Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dibuka Hari Ini, Berikut Jadwal, Cara Pendaftaran, Gaji, hingga Tugas PPS KPU

Baca di App
Lihat Foto
Ilustrator: Kompas.com/Andika Bayu Setyaji
Ilustrasi pemilu.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah dibuka hari ini, Minggu (18/12/2022).

Hal ini sebagaimana dikonfirmasi oleh Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia KPU RI Parsadaan Harahap.

"Ya demikian, sampai 27 Desember penerimaan pendaftaran," ujar Parsadaan ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (18/12/2022).

Ketua Divisi Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik dihubungi terpisah menyampaikan, jadwal sesuai dengan Keputusan KPU nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

"(Sesuai) Keputusan KPU RI No. 476 Tahun 2022 halaman 73 dan 74," ujar Idham saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (18/12/2022).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adapun sesuai dengan peraturan tersebut, maka pengumuman pendaftaran calon anggota PPS dibuka pada tanggal 18 Desember 2022 sampai dengan 22 Desember 20222.

Sementara untuk tahap penerimaan akan dimulai 18 Desember 2022 - 27 Desember 2022.

Secara lengkap, berikut informasi terkait jadwal, gaji dan tugas PPS.

Baca juga: Gaji hingga Rp 2,5 Juta, Berikut Cara Daftar PPK dan PPS Pemilu 2024


Jadwal rekrutmen PPS

Berikut ini jadwal rekrutmen pembentukan PPS sesuai peraturan tersebut:

Adapun masa kerja PPS yakni mulai 17 Januari 2023 sampai dengan 4 April 2024.

Baca juga: KPU Ungkap Alasan Partai Ummat Tidak Lolos sebagai Peserta Pemilu 2024

Cara daftar rekrutmen PPS

Pendaftaran PPS dilakukan melalui laman resmi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan AdHoc (SIAKBA) siakba.kpu.go.id.

Nantinya, pelamar diharuskan memiliki akun terlebih dahulu di laman tersebut.

Dikutip dari Kompas.com, 24 November 2022, berikut ini sejumlah dokumen yang diperlukan untuk melakukan pendaftaran:

Baca juga: Catat, Ini Jadwal dan Durasi Trial Test TKD Rekrutmen BUMN Batch 2

Syarat mendaftar PPS KPU

Berikut ini sejumlah syarat untuk mendaftar menjadi anggota PPS:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun untuk PPK dan PPS
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
  5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
  6. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
  7. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
  8. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Baca juga: SBY Sebut Ada Tanda-tanda Pemilu 2024 Tidak Jujur dan Adil, Ini Tanggapan KPU

Gaji PPS

Lantas, berapakah gaji yang akan didapatkan oleh PPS?

Gaji PPS per bulan yang akan didapat yakni sebagai berikut:

  • Ketua PPS Rp 1.500.000/bulan
  • Anggota PPS Rp 1.300.000/bulan

Tugas PPS

Terkait tugas PPS apa saja, tertuang di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.

Mengacu pada peraturan ini, berikut tugas anggota PPS Pemilu 2024 dalam penyelenggaraan Pemilu.

  1. Mengumumkan daftar pemilih sementara;
  2. Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara;
  3. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara;
  4. Mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU kabupaten/kota melalui panitia pemilihan kecamatan (PPK);
  5. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU dan PPK;
  6. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh tempat pemungutan suara atau TPS di wilayah kerjanya;
  7. Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;
  8. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
  9. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;
  10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  11. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Petinggi KPU Dituduh Curang, Iming-imingi Jabatan ke Pegawai yang Bersedia Ubah Data Sipol

Tugas-tugas anggota PPS tersebut dilaksanakan dengan:

  1. Menyusun daftar pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK;
  2. Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah;
  3. Melakukan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang diterima dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan menyampaikannya kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK;
  4. Memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya di TPS;
  5. Melaporkan nama anggota KPPS, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK;
  6. Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara;
  7. Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU kabupaten/kota paling lama dua bulan setelah pemungutan suara; dan
  8. Mengumumkan hasil penghitungan suara dari setiap TPS.

 

 
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi