Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Guru Besar Cyber Law & Regulasi Digital UNPAD
Bergabung sejak: 25 Sep 2022

Guru Besar Cyber Law, Digital Policy-Regulation & Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

Hak-hak Setiap Subyek Data Pribadi yang Perlu Dipahami

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Kasus Kebocoran Data Pribadi di Indonesia
Editor: Egidius Patnistik

BANYAK pertanyaan seputar apa saja hak yang dipunyai seorang individu sebagai subyek data pribadi setelah diberlakukannya Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tetang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

UU PDP mengklasifikasikan setiap orang atau individu sebagai subyek data pribadi, seperti dinyatakan bahwa subyek data pribadi adalah orang perseorangan yang pada dirinya melekat data pribadi (Pasal 1 angka 6). Memahami apa sajak hak subyek data pribadi adalah hal penting, baik bagi individu, agar yang bersangkutan dapat melindungi data pribadinya, dan tentu juga untuk korporasi dan badan publik agar dalam melaksanakan fungsinya sebagai pengendali dan pemrosesan data pribadi, tidak melanggar UU PDP.

Baca juga: Perlindungan Data Pribadi Akan Jadi Perhatian pada Pemilu 2024

Jenis Data Pribadi

UU PDP pada Pasal 4 mengatur jenis-jenis data pribadi yang terdiri atas data pribadi yang bersifat spesifik dan data pribadi yang bersifat umum sebagai berikut:

Pertama, data pribadi yang bersifat spesifik meliputi, data dan informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, catatan kejahatan, data anak, data keuangan pribadi; dan/atau, data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kedua, data pribadi yang bersifat umum, meliputi nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, status perkawinan; dan/atau, data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.

Hak Subyek Data Pribadi

Apa saja hak yang melekat dan dimiliki subyek data pribadi? Pasal 5 UU PDP menyatakan bahwa subyek data pribadi berhak mendapatkan informasi tentang kejelasan identitas, dasar kepentingan hukum, tujuan permintaan dan penggunaan data pribadi, dan akuntabilitas pihak yang meminta data pribadi.

Selanjutnya UU PDP pada Pasal 6 sampai dengan 16 mengatur secara lebih detail sebagai berikut:

Baca juga: Ketentuan Data Pribadi Pelanggan jika Korporasi Bubar, Merger, atau Diakuisisi

Pertama, subyek data pribadi berhak melengkapi, memperbarui, dan/atau memperbaiki kesalahan dan/atau ketidakakuratan data pribadi tentang dirinya sesuai dengan tujuan pemrosesan data pribadi (Pasal 6). Subyek data pribadi juga berhak mendapatkan akses dan memperoleh salinan data pribadi tentang dirinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 7).

Kedua, subjek data pribadi berhak untuk mengakhiri pemrosesan, menghapus, dan/atau memusnahkan data pribadi tentang dirinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan (Pasal 8).

Subyek data pribadi juga berhak menarik kembali persetujuan pemrosesan data pribadi tentang dirinya yang telah diberikan kepada pengendali data pribadi (Pasal 9).

Ketiga, subyek data pribadi berhak untuk mengajukan keberatan atas tindakan pengambilan keputusan yang hanya didasarkan pada pemrosesan secara otomatis, termasuk pemrofilan, yang menimbulkan akibat hukum atau berdampak signifikan pada subyek data pribadi.

UU PDP menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai hal tersebut diatur dalam peraturan pemerintah (Pasal 10). Hak lainnya yang perlu dipahami adalah subyek data pribadi berhak menunda atau membatasi pemrosesan data pribadi secara proporsional sesuai dengan tujuan pemrosesan data pribadi (Pasal 11).

Keempat, UU PDP memberi hak kepada setiap subyek data pribadi untuk menggugat dan menerima ganti rugi atas pelanggaran pemrosesan data pribadi tentang dirinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan lebih lanjutnya mengenai pelanggaran pemrosesan data pribadi dan tata cara pengenaan ganti rugi, diatur dalam peraturan pemerintah (Pasal 12).

Ketentuan Pasal 12 itu perlu menjadi perhatian khusus korporasi dan badan publik agar tidak terjebak dalam sengketa PDP.

Kelima, Pasal 13 UU PDP mengatur tentang hak subyek data pribadi untuk mendapatkan dan/atau menggunakan data pribadi tentang dirinya dari pengendali data pribadi, dalam bentuk yang sesuai dengan struktur dan/atau format yang lazim digunakan, atau dapat dibaca oleh sistem elektronik.

Subyek data pribadi juga berhak menggunakan dan mengirimkan data pribadi tentang dirinya, ke pengendali data pribadi lainnya, sepanjang sistem yang digunakan dapat saling berkomunikasi secara aman, sesuai dengan prinsip perlindungan data pribadi, berdasarkan UU ini.

UU PDP mengamanatkan ketentuan lebih lanjutnya diatur dalam peraturan pemerintah yang saat ini tengah disusun oleh pemerintah.

Keenam, UU PDP pada Pasal 14 menyatakan bahwa pelaksanaan hak subyek data pribadi, diajukan melalui permohonan tercatat, yang disampaikan secara elektronik atau non-elektronik kepada pengendali data pribadi.

Pengecualian

 

UU PDP memberikan pengecualian terkait hak-hak subyek data pribadi. UU PDP menyatakan bahwa hak-hak subyek data pribadi sebagaimana telah diuraikan, dikecualikan untuk kepentingan pertahanan dan keamanan nasional, kepentingan proses penegakan hukum, kepentingan umum dalam rangka penyelenggaraan negara, kepentingan pengawasan sektor jasa keuangan, moneter, sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan yang dilakukan dalam rangka penyelenggaraan negara, atau kepentingan statistik dan penelitian ilmiah (Pasal 15).

UU PDP menekankan bahwa pengecualian tersebut dilaksanakan hanya dalam rangka pelaksanaan ketentuan undang-undang. Hal ini dapat ditafsirkan bahwa tidak boleh ada pengecualian atas dasar regulasi yang hirarkinya di bawah UU.

Hal-hal yang telah dikemukakan, kiranya penting untuk dipahami tidak hanya oleh setiap individu sebagai subyek data pribadi. Hal ini juga penting dipahami oleh korporasi dan badan publik.

Khusus untuk korporasi dan badan publik, ketentuan tentang hak-hak subyek data pribadi ini harus dituangkan dalam berbagai instrument regulasi dan perjanjian, dan menjadi bagian dari sistem aplikasi elektronik terintegrasi di masing-masing institusi untuk eksekusinya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi