Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Dapat Rumah dari Negara Usai Tak Jadi Presiden, Ini Aturannya

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/FABIAN
Joko Widodo dan Iriana mengurus anggrek di halaman belakang rumahnya di Solo, Jawa Tengah.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menerima sebuah rumah dari negara usai tidak lagi menjabat sebagai presiden. Lokasi rumah Jokowi dari negara itu disebutkan berada di Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah. 

Hal itu diungkapkan Bupati Karanganyar Juliyatmono saat menghadiri Talk Show Segitiga Emas Jalan Tol Solo, Jogja, Semarang di Gedung TribunSolo.com, Kamis (15/12/2022).

Baca juga: Jokowi Dapat Rumah dari Negara Setelah Tak Jadi Presiden, Lokasinya Ada di Sini

Lokasi rumah Jokowi

Juliyatmono mengatakan bahwa rumah untuk mantan Wali Kota Solo ini terletak di Colomadu, Karanganyar.

"Rumah yang diambil Pak Jokowi, (ada) di Karanganyar, Colomadu," ucap Juliyatmono.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kabar bahwa Jokowi akan mendapatkan rumah setelah tidak menjadi RI-1 juga dibenarkan oleh Camat Colomadu Sriyono Budi Santoso.

Dikutip dari Kompas.com, Sriyono membocorkan detail alamat rumah untuk Jokowi berada di Jalan Adi Sucipto, Blulukan, Colomadu, Karanganyar.

"Sebelah timur rumah makan Taman Sari," kata Sriyono saat dimintai konfirmasi pada Jumat (16/12/2022).

Baca juga: Bupati Karanganyar Sebut Lahan untuk Rumah Jokowi dari Negara di Colomadu Sudah Dibayar

Lokasi rumah Megawati hingga SBY

Mantan presiden SBY mendapatkan rumah dari negara yang letaknya di Jalan Mega Kuningan Timur VII, Jakarta Selatan.

Diberitakan Kompas.com sebelummya, Asdep Humas Kementerian Sekretariat Negara Mashrokan mengatakan, rumah untuk SBY diserahkan pada 26 Oktober 2016 yang lalu.

Selain SBY, presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri juga menerima rumah dari negara yang letaknya di Jalan Teuku Umar No. 27 dan 29, Menteng, Jakarta.

"Ini perintah UU Nomor 7 Tahun 1978. Kalau kita tak kasih rumah itu, nanti melanggar UU," kata Menteri Sekretaris Negara Hatta Rajasa saat itu dikutip dari Kompas.com tahun 2008 silam.

Hatta juga menyampaikan, rumah dari negara turut diberikan kepada Abdurrahman Wahid alias Gus Dur dan Hamzah Haz.

Tetapi, khusus untuk Gus Dur, presiden keempat RI ini lebih memilih mengambil uang ketimbang pemberian rumah dari negara.

 

Rumah untuk mantan presiden

Pemberian rumah untuk Jokowi setelah periode keduanya sebagai presiden berakhir dan mantan presiden sebelumnya diatur oleh Undang-Undang (UU).

Hal ini sesuai amanat UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/ Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Pasal 8 UU Nomor 7 Tahun 1978 menyebutkan, kepada mantan presiden dan bekas wakil presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya, masing-masing diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya.

Pemberian rumah untuk mantan presiden dan wakil presiden selanjutnya diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/ atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Dalam perpres ini, Pasal 1 ayat (1) mengatur bahwa mantan presiden dan/ mantan wakil presiden yang berhenti dengan hormat hari jabatannya diberikan sebuah rumah kediaman yang layak.

Sementara itu, Pasal 1 ayat (2) mengatur bahwa mantan presiden dan/ atau wakil presiden berhak mendapatkan rumah sebagaimana diatur pada ayat (1) sebanyak satu kali.

Ketentuan tersebut berlaku bagi mantan presiden dan/ atau wakil presiden yang menjalani masa jabatan lebih dari satu kali, termasuk bagi mantan wakil presiden yang menjadi presiden.

Ketentuan rumah untuk mantan presiden dan wakil presiden

Pasal 2 ayat (1) perpres Nomor 52 Tahun 2014 juga mengatur beberapa ketentuan pemberian rumah untuk mantan presiden dan/ atau wakil presiden.

Ada beberapa syarat rumah untuk mantan RI-1 atau RI-2, salah satunya berada di lokasi yang mudah dijangkau dan jaringan jalan yang memadai.

Selain itu, rumah untuk mantan presiden dan/ atau wakil presiden juga diharuskan memiliki bentuk, keluasan, dimensi, desain, dan tata letak ruang yang dapat mendukung keperluan aktivitas mantan presiden dan/ atau wakil presiden beserta keluarga.

Baca juga: Jokowi Pilih Bangun Rumah Pemberian Negara di Karanganyar, Ini Kata Ganjar

Anggaran untuk pengadaan rumah bagi mantan presiden dan/ atau wakil presiden dibebankan pada APBN, khususnya pada bagian anggaran Kementerian Sekretariat Negara.

Pengadaan rumah tersebut paling lambat diajukan pada satu tahun anggaran sebelum presiden dan/ atau wakil presiden habis masa jabatannya.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Mundurnya Presiden Soeharto, 21 Mei 1998

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi