Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Vaksin Booster, Bisakah Naik Kereta Api dengan Hasil PCR atau Antigen?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/WISANG SETO PANGARIBOWO
Gerbong KA Taksaka Hype Trip saat akan memulai perjalanan pada Jumat (23/9/2022)
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Perincian syarat naik kereta api penting diperhatikan sebelum bepergian dalam rangka libur Natal dan Tahun Baru 2023 (Nataru).

Dilansir dari unggahan akun Twitter PT Kereta Api Indonesia (KAI), @KAI121, penumpang berusia 18 tahun ke atas wajib sudah vaksin booster atau dosis ketiga.

Hal itu merujuk Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub) Nomor 84 yang berlaku pada 30 Agustus 2022.

Lantas, apabila belum vaksin booster, bisakah naik kereta api dengan hasil PCR atau Antigen?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

 

Baca juga: Daftar Stasiun Kereta yang Menyediakan Layanan Vaksinasi Booster Selama Libur Nataru

Syarat naik kereta api terbaru

Sejak terbitnya SE Kemenhub Nomor 84 tersebut, ketentuan melampirkan hasil PCR atau Antigen sudah dihapus.

Sehingga, dapat dikatakan bahwa syarat naik kereta api tidak bisa lagi menggunakan hasil PCR atau Antigen.

Saat ini, syarat naik kereta api wajib sudah vaksin minimal dosis satu untuk kereta api lokal dan vaksin booster untuk kereta api antarkota.

Penumpang kereta api antarkota yang berusia 6-17 tahun wajib sudah divaksin minimal dosis kedua.

Baca juga: Viral, Twit Penumpang Kehilangan Makanan di KA Taksaka, Ini Kronologi dan Respons KAI

Sementara itu, penumpang dengan usia kurang dari 6 tahun tidak diwajibkan vaksinasi.

Namun, wajib bepergian dengan pendamping yang sudah memenuhi syarat perjalanan.

Penumpang yang memiliki komorbid atau penyakit penyerta wajib melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah.

Isinya menjeaskan soal kondisi penumpang tersebut bahwa belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Baca juga: Ramai soal Keluhan Mahalnya Harga Tiket Kereta untuk Libur Natal dan Tahun Baru, Ini Kata KAI

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Aturan Barang Bawaan Penumpang Kereta Api

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi