Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rumah Pensiun Jokowi di Colomadu, Bagaimana Aturan Pemberian Rumah bagi Presiden?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati
Presiden Joko Widodo usai rapat kumbokarnan Pernikahan Kaesang-Erina pada Minggu (4/12/2022).
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menerima rumah dari negara saat selesai menjabat pada 2024 mendatang.

Diberitakan Kompas.com, Sabtu (17/12/2022), Bupati Karanganyar Juliyatmono mengatakan, Jokowi sudah memilih lokasi rumah di Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah.

Di sisi lain, Camat Colomadu Sriyono Budi Santoso menjabarkan, lokasi rumah untuk Presiden berada di Jalan Adi Sucipto, Blulukan, Colomadu, Karanganyar.

Tepatnya, terletak di sebelah timur Rumah Makan Taman Sari.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Jokowi dan Yahya Cholil Masuk Tokoh Muslim Berpengaruh Dunia 2023

Sriyono mengatakan, harga tanah di pinggiran Jalan Adi Sucipto saat ini berkisar Rp 6 juta hingga Rp 10 juta per meter persegi.

Adapun rumah pensiun Presiden Jokowi, masih berupa lahan kosong sekitar 2.000-3.000 meter persegi.

"Masih lahan kosong, belum berbentuk rumah," ucap Sriyono, seperti dilansir Kompas.com, Jumat (16/12/2022).

Baca juga: Pernikahan Kaesang-Erina dan Pesan Jokowi soal Pentingnya Merawat Kebudayaan

Baca juga: Mengenal Masjid Raya Sheikh Zayed, Hadiah Pengeran UEA untuk Jokowi

Berasal dari negara, lantas bagaimana aturan pemberian rumah pensiun bagi presiden?

Aturan rumah pensiun untuk Presiden

Pemberian rumah pensiun untuk Presiden telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah Bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Seperti tercantum pada judul Perpres, rumah pensiun juga tersedia bagi Wakil Presiden yang sudah menyelesaikan masa jabatannya.

Sementara aturan teknisnya, terdapat dalam Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 120/PMK.06/2022 tertanggal 27 Juli 2022.

Baca juga: Jokowi dan Riuh Tiga Periode yang Masih Menggema...

Pasal 1 Perpres Nomor 52 Tahun 2014 mengatur, mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatan diberikan sebuah rumah yang layak.

Rumah tersebut diberikan satu kali, termasuk bagi mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden dengan masa jabatan lebih dari satu kali.

Rumah pensiun bagi mantan orang nomor satu dan dua di Indonesia ini harus memiliki kriteria:

Baca juga: Ini Alasan Jokowi Pilih Lokasi Rumah Hadiah dari Negara di Colomadu

Luas dan biaya rumah pensiun Presiden

Merujuk Pasal 3 PMK Nomor 120/PMK.06/2022, mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden bebas memilih lokasi rumah pensiun, baik di dalam maupun luar DKI Jakarta.

Apabila berlokasi di Jakarta, rumah pensiun memiliki luas maksimal 1.500 per meter persegi.

Sedangkan untuk rumah pensiun yang terletak di luar Jakarta, maksimal memiliki luas setara dengan nilai tanah 1.500 meter persegi di Jakarta.

Anggaran untuk pengadaan rumah sendiri dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) bagian anggaran Kementerian Sekretariat Negara.

Baca juga: Berapa Usia Pensiun TNI?

Anggaran ini, paling lambat tercantum dalam APBN satu tahun sebelum Presiden atau Wakil Presiden berhenti dari jabatannya.

Nantinya, Menteri Sekretaris Negara akan menyusun rincian anggaran yang meliputi:

  • Total nilai tanah
  • Total nilai bangunan
  • Segala pajak dan biaya lainnya yang terkait dengan pemberian rumah pensiun.

Adapun menurut Pasal 5 Perpres, semua pajak dan biaya lain yang berhubungan dengan rumah pensiun mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden ditanggung oleh negara.

Pengajuan rumah pensiun sendiri dilakukan melalui beberapa tahap, dengan Kementerian Sekretariat Negara sebagai penggeraknya.

Baca juga: Jokowi Dapat Rumah dari Negara Usai Tak Jadi Presiden, Ini Aturannya

Deretan rumah pensiun Presiden

Sebelum Presiden Jokowi, mantan orang nomor satu di Indonesia lainnya juga menerima hadiah rumah dari negara.

Dilansir dari Kompas TV, Sabtu (17/12/2022) rumah pensiun Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terletak di Jalan Mega Kuningan Timur VII, Jakarta Selatan.

Ada pula Presiden kelima Megawati Soekarnoputri yang memiliki rumah dari negara, di Jalan Teuku Umar Nomor 27 dan 29, Menteng, Jakarta Pusat.

Menteri Sekretaris Negara kala itu, Hatta Rajasa mengatakan, rumah untuk Megawati merupakan bentuk penghormatan negara karena telah memimpin Indonesia beberapa tahun lalu.

Pemberian rumah untuk Megawati sendiri sebelumnya diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Baca juga: Sederet Jabatan Megawati dari Jokowi: Ketua BRIN hingga Duta Pancasila

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi