Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terakhir Besok, Ini Cara Mengecek dan Mencairkan BSU Rp 600.000

Baca di App
Lihat Foto
Freepik / Skata
ilustrasi rupiah.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji terakhir dapat diambil oleh para penerimanya pada Selasa (20/12/2022).

Subsidi gaji atau BSU yang disalurkan kepada pekerja yakni Rp 600.000 per orang.

Bagi Anda yang telah memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU, dan belum mengambil dana BSU Anda, bisa segera mencairkannya di kantor pos terdekat.

Sebab, dana BSU yang tidak diambil oleh penerimanya akan dikembalikan ke rekening kas negara.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022 Pasal 8 ayat (5).

Baca juga: 900.000 Pekerja Belum Cairkan BSU, Terakhir 20 Desember 2022

Lantas, bagaimana cara mengecek apakah kita merupakan penerima BSU, dan bagaimana cara mencairkannya?

Cara cek penerima BSU 2022

Dilansir dari Kompas.com, Minggu (4/12/2022), Anda dapat mengecek apakah Anda termasuk dalam penerima BSU atau bukan melalui langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Kunjungi laman https://siapkerja.kemnaker.go.id/app.
  2. Untuk mengakses status penyaluran BSU, Anda wajib memiliki akun di situs tersebut terlebih dulu, jika belum memiliki akun maka lakkan pendaftaran.
  3. Setelah melengkapi pendaftaran akun, aktivasi menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone.
  4. Masuk atau login menggunakan akun yang telah terdaftar, lalu lengkapi biodata, seperti foto profil, status pernikahan hingga tipe lokasi.
  5. Cek pemberitahuan, yang akan berisi mengenai status penerima subsidi upah, seperti terdaftar sebagai calon penerima BSU atau tidak terdaftar, serta menunjukkan memenuhi syarat atau tidaknya.
  6. Jika terdaftar sebagai calon penerima BSU, Anda akan mendapatkan notifikasi sesuai tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
  7. Apabila dana BSU telah tersalurkan melalui rekening bank Himbara juga akan keluar notifikasi.

Baca juga: BSU Terakhir 20 Desember 2022, Cek Cara Pencairannya di Kantor Pos!

 

Cara mencairkan BSU 2022 di kantor pos

Setelah melakukan pengecekan dan Anda terdaftar sebagai penerima BSU 2022, maka Anda bisa melakukan pencairan dana di kantor pos.

Berikut tata cara pencairan BSU lewat aplikasi Pospay milik PT Pos Indonesia.

1. Cari informasi BSU pada situs bsu.kemnaker.go.id, atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau cek melalui aplikasi Pospay.

2. Cek notifikasi apakah Anda ditetapkan sebagai penerima BSU melalui PT Pos Indonesia atau tidak.

3. Download Pospay melalui PlayStore atau AppStore.

4. Buka aplikasi Pospay dengan klik tombol (i) berwarna merah pada tampilan login di pojok kanan, lalu klik logo Kemnaker.

5. Pilih opsi BSU Kemnaker 1 di kolom "Jenis Bantuan", lalu siapkan e-KTP, klik "Ambil Foto Sekarang".

6. Klik tombol kamera. Hasil foto e-KTP harus jelas agar terbaca oleh sistem.

7. Ambil ulang foto, jika foto e-KTP buram atau tidak terbaca oleh sistem.

8. Lengkapi seluruh data Pribadi Penerima, klik "Lanjutkan".

  • Jika NIK dan data lain yang diinput sudah sesuai dengan data penerima BSU Kemnaker, QR Code akan tampil pada aplikasi Pospay.
  • Jika NIK dan data lain yang diinput tidak sesuai dengan data penerima BSU Kemnaker, akan muncul notifikasi "NIK tidak terdaftar sebagai penerima BSU". Menerima QR Code.

9. Jika Anda sudah mendapatkan QR Code, maka Anda bisa menunjukkan QR Code pada ponsel ke kantor pos untuk pencairan dana BSU.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi