Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Urutan Pangkat Tamtama Polri, Apa Saja?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi polisi
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) aktif diberikan pangkat.

Pangkat merupakan tingkat kedudukan yang mencerminkan peran, fungsi, dan kemampuan anggota Polri.

Pangkat juga sebagai keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam penugasan.

Pengertian pangkat tersebut termaktub dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Besaran Gaji Polisi Indonesia

Peraturan tersebut berisi tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam Pasal 3 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 dijelaskan tentang golongan kepangkatan anggota Polri.

Ada tiga golongan kepangkatan anggota Polri, yakni Perwira, Bintara, dan Tamtama.

Baca juga: Viral, Video Gerombolan Pengendara Motor Ugal-ugalan di Sukoharjo, Ini Kata Polisi


Baca juga: Aturan Kenaikan Pangkat Prajurit TNI

Khusus Tamtama, terbagi menjadi berapa macam golongan?

Urutan pangkat Tamtama Polri

Adapun urutan pangkat Tamtama tertuang dalam Pasal 6 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016.

Berikut selengkapnya:

Baca juga: Ramai soal Teror Gola Gorontalo 21 Desember, Ini Kata Polisi

Gaji pangkat Tamtama Polri

Aturan gaji polisi telah diatur dalam perubahan ke-12 atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Lantas, berapa rincian gaji pangkat Tamtama Polri?

Golongan 1 (Tamtama)

Baca juga: Polri Masuk 5 Besar Polisi Terbaik Dunia Versi Gallup, Ini Daftarnya

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Polisi Dilarang Pamer Kemewahan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi