Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Info PPPK Teknis 2022: Jadwal, Syarat, hingga Cara Daftarnya

Baca di App
Lihat Foto
tangakapan layar laman https://www.bkn.go.id/
Link pendaftaran PPPK Tenaga Teknis 2022
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Seleksi pendaftaran pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Tenaga Teknis 2022 telah dibuka.

Merujuk Surat BKN 43066/B-KS.04.01/SD/K/2022, tertanggal 19 Desember 2022, pendaftaran PPPK Tenaga Teknis 2022 dimulai pada Rabu (21/12/2022) hingga Jumat (6/1/2023).

Sementara itu, seleksi administrasi PPPK Tenaga Teknis 2022 akan dimulai pada 11 Januari 2023.

Baca juga: Formasi PPPK Teknis 2022, Ini Cara Ceknya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaksanaan pendaftaran akan dilakukan melalui portal SSCASN BKN yang dapat diakses melalui sscasn.bkn.go.id.

Informasi perihal pembukaan PPPK Tenaga Teknis 2022 juga dibenarkan oleh Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama.

"Sudah dibuka," ujarnya singkat kepada Kompas.com, Rabu (21/12/2022).

Baca juga: Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya


Jadwal seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022:

Diketahui, BKN menargetkan rangkaian seleksi penerimaan PPPK Tenaga Teknis 2022 dapat rampung hingga Juni 2023 mendatang.

Berikut jadwal seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 selengkapnya:

Selama pelaksanaan seleksi berlangsung, calon peserta juga diimbau agar hanya merujuk pada sumber informasi resmi milik instansi pemerintah, baik pada instansi yang dilamar maupun lewat kanal informasi BKN.

Baca juga: Kemenlu Buka Seleksi Penerimaan PPPK 2022, Simak Formasi, Syarat, dan Cara Daftarnya!

Syarat umum seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022

Ada beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi untuk mendaftar PPPK Tenaga Teknis. Yakni:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Berusia minimal 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar.
  3. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena tindak pidana dengan penjara 2 tahun atau lebih.
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, polisi, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  5. Tidak berkedudukan sebaga Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), PNS, TNI, dan polisi.
  6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  7. Memenuhi kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
  10. Tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apa pun yang dinyatakan oleh Polri.
  11. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya.
  12. Pelamar wajib memiliki pengalaman minimal 2 tahun atau lebih di bidang kerja yang relevan.

Baca juga: Sering Bingung, Ini Beda antara ASN, PNS, dan PPPK

Cara daftar PPPK Tenaga Teknis 2022

Untuk mendaftar PPPK Tenaga Teknis, pastikan sudah membuat akun di laman https://sscasn.bkn.go.id.

Berikut cara daftarnya:

Sebagai catatan, pelamar yang sudah mengakhiri proses pendaftaran tak lagi bisa mengubah atau menambah data yang dimasukkan.

Baca juga: Daftar Gaji PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Tiap Jabatan, dari Dokter hingga Perekam Medis

Sementara itu, beberapa dokumen yang harus dipersiapkan adalah:

  1. Scan pasfoto berlatar belakang merah bertipe file jpeg/jpg
  2. Scan swafoto bertipe file jpeg/jpg
  3. Scan KTP bertipe file jpeg/jpg
  4. Scan surat lamaran bertipe file pdf
  5. Scan ijazah + Serdik/STR bertipe file pdf
  6. Scan transkrip nilai bertipe file pdf
  7. Scan dokumen pendukung lainnya bertipe file pdf

Baca juga: Bolehkah PNS Berambut Gondrong? Simak Penjelasan BKN

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Berapa Gaji PPPK?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi