Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Ungkap Alasan Partai Ummat Tidak Lolos sebagai Peserta Pemilu 2024

Baca di App
Lihat Foto
(KOMPAS.com/ACHMAD NASRUDIN YAHYA)
Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais di Kantor DPP Partai Ummat, Kawasan Tebet, Jakarta, Selasa (13/12/2022) siang.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa Partai Ummat tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

Hal itu berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 518 yang ditetapkan Ketua KPU Hasyim Asy'ari pada Rabu (14/12/2022).

Diberitakan Antara, dari 18 partai politik yang mengikuti tahapan verifikasi faktual, sebanyak 17 partai politik dinyatakan lolos menjadi peserta Pemilu 2024.

Sementara itu, Partai Ummat dinyatakan tidak lolos verifikasi faktual.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Menyoal Hak Istimewa Parpol di Parlemen yang Boleh Gunakan Nomor Urut Pemilu 2019...


Lantas, apa penyebab Partai Ummat tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024?

Kata KPU

Komisioner KPU Idham Kholik mengatakan, Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) di dua provinsi, yakni Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara.

Sehingga, hal itu yang menyebabkan Partai Ummat tidak lolos verifikasi faktual KPU.

"Pada saat pembacaan rekapitulasi nasional hasil verifikasi parpol di KPU RI, KPU NTT menyampaikan bahwa Partai Ummat TMS. Di Sulawesi Utara juga," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (25/12/2022).

Idham menjelaskan, setiap partai politik harus dinyatakan memenuhi syarat di seluruh provinsi di Indonesia.

"Pasal 173 ayat 2 dan Pasal 177 UU Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 7 ayat 1 dan Pasal 8 ayat 1 Peraturan KPU RI Nomor 4 Tahun 2022 mensyaratkan partai politik harus dinyatakan memenuhi syarat di seluruh provinsi di Indonesia," terangnya.

Baca juga: Aturan Baru, 9 Parpol Ini Punya Hak Istimewa Bisa Gunakan Nomor Urut Pemilu Sebelumnya

Partai Ummat sampaikan keberatan

Atas hal ini, Partai Ummat menyampaikan keberatan atas hasil verifikasi faktual peserta Pemilu 2024 yang ditetapkan oleh KPU.

Keberatan disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Partai Ummat Nazaruddin kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari secara tertulis.

Menurut Nazaruddin, hasil rekapitulasi verifikasi faktual di NTT dan Sulawesi Utara, di mana Partai Ummat dinyatakan TMS, tidak sesuai dengan data yang ada.

Selain itu, Partai Ummat juga memiliki data bahwa terdapat manipulasi.

Pihaknya akan mengajukan gugatan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ihwal dugaan manipulasi itu.

Baca juga: Profil Partai Ummat yang Gagal Jadi Peserta Pemilu 2024

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi