Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Foto Iklan Surat Sakit Online 15 Menit Langsung Jadi, Kok Bisa?

Baca di App
Lihat Foto
Twitter/@sdenta
Tangkapan layar unggahan viral iklan surat dokter online dalam waktu 15 menit
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Sebuah unggahan foto soal iklan di KRL Commuter Line, ramai menghiasi lini masa Twitter, pada Jumat (24/12/2022).

Iklan tersebut merupakan layanan pembuatan surat keterangan sakit secara online hanya dalam waktu 15 menit dari situs SuratSakit.com.

"Dapatkan Surat Sakit Online Hanya 15 Menit," tulis iklan dalam KRL.

Informasi foto viral soal iklan surat sakit online diunggah oleh dokter spesialis anak, dr Kurniawan Satria Denta dalam akun @sdenta. Pihaknya mengaku heran dengan adanya iklan surat sakit tersebut. 

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Unggahan ini telah dilihat lebih dari 1,8 juta kali dan disukai oleh lebih dari 10.000 pengguna.

Kompas.com telah mendapatkan izin yang bersangkutan untuk mengutip unggahan tersebut.

"Iklan di KRL pagi ini, full branding tawaran untuk dapet surat sakit secara online. Huehuehue. Berani bener dokter2 yg mau bermitra di sini," tulis Denta.

Mencoba bikin surat sakit online 15 menit

Melalui unggahannya, Denta mengaku telah memeriksa situs pembuat surat sakit online dalam waktu 15 menit.

Dia juga mengunggah contoh surat sakit dari situs tersebut dan menemukan bahwa format surat tak memuat keterangan penyedia fasilitas kesehatan, kop, cap, dan Surat Izin Praktik (SIP) dokter.

Denta pun menyarankan agar rekan sesama dokter tak bergabung, karena memiliki risiko besar.

"Saran saya buat rekan sejawat, gak perlu bergabung cari sampingan di sini. Risikonya terlalu besar. Potensi pelanggaran etika dokter dan pidananya tinggi sekali," kata dia.

Lantas, bagaimana penjelasan PT Cepat Sehat Indonesia selaku induk perusahaan SuratSakit.com?

Baca juga: Video Viral Jembatan Suramadu 2008 Dikaitkan Dunia Lain, Ini Kata Perekamnya


Penjelasan SuratSakit.com

CEO PT Cepat Sehat Indonesia, Eka S Oktalianto menjelaskan, surat sakit dari situs SuratSakit.com merupakan bagian dari layanan telemedisin atau diagnosis jarak jauh melalui teknologi komunikasi.

Dia mengatakan, durasi 15 menit pada iklan adalah rata-rata dari layanan surat keterangan sakit.

Kendati demikian, permintaan surat sakit online tidak semudah dan secepat yang dibayangkan.

"Di mana pertama user (pengguna) harus memilih gejala yang dialami," kata dia, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (24/12/2022).

Eka menuturkan, pengguna harus memilih gejala yang dialami pada menu "Dapatkan Surat Sakit" pada situs.

Selanjutnya, mereka akan diarahkan untuk mengisi kuesioner sebagai proses asesmen untuk mendapatkan data atau informasi.

Kemudian, lanjut dia, pengguna akan diarahkan untuk membayar, sebelum akhirnya meminta persetujuan dari dokter.

"Sebelum meminta approval dokter, itu kami mintakan dulu kartu identitas user, baik KTP, SIM, atau kartu identitas resmi lain," terang Eka.

Menurut dia, permintaan kartu identitas bertujuan untuk memastikan pengguna benar-benar ada dan sesuai dengan identitas resminya.

Apabila ternyata pengguna tak bisa melakukan klarifikasi identitas, Eka mengatakan bahwa pihaknya akan menolak permintaan surat sakit dan mengembalikan biaya.

"Setelah semua selesai verifikasi, baru kita minta approval dokter, dokter akan bisa review," tutur dia.

Baca juga: Video Viral Pajero TNI Tertimpa Truk Pasir, Diduga Potong Jalur dan Bunyikan Sirine

Menurut Eka, dokter melakukan tiga hal terhadap permintaan pengguna. Pertama, dokter dapat menolak permintaan surat keterangan sakit apabila merasa gejala terlalu ringan.

Kedua, dokter dapat mengajukan sejumlah pertanyaan kepada pengguna melalui fitur percakapan.

"Jadi kalau pertanyaan asesmen kami kurang jelas, dokter akan chat lagi untuk menambah informasi," lanjut dia.

Terakhir, dokter dapat menyetujui permintaan surat keterangan sakit dengan syarat. Misalnya, memberikan keterangan beristirahat selama satu hari, meski permintaan pengguna selama tiga hari.

"Intinya, kamu menyerahkan 100 persen ke dokter yang memang punya kompetensi. Pada akhirnya kami hanya media. Kami tidak boleh membuat itu otomatis karena menyalahi etika medis dan peraturan kesehatan," ucap Eka.

Terkait dokter yang hanya mencantumkan Surat Tanda Registrasi (STR) tanpa SIP dalam surat sakit, Eka mengatakan dapat disertakan apabila pengguna meminta.

"Di contoh surat sakit hanya tulisan STR, kalau dilihat STR-nya juga aktif. Untuk SIP memang tidak kami cantumkan, tetapi kalau diminta nanti kami juga bisa cantumkan," ujar dia.

Baca juga: Viral, Video Elpiji 3 Kg Dibuat Mainan dengan Dibenturkan Layaknya Lato-lato, Ini Kata Pertamina

 

Tanggapan IDI

Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI), dr Djoko Widyarto buka suara terkait surat keterangan sakit online.

Menurut dia, dokter yang memberi keterangan tanpa memeriksa pasien adalah melanggar etik.

"Kode etik kedokteran Indonesia memberikan rambu-rambu bahwa dokter hanya memberikan keterangan dan pendapat yang telah dibuktikan sendiri kebenarannya," ungkap Djoko kepada Kompas.com, Sabtu (24/12/2022).

Apalagi keterangan tersebut ditulis dalam surat tanpa identitas yang jelas.

Djoko mengatakan, surat keterangan sakit seharusnya memuat informasi penting, seperti kop surat, nama dan alamat rumah sakit, serta identitas dokter yang bersangkutan apabila dikeluarkan oleh rumah sakit.

Sementara surat keterangan sakit yang dikeluarkan oleh klinik pribadi, lanjut Djoko, setidaknya memuat nomor SIP, alamat praktik, serta identitas.

Djoko menyebut, ada konsekuensi bagi dokter yang terbukti memberikan surat keterangan tanpa pemeriksaan atau tidak dapat dibuktikan.

"Akan ditelaah dan diperiksa oleh majelis pemeriksa," tandas dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi