Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar 15 Obat Sirup yang Dicabut Izin Edarnya oleh BPOM, Apa Saja?

Baca di App
Lihat Foto
pom.go.id
Penjelasan BPOM Nomor HM.01.1.2.12.22.188 tertanggal 22 Desember 2022 tentang Tindak Lanjut Investigasi dan Pengawasan BPOM terhadap Sirup Obat yang Tidak Memenuhi Syarat pada 6 Industri Farmasi.
|
Editor: Sari Hardiyanto

 

KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali merilis daftar obat sirup yang dinyatakan tidak aman dan dicabut izin edarnya.

Hal tersebut diumumkan melalui Penjelasan BPOM RI Nomor HM.01.1.2.12.22.188 tentang Tindak Lanjut Investigasi dan Pengawasan BPOM terhadap Sirup Obat yang Tidak Memenuhi Syarat pada 6 (Enam) Industri Farmasi, Kamis (22/12/2022).

Pengumuman disampaikan BPOM setelah menggelar investigasi dan intensifikasi pengawasan melalui pengujian sampel produk sirup obat dan bahan tambahan yang digunakan.

Baca juga: Waspada Obat Palsu, Ini Ciri-ciri Obat Ilegal Menurut BPOM

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPOM juga melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap sarana produksi dan perluasan sampling hingga 12 Desember 2022.

Dari pertimbangan di atas, BPOM menemukan sirup obat yang kadar cemaran etilen glikol (EG)/dietilen glikol (DEG) melebihi batas ambang yang aman.

Adapun, sirup obat yang dinyatakan tidak aman oleh BPOM diproduksi oleh 6 industri farmasi, yakni:

  1. PT Yarindo Farmatama (PT YF)
  2. PT Universal Pharmaceutical Industries (PT UPI)
  3. PT Afi Farma (PT AF)
  4. PT Ciubros Farma (PT CF)
  5. PT Samco Farma (PT SF)
  6. PT Rama Emerald Multi Sukses (PT REMS).

Baca juga: BPOM Cabut Izin Edar 32 Jenis Obat PT REMS, Berikut Daftarnya!


BPOM jatuhkan sanksi

Dari temuan sirup obat yang kandungan EG/DEG yang tidak aman, BPOM telah menjatuhkan sanksi terhadap industri farmasi yang bersangkutan.

Badan tersebut menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) cairan oral non-betalaktam.

Di sisi lain, BPOM juga mencabut seluruh izin edar produk obat sirup dari 6 industri farmasi yang masuk ke dalam daftar.

Enam industri farmasi yang memproduksi sirup obat yang dinyatakan tidak aman oleh BPOM telah diperintahkan untuk menghentikan kegiatan produksi dan distribusi seluruh sirup obat.

Baca juga: Etilen Glikol dan Kaitannya dengan Kasus Gagal Ginjal Akut Misterius

BPOM juga memerintahkan industri farmasi terkait untuk mengembalikan surat persetujuan izin edar semua sirup obat sekaligus menarik dan memastikan semua sirup obat telah dilakukan penarikan dari peredaran, yang meliputi pedagang besar farmasi, apotek, toko obat, dan fasilitas pelayanan kefarmasian lainnya.

Tak berhenti sampai di situ, produsen sirup obat yang masuk ke dalam "daftar hitam" BPOM diharuskan memusnahkan semua persediaan sirup obat dengan disaksikan oleh petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM dengan membuat Berita Acara Pemusnahan.

Pemusnahan tersebut dibarengi dengan melaporkan pelaksanaan perintah penghentian produksi, penarikan, dan pemusnahan sirup obat kepada BPOM.

Baca juga: Tentang Obat Sirup yang Mengandung Etilen Glikol dan Alternatifnya

Daftar obat sirup obat yang dicabut izin edarnya

Khusus untuk PT SF dan CF, kedua industri farmasi ini dikenai sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat CPOB.

BPOM juga melakukan pencabutan izin edar terhadap 9 produk dari PT SF dan 6 produk dari PT CF.

Dalam pengumuman, BPOM juga menyatakan komitmennya untuk meng-update hasil pengawasan sirup obat yang mengandung cemaran EG dan DEG.

Hasil pengawasan akan diumumkan berdasarkan data terbaru dari investigasi dan intensifikasi pengawasan yang dilakukan.

Baca juga: Daftar 133 Obat Sirup yang Aman Dikonsumsi Menurut BPOM

Untuk obat sirup dari PT CF yang dicabut izin edarnya oleh BPOM, berikut daftarnya:

  1. Citocetin, dus 1 botol 60 ml
  2. Citomol, dus 1 botol 60 ml
  3. Citophenicol, dus 1 botol 60 ml
  4. Citoprim, dus 1 botol 60 ml
  5. Floradryl, dus 1 botol 60 ml
  6. Popales, dus 1 botol 100 ml.

Sementara, obat sirup dari PT. SF yang dicabut izin edarnya oleh BPOM , berikut daftarnya:

  1. Costan, dus 1 botol 60 ml
  2. Domestrium, dus 2 botol 60 ml
  3. Samcodryl, dus botol 60 ml
  4. Samcodryl, dus botol 120 ml
  5. Samcodryl Expectorant, dus 1 botol 60 ml
  6. Samconal, dus botol 60 ml
  7. Samconal, dus botol 15 ml
  8. Samtacid, dus 1 botol 60 ml
  9. Toxaprim, dus botol 50 ml.

Itulah daftar 15 obat dari 2 industri farmasi yang dicabut izin edarnya oleh BPOM per 22 Desember 2022.

Baca juga: Apa Itu Etilen Oksida dan Bahayanya jika Tertelan Tubuh?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Jejak Bahaya Etilen Glikol dan Dietilen Glikol di Beberapa Negara

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi