KOMPAS.com - Sejumlah instansi mulai membuka penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2022.
Tak ketinggalan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga membuka penerimaan PPPK mulai hari ini, Rabu (21/12/2022).
Saat dikonfirmasi, hubungan masyarakat (humas) BPOM membenarkan informasi pembukaan PPPK Tahun Anggaran 2022.
Menurut dia, informasi seputar penerimaan PPPK BPOM dapat disimak di laman Instagram resmi @bpom_ri.
"Di slide 1 ada infonya. Di slide 2 bisa cek persyaratannya," tutur dia melalui pesan singkat, Rabu (21/12/2022).
Pendaftaran sendiri dilakukan di laman https://sscasn.bkn.go.id/.
Baca juga: Pendaftaran PPPK Teknis Dimulai Hari Ini, Klik sscasn.bkn.go.id
Syarat PPPK BPOM 2022
BPOM membutuhkan 458 orang calon PPPK untuk mengisi 10 jabatan dengan empat zona penempatan.
Dikutip dari Pengumuman Nomor: KP.03.01.2.24.12.22.40, berikut syarat umum yang harus dipenuhi pelamar PPPK BPOM 2022:
- Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar pada saat melamar.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai
- swasta.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Memiliki pengalaman kerja paling singkat 2 tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar.
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku untuk jabatan yang mempersyaratkan.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan.
Baca juga: Sering Bingung, Ini Beda antara ASN, PNS, dan PPPK
Dokumen yang perlu disiapkan
Selain syarat umum, calon pelamar juga harus mempersiapkan sejumlah dokumen pendaftaran.
Berikut beberapa dokumen yang dibutuhkan:
- KTP
- Pas foto
- Surat lamaran
- Ijazah
- Transkrip nilai
- Surat keterangan pengalaman kerja sesuai dengan jabatan yang dilamar
- Sertifikat kompetensi, pelatihan, bimbingan teknis, workshop, sosialisasi, portofolio, atau hasil kerja
- Surat pernyataan, terdiri dari surat pernyataan instansi dan surat pernyataan tidak menderita penyakit kronis
- Dokumen tambahan bagi pelamar penyandang disabilitas, meliputi surat keterangan disabilitas dan video.
Tata cara pendaftaran
Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/, mulai 21 Desember 2022 hingga 6 Januari 2023.
- Setiap pelamar PPPK BPOM 2022 wajib melampirkan dokumen persyaratan dengan dokumen asli, terlihat, dan terbaca dengan jelas.
- Pelamar memilih unit kerja penempatan yang terbagi dalam empat zona.
- Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dapat mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/.
- Peserta yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi dapat mengajukan sanggah dengan ketentuan:
- Pelamar yang keberatan terhadap pengumuman seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 hari sejak pengumuman hasil seleksi administrasi.
- Sanggahan diajukan melalui https://sscasn.bkn.go.id/.
- Panitia pelaksana seleksi PPPK BPOM dapat mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
Baca juga: Tanya Jawab soal Syarat, Dokumen, hingga Cara Daftar PPPK Tenaga Teknis 2022
Jabatan yang dibuka
Sebanyak 458 formasi dari 10 jabatan terbuka dalam PPPK BPOM 2022. Berikut rinciannya:
- Ahli Pertama - Analisis Kebijakan (5 formasi di zona 1)
- Ahli Pertama - Pengawas Farmasi dan Makanan (104 formasi di zona 1, 90 di zona 2, 89 di zona 3, dan 87 formasi di zona 4)
- Ahli Pertama - Analis Sumber Daya Manusia Aparatur (7 formasi di zona 1)
- Ahli Pertama - Arsiparis (4 formasi di zona 1, 3 di zona 2, 5 di zona 3, dan 1 formasi di zona 4)
- Ahli Pertama - Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (masing-masing 1 formasi di zona 1 dan 2)
- Ahli Pertama - Perencana (13 formasi di zona 1, 1 di zona 3, dan 3 di zona 4)
- Ahli Pertama - Pranata Hubungan Masyarakat (3 formasi di zona 1)
- Ahli Pertama - Statistisi (1 formasi di zona 1)
- Terampil - Arsiparis (11 formasi di zona 1, 9 di zona 2, 5 di zona 3, dan 7 formasi di zona 4)
- Terampil - Pranata Komputer (5 formasi di zona 1, 2 di zona 2, dan 1 di zona 4).
Kualifikasi lebih lanjut dapat disimak di laman: Kualifikasi Pendidikan PPPK BPOM 2022.
Format surat lamaran dan beragam surat keterangan untuk pendaftaran penerimaan PPPK BPOM 2022 dapat disimak di sini: Format Surat Lamaran dan Surat Keterangan.
Adapun informasi selengkapnya terkait syarat dan dokumen pendaftaran, selengkapnya dapat dilihat di sini: Syarat Penerimaan PPPK BPOM 2022.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.