KOMPAS.com - Harga eceran rokok 2023 dipastikan mengalami kenaikan.
Hal tersebut terjadi usai pemerintah resmi menaikkan cukai rokok tembakau dan rokok elektrik (vape) selama dua tahun ke depan, mulai Januari 2023-2024.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan besaran kenaikan cukai rokok dan vape yang ternyata berbeda.
"Dalam keputusan hari ini Presiden telah menyetujui untuk menaikkan cukai rokok sebesar 10 persen untuk tahun 2023 dan 2024," ujarnya, dikutip dari Kompas.com (14/12/2022).
Adapun kenaikan cukai rokok vape mencapai 15 persen.
Kenaikan cukai rokok tersebut sudah tentu berimbas kepada harga eceran rokok.
Lantas, berapa harga eceran rokok usai mengalami kenaikan biaya cukai?
Baca juga: Tarif yang Akan Naik Mulai 2023, dari Cukai Rokok hingga Tiket KRL
Daftar harga eceran rokok
Aturan soal kenaikan cukai hasil tembakau tertulis dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 192 Tahun 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.
Dalam aturan tersebut, tercantum juga besaran harga jual eceran rokok usai mengalami kenaikan yang akan diberlakukan mulai Januari 2023.
Berikut daftar harga eceran rokok per batang usai mengalami kenaikan cukai.
1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)- Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 2.055 per batang
- Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 1.255 per batang
- Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 2.165 per batang
- Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 1.295 per batang
- Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 1.250 - 1.800 per batang
- Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 720
- Golongan III harga jual eceran paling rendah Rp 605
- Harga jual eceran paling rendah Rp 2.055 per batang,
- Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 860
- Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 200
- Harga jual paling rendah Rp 55-180. Harga tersebut tidak mengalami perubahan.
- Harga jual paling rendah Rp 290.
- Harga jual paling rendah Rp 495 sampai Rp 5.500. Harga tersebut juga tidak mengalami perubahan.
Baca juga: Cukai Rokok Tembakau dan Vape Resmi Naik Mulai Januari 2023
Alasan kenaikan cukai rokok
Kenaikan harga cukai rokok terjadi tiap tahun. Menurut Bendahara Negara, Sri Mulyani, kenaikan tarif cukai itu bukan tanpa alasan.
Menurutnya kenaikan biaya cukai rokok pada 2023-2024 berkaitan dengan transformasi industri hasil tembakau.
Dikutip dari Kompas.com (12/12/2022), alasan kenaikan cukai rokok ini juga bertujuan untuk melindungi anak-anak dari efek rokok elektrik.
"Ini adalah masalah melindungi anak-anak karena penetrasi itu dengan flavour (varian rasa) yang macam-macam, ini akan masuk," ujar Sri Mulyani.
Dengan adanya kenaikan biaya cukai rokok ini, Sri Mulyani juga berharap supaya tingkat konsumsi hasil tembakau berupa rokok bisa dikendalikan.
Terutama bagi konsumen di kalangan anak-anak yang berusia 10-18 tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.