KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menerima sebuah rumah dari negara usai tidak lagi menjabat sebagai presiden. Lokasi rumah Jokowi dari negara itu disebutkan berada di Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah.
Hal itu diungkapkan Bupati Karanganyar Juliyatmono saat menghadiri Talk Show Segitiga Emas Jalan Tol Solo, Jogja, Semarang di Gedung TribunSolo.com, Kamis (15/12/2022).
Baca juga: Jokowi Dapat Rumah dari Negara Setelah Tak Jadi Presiden, Lokasinya Ada di Sini
Lokasi rumah Jokowi
Juliyatmono mengatakan bahwa rumah untuk mantan Wali Kota Solo ini terletak di Colomadu, Karanganyar.
"Rumah yang diambil Pak Jokowi, (ada) di Karanganyar, Colomadu," ucap Juliyatmono.
Kabar bahwa Jokowi akan mendapatkan rumah setelah tidak menjadi RI-1 juga dibenarkan oleh Camat Colomadu Sriyono Budi Santoso.
Dikutip dari Kompas.com, Sriyono membocorkan detail alamat rumah untuk Jokowi berada di Jalan Adi Sucipto, Blulukan, Colomadu, Karanganyar.
"Sebelah timur rumah makan Taman Sari," kata Sriyono saat dimintai konfirmasi pada Jumat (16/12/2022).
Baca juga: Bupati Karanganyar Sebut Lahan untuk Rumah Jokowi dari Negara di Colomadu Sudah Dibayar
Lokasi rumah Megawati hingga SBY
Mantan presiden SBY mendapatkan rumah dari negara yang letaknya di Jalan Mega Kuningan Timur VII, Jakarta Selatan.
Diberitakan Kompas.com sebelummya, Asdep Humas Kementerian Sekretariat Negara Mashrokan mengatakan, rumah untuk SBY diserahkan pada 26 Oktober 2016 yang lalu.
Selain SBY, presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri juga menerima rumah dari negara yang letaknya di Jalan Teuku Umar No. 27 dan 29, Menteng, Jakarta.
"Ini perintah UU Nomor 7 Tahun 1978. Kalau kita tak kasih rumah itu, nanti melanggar UU," kata Menteri Sekretaris Negara Hatta Rajasa saat itu dikutip dari Kompas.com tahun 2008 silam.
Hatta juga menyampaikan, rumah dari negara turut diberikan kepada Abdurrahman Wahid alias Gus Dur dan Hamzah Haz.
Tetapi, khusus untuk Gus Dur, presiden keempat RI ini lebih memilih mengambil uang ketimbang pemberian rumah dari negara.
Rumah untuk mantan presiden
Pemberian rumah untuk Jokowi setelah periode keduanya sebagai presiden berakhir dan mantan presiden sebelumnya diatur oleh Undang-Undang (UU).
Hal ini sesuai amanat UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/ Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Pasal 8 UU Nomor 7 Tahun 1978 menyebutkan, kepada mantan presiden dan bekas wakil presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya, masing-masing diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya.
Pemberian rumah untuk mantan presiden dan wakil presiden selanjutnya diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/ atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Dalam perpres ini, Pasal 1 ayat (1) mengatur bahwa mantan presiden dan/ mantan wakil presiden yang berhenti dengan hormat hari jabatannya diberikan sebuah rumah kediaman yang layak.
Sementara itu, Pasal 1 ayat (2) mengatur bahwa mantan presiden dan/ atau wakil presiden berhak mendapatkan rumah sebagaimana diatur pada ayat (1) sebanyak satu kali.
Ketentuan tersebut berlaku bagi mantan presiden dan/ atau wakil presiden yang menjalani masa jabatan lebih dari satu kali, termasuk bagi mantan wakil presiden yang menjadi presiden.
Ketentuan rumah untuk mantan presiden dan wakil presiden
Pasal 2 ayat (1) perpres Nomor 52 Tahun 2014 juga mengatur beberapa ketentuan pemberian rumah untuk mantan presiden dan/ atau wakil presiden.
Ada beberapa syarat rumah untuk mantan RI-1 atau RI-2, salah satunya berada di lokasi yang mudah dijangkau dan jaringan jalan yang memadai.
Selain itu, rumah untuk mantan presiden dan/ atau wakil presiden juga diharuskan memiliki bentuk, keluasan, dimensi, desain, dan tata letak ruang yang dapat mendukung keperluan aktivitas mantan presiden dan/ atau wakil presiden beserta keluarga.
Baca juga: Jokowi Pilih Bangun Rumah Pemberian Negara di Karanganyar, Ini Kata Ganjar
Anggaran untuk pengadaan rumah bagi mantan presiden dan/ atau wakil presiden dibebankan pada APBN, khususnya pada bagian anggaran Kementerian Sekretariat Negara.
Pengadaan rumah tersebut paling lambat diajukan pada satu tahun anggaran sebelum presiden dan/ atau wakil presiden habis masa jabatannya.