Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Hari Ini, Berikut Jadwal Pembatasan Angkutan Barang Saat Libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023

Baca di App
Lihat Foto
Dok. PT Hutama Karya (Persero).
ODOL di Jalan Tol Trans-Sumatera (JTTS).
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Tidak lama lagi masyarakat akan merayakan Natal 2022 dan libur Tahun Baru 2023 (Nataru).

Seperti tahun-tahun sebelumnya, libur akhir tahun ini melahirkan tradisi bagi masyarakat Indonesia.

Tradisi itu adalah mudik ke daerah asal dan bepergian untuk liburan ke berbagai lokasi wisata di Tanah Air.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah melakukan antisipasi dan koordinasi dengan stakeholder lainnya dengan menetapkan peraturan khusus bagi kendaraan angkutan barang.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Terbaru, Berikut Syarat Naik Kereta Mulai 19 Desember 2022

Dilansir dari laman dephub.go.id, para pemangku kebijakan terkait telah menggulirkan peraturan dalam rangka pengaturan selama masa arus mudik dan arus balik angkutan Nataru (2022-2023).

Hal itu tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) antara Dirjen Perhubungan Darat, Kepala Korlantas Polri, dan Dirjen Bina Marga bernomor AJ.903/I/5/DRJD/2022, No. KEP/207/XII/2022, dan No. 36/PKS/Db/2022.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno mengatakan, para pihak terkait telah menandatangani SKB tersebut dan akan melakukan pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol dan non-tol.

Baca juga: Catat, Ini Daftar 8 Tol Gratis Menjelang Libur Nataru, Mana Saja?


Baca juga: Jadwal Libur Sekolah Akhir Tahun 2022 di Wilayah Pulau Jawa

Waktu pembatasan operasional angkutan barang

Pengaturan lalu lintas pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol diberlakukan dengan waktu sebagai berikut:

Tahap pertama libur Natal tahun 2022

- Arus mudik:

- Arus balik:

Baca juga: Viral, Video Rombongan Patwal Melintas di Jalan Tol, Begini Kata Korlantas

Tahap kedua libur tahun baru 2023

- Arus mudik:

- Arus balik:

Baca juga: Video Viral Polisi Tilang Travel di Tol Ciawi-Sukabumi Rp 600.000 Sambil Bentak-bentak dan Ancam Perekam UU ITE

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Aturan dan Larangan di Jalan Tol

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi