Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu PPPK: Pengertian, Gaji, dan Tunjangan yang Akan Diterima

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Zulfikar Hardiansyah
Tampilan halaman wesbite sscasn.bkn.go.id untuk pendaftaran PPPK Tenaga Teknis 2022.
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan pembukaan seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Rabu (21/12/2022).

Pembukaan seleksi PPPK disampaikan melalui Surat BKN 43066/B-KS.04.01/SD/K/2022 tertanggal 19 Desember 2022 kepada kementerian, lembaga, dan instansi terkait.

Pada tahun ini, seleksi PPPK berlaku untuk Tenaga Teknis yang tata cara pendaftaran, syarat, dan tahapannya dapat diakses melalui laman sscasn.bkn.go.id.

Lalu, apa itu PPPK, tugas, gaji dan tunjangan yang bakal diterima pendaftar setelah dinyatakan lolos seleksi ini?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Cara Cek Informasi Lowongan PPPK Teknis 2022 secara Online

Apa itu PPPK?

Pengertian dan tugas PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Pasal 1 ayat (1) menyebutkan arti PPPK, PPPK adalah WNI yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan.

Sementara itu, ketentuan lain soal PPPK juga diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Pasal 1 ayat (1) menyebutkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.

Baca juga: Jadwal Lengkap Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022

Gaji PPPK

UU Nomor 5 Tahun 2014 mengatur bahwa PPPK berhak memperoleh gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.

PPPK akan menerima gaji atau imbalan dalam bentuk uang yang wajib dibayarkan oleh pemerintah secara adil dan layak.

Pemberian gaji didasarkan pada beban kerja, tanggung jawan, dan risiko pekerjaan menurut Pasal 1 ayat (2) Perpres Nomor 98 Tahun 2020.

Sementara itu, Pasal 2 ayat (2) perpres tersebut juga mengatur ketentuan lanjutan pemberian gaji kepada PPPK.

Disebutkan bahwa besaran gaji yang diterima PPPK didasarkan pada golongan dan masa kerja golongan.

Menariknya, PPPK juga berkesempatan merasakan kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Gaji PPPK yang bekerja di instansi pusat akan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sementara gaji PPPK yang bekerja di instansi daerah akan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Baca juga: Dibuka Hari Ini, Simak Cara Daftar Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 di sscasn.bkn.go.id

Tunjangan PPPK

PPPK yang melaksanakan tugas jabatan pemerintahan berhak mendapatkan tunjangan sesuai dengan tunjangan PNS pada instansi pemerintah tempat PPPK bekerja.

Hal itu merujuk pada Perpres Nomor 98 Tahun 2020 yang mengatur bahwa tunjangan PPPK, meliputi:

Ada pun, besaran tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi PNS.

Baca juga: Formasi PPPK Teknis 2022, Ini Cara Ceknya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi