Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LINK Live Streaming Ferdy Sambo dkk Hari Ini, Berikut Ahli yang Bakal Hadir

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022). Sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi ahli.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, berlanjut pada hari ini, Selasa (20/12/2022).

Diberitakan Kompas.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan ahli hukum pidana dan ahli psikologi dalam persidangan hari ini.

Ahli hukum pidana yang akan dihadirkan berasal dari Universitas Trisakti Effendy Saragahi.

Sementara itu, ahli psikologi adalah Reni Kusumowardhani, yang menjabat sebagai Ketua Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia atau Apsifor.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kedua ahli bakal memberikan pendapat menurut keilmuannya masing-masing untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Baca juga: Hasil Tes Poligraf Putri Candrawathi Minus 25, Bagaimana Cara Kerjanya?

Link live streaming sidang Ferdy Sambo dkk

Masyarakat dapat menyaksikan jalannya sidang Ferdy Sambo dkk pada hari ini melalui tayangan live streaming berikut:

Baca juga: Dari Sidang Kasus Brigadir J: Sambo Mengaku Dimarahi Putri | Bharada E Sebut Keterangan Sambo Banyak yang Salah

Kasus penembakan Brigadir J

Diberitakan sebelumnya, Richard Eliezer didakwa jaksa menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.

Ferdy Sambo pun marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J dengan melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Baca juga: Ancaman Hukuman Irjen Ferdy Sambo Usai Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Brigadir J

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Sederet Insiden Polisi Tembak Polisi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi