KOMPAS.com - Seleksi pendaftaran pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Tenaga Teknis 2022 telah dibuka.
Merujuk Surat BKN 43066/B-KS.04.01/SD/K/2022, tertanggal 19 Desember 2022, pendaftaran PPPK Tenaga Teknis 2022 dimulai pada Rabu (21/12/2022) hingga Jumat (6/1/2023).
Sementara itu, seleksi administrasi PPPK Tenaga Teknis 2022 akan dimulai pada 11 Januari 2023.
Baca juga: Formasi PPPK Teknis 2022, Ini Cara Ceknya
Pelaksanaan pendaftaran akan dilakukan melalui portal SSCASN BKN yang dapat diakses melalui sscasn.bkn.go.id.
Informasi perihal pembukaan PPPK Tenaga Teknis 2022 juga dibenarkan oleh Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama.
"Sudah dibuka," ujarnya singkat kepada Kompas.com, Rabu (21/12/2022).
Baca juga: Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Jadwal seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022:
Diketahui, BKN menargetkan rangkaian seleksi penerimaan PPPK Tenaga Teknis 2022 dapat rampung hingga Juni 2023 mendatang.
Berikut jadwal seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 selengkapnya:
- Pengumuman seleksi: 20 Desember 2022-3 Januari 2023
- Pendaftaran: 21 Desember 2022-6 Januari 2023
- Seleksi administrasi: 21 Desember 2022-11 Januari 2023
- Pengumuman hasil seleksi administasi: 12-15 Januari 2023
- Masa sanggah: 16-18 Januari 2023
- Jawab sanggah: 19-25 Januari 2023
- Pengumuman pascasanggah: 26-18 Januari 2023
- Pemilihan lokasi ujian dan cetak kartu peserta: 18-22 Februari 2023
- Penarikan data final: 23-24 Februari 2023
- Penjadwalan seleksi kompetensi: 25 Februari-1 Maret 2023
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi: 2-7 Maret 2023
- Pelaksanaan seleksi kompetensi: 10 Maret-3 April 2023
- Pelaksanaan seleksi kompetensi tambahan: 20 Maret-6 April 2023
- Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 26 Maret-8 April 2023
- Pengumuman kelulusan: 9-11 April 2023
- Masa sanggah: 12-14 April 2023
- Jawab sanggah: 14-20 April 2023
- Pengumuman kelulusan pascasanggah: 27-29 April 2023
- Pengisian DRH NI PPPK: 30 April-22 Mei 2023
- Usul penetapan NI PPPK: 23 Mei-20 Juni 2023
Selama pelaksanaan seleksi berlangsung, calon peserta juga diimbau agar hanya merujuk pada sumber informasi resmi milik instansi pemerintah, baik pada instansi yang dilamar maupun lewat kanal informasi BKN.
Baca juga: Kemenlu Buka Seleksi Penerimaan PPPK 2022, Simak Formasi, Syarat, dan Cara Daftarnya!
Syarat umum seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022
Ada beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi untuk mendaftar PPPK Tenaga Teknis. Yakni:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Berusia minimal 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena tindak pidana dengan penjara 2 tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, polisi, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebaga Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), PNS, TNI, dan polisi.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
- Memenuhi kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
- Tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apa pun yang dinyatakan oleh Polri.
- Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya.
- Pelamar wajib memiliki pengalaman minimal 2 tahun atau lebih di bidang kerja yang relevan.
Baca juga: Sering Bingung, Ini Beda antara ASN, PNS, dan PPPK
Cara daftar PPPK Tenaga Teknis 2022
Untuk mendaftar PPPK Tenaga Teknis, pastikan sudah membuat akun di laman https://sscasn.bkn.go.id.
Berikut cara daftarnya:
- Login ke akun https://sscasn.bkn.go.id
- Lengkapi data diri
- Pilih jenis seleksi PPPK Tenaga Teknis
- Pilih instansi
- Unggah seluruh persyaratan yang dibutuhkan masing-masing instansi
- Pastikan seluruh data sudah lengkap dan benar
- Akhiri proses pendaftaran dan cetak Kartu Pendaftaran
Sebagai catatan, pelamar yang sudah mengakhiri proses pendaftaran tak lagi bisa mengubah atau menambah data yang dimasukkan.
Baca juga: Daftar Gaji PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Tiap Jabatan, dari Dokter hingga Perekam Medis
Sementara itu, beberapa dokumen yang harus dipersiapkan adalah:
- Scan pasfoto berlatar belakang merah bertipe file jpeg/jpg
- Scan swafoto bertipe file jpeg/jpg
- Scan KTP bertipe file jpeg/jpg
- Scan surat lamaran bertipe file pdf
- Scan ijazah + Serdik/STR bertipe file pdf
- Scan transkrip nilai bertipe file pdf
- Scan dokumen pendukung lainnya bertipe file pdf
Baca juga: Bolehkah PNS Berambut Gondrong? Simak Penjelasan BKN