Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Profil dan Harta Kekayaan Sahat Tua Simanjuntak, Wakil Ketua DPRD Jatim yang Diciduk KPK

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P. Simandjuntak tiba di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022). Sahat sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya. Ia diduga melakukan tindak pidana suap terkait alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Rabu malam (14/12/2022).
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan empat orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (14/12/2022).

Salah satu orang yang diamankan KPK adalah Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua P Simanjuntak (SPS).

Sahat bersama tiga orang lainya diciduk terkait dugaan suap terkait alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur.

"Benar satu di antaranya adalah pimpinan DPRD Jawa Timur dan tiga lainnya staf ahli di DPRD Jawa Timur dan pihak swasta," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dikutip dari Kompas TV, Kamis (15/12/2022).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Menilik Kasus Jaksa Pinangki yang Penuh Kontroversi...

Baca juga: Predikat Bebas Korupsi di 4 Instansi Pemerintah Dicabut, Mana Saja dan Apa Alasannya?

Berikut profil dan harta kekayaan Sahat Tua P Simanjuntak:

Profil Sahat Tua Simanjuntak

Selain menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat juga menduduki jabatan sebagai Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Jatim periode 2020-2025.

Penetapan Sahat sebagai Sekretaris DPW Partai Jatim disahkan dalam Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar Nomor: SKEP-8/DPP/GOLKAR/IV/2020.

Dilansir dari Tribun, perjalanan Sahat di dunia politik dimulai ketika ia menempuh studi di Fakultas Hukum (FH) Universitas Surabaya (Ubaya) pada 1998 silam.

Sosok yang menurutnya memberikan inspirasi untuk terjun ke politik adalah Ketua DPD Golkar Jatim Martono dan anggota DPR RI dari Golkar Anton Prijatno.

Baca juga: Pro Kontra Wacana Hukuman Mati bagi Koruptor...

Ia mengaku sering berbicara dengan dua orang tersebut, termasuk masalah yang dihadapi ketika tegabung dalam Senat Mahasiswa.

Dari situlah, Sahat sempat menduduki posisi sebagai Ketua Senat Mahasiswa Perguruan Tinggi Ubaya pada tahun 1990 silam.

Perjalanan politik anggota DPR Dapil 9 Jatim ini lantas berlanjut ke Golkar setelah memutuskan bergabung dengan partai ini sejak 1990.

Baca juga: Hukuman Mati Koruptor yang Selalu Jadi Wacana


Tiga kali gagal nyaleg

Sahat diketahui beberapa kali sempat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, namun gagal.

Hal tersebut terjadi pada Pileg Jatim 1997 dan 1999 serta Pileg DPR RI 2004.

Diketahui, Sahat baru terpilih sebagai anggota DPRD Jatim pada Pemilu 2008 mewakili daerah pemilihan (dapil) 1.

Ia juga sempat ditunjuk sebagai Ketua Fraksi DPRD Jatim 2014-2019 bahkan berlanjut hingga menduduki kursi Wakil Ketua DPRD Jatim hingga saat ini.

Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Tersangka Narkoba, Akankah Lolos Hukuman Mati?

Harta kekayaan Sahat

Dalam LHKPN yang dilaporkan kepada KPK pada 2021, Sahat tercatat mempunyai tiga bidang tanah dan bangunan yang jika ditotal semuanya bernilai Rp 7,4 miliar serta kas dan setara kas senilai Rp 1,5 miliar.

Tak hanya itu, Sahat juga menyimpan beberapa mobil mewah, salah satunya adalah Toyota Vellfire (2015) yang bernilai Rp 600 juta.

Mobil lain yang dimilikinya, yakni Toyota Voxy (2018) senilai Rp 430 juta dan Mercedes Benz E250 (2016) senilai Rp 700 juta.

Jika ditotal, Sahat mempunyai kekayaan sebesar Rp 10,7 miliar.

Baca juga: Profil dan Harta Kekayaan Sudrajad Dimyati, Hakim Agung Pertama yang Jadi Tersangka KPK

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Rangkai Masalah Korupsi Kepala Daerah

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi