali. Makanya jadi concern-nya kesehatan," lanjut dia.

Baca juga: Kemenhub Bakal Naikan Tarif Commuterline di 2023, Jadi Berapa?

 

Tarif Commuter (KRL)

Dikutip dari Kompas.com, Senin (12/12/2022), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana menaikan tarif Commuterline (KRL) pada 2023 mendatang.

"Jadi sebenarnya kami sudah siap untuk sesuaikan tarif KRL, sudah dikaji, dan Peraturan Menteri (Permen) sudah ditandatangani. Tinggal tunggu waktu kapan sesuaikan tarif," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Risal Wasal pada Senin (12/12/2022).

Mengenai besaran kenaikan tarifnya, Risal belum membeberkan kepastian berapa tarif kenaikannya. Namun untuk tarif saat ini, tarif KRL dibanderol Rp 3.000 untuk 25 kilometer pertama.

Sementara untuk tarif lanjutan KRL 10 km berikutnya tetap di angka Rp 1.000.

"Tidak jauh dari situ (Kenaikan per kilonya dari Rp3.000 menjadi Rp5.000). Dan itu masih kita kaji terus, meskipun permennya (Peraturan Menteri) sudah siap, tapi kami tetap mengkaji mana yang pas untuk masyarakat," jelas dia.

Pihaknya menambahkan, tarif KRL naik tersebut dilakukan karena beberapa hal, di antaranya yakni pelayanan yang sudah diberikan kepada masyarakat terus meningkat

"Salah satunya pelayanan dan kebutuhan pso dan lainnya dan banyak pertimbangannnya," jelas dia.

(Sumber: Kompas.com/Elsa Catrina | Editor: Akhdi Martin Pratama)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi