Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbaru, Berikut Syarat Naik Kereta Mulai 19 Desember 2022

Baca di App
Lihat Foto
Dok. PT KAI
Ilustrasi. PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengumuman perubahan rute Kereta Api (KA) Baturaraden Ekspres.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyesuaikan syarat naik kereta api menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023.

Mulai 19 Desember 2022, pelanggan kereta api dengan usia 6 hingga 12 tahun yang belum vaksin dapat naik kereta api.

Syaratnya adalah memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu atau harus didampingi oleh orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi booster.

Baca juga: Penjelasan KAI soal Kasus Penumpang yang Oleh-olehnya Dimakan Penumpang Lain

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hal itu sejalan dengan aturan baru yang diterbitkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) soal syarat perjalanan. Aturan itu diterbitkan per Senin (19/12/2022).

Aturan yang dimaksud adalah Surar Edaran Kemenkes Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023.

"Perubahan dalam aturan terbaru ini adalah sebelumnya pelanggan dengan usia 6-12 tahun yang belum vaksin kedua dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah," jelas VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangannya yang diterima Kompas.com, Selasa (20/12/2022).

Baca juga: Ramai soal Keluhan Mahalnya Harga Tiket Kereta untuk Libur Natal dan Tahun Baru, Ini Kata KAI


Baca juga: Soal Penumpang Ditegur karena Foto-foto di Stasiun Kroya, Ini Kata KAI

Kewajiban penggunaan masker

Selain itu, penumpang tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun.

Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.

Untuk membantu masyarakat mendapatkan layanan vaksin, KAI juga telah bekerjasama dengan TNI/Polri, Dinas Kesehatan, dan pihak-pihak lainnya dengan menyediakan layanan vaksinasi bagi pelanggan.

Baca juga: Viral, Twit Penumpang Kehilangan Makanan di KA Taksaka, Ini Kronologi dan Respons KAI

Syarat lengkap naik kereta api mulai 19 Desember 2022

1. Usia 18 tahun ke atas: 2. Usia 6-12 tahun:

Baca juga: Viral, Video Tangan Penumpang Terjepit Celah Jendela KRL, Ini Penjelasan KAI Commuter

3. Usia 13-17 tahun: 4. Penumpang usia di bawah 6 tahun

Baca juga: Kapan Tiket KA untuk Libur Natal dan Tahun Baru Bisa Dibeli? Ini Penjelasan KAI

Syarat naik kereta lokal dan aglomerasi

Baca juga: Viral, Video Warga Pergoki Anak-anak Diduga Taruh Batu di Rel Kereta Api, Ini Kata KAI

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Aturan Barang Bawaan Penumpang Kereta Api

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi