Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Urutan Pangkat Perwira Polri

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Ilustrasi polisi.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Pangkat merupakan tingkat kedudukan yang mencerminkan peran, fungsi, dan kemampuan anggota Polri.

Pangkat juga sebagai keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam penugasan.

Pengertian pangkat itu termaktub dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016.

Dalam Pasal 3 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 dijelaskan tentang golongan kepangkatan anggota Polri.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada tiga golongan kepangkatan anggota Polri, yakni Perwira, Bintara, dan Tamtama.

Baca juga: Ramai Diduga Debt Collector di Solo Paksa Pengendara Tunjukkan STNK, Ini Kata Polisi

Untuk Perwira, terbagi menjadi berapa macam golongan?

Urutan pangkat Perwira Polri

Adapun urutan pangkat Perwira Polri tertuang dalam Pasal 4 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016.

Golongan kepangkatan Perwira meliputi:

- Perwira Tinggi (Pati) Polri terdiri dari: - Perwira Menengah (Pamen) Polri terdiri dari: - Perwira Pertama (Pama) Polri terdiri dari:

Baca juga: Viral, Video Gerombolan Pengendara Motor Ugal-ugalan di Sukoharjo, Ini Kata Polisi

 

Gaji pangkat Perwira Polri

Aturan gaji polisi telah diatur dalam perubahan ke-12 atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Lantas, berapa rincian gaji pangkat Perwira Polri?

Perwira Pertama:
  • Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.735.300-Rp 4.425.200
  • Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 2.820.800-Rp 4.635.600
  • Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 2.909.100-Rp 4.780.600.
Perwira Menengah:
  • Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.000.100-Rp 4.930.100
  • Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.093.900-Rp 5.084.300
  • Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp 3.190.700-Rp 5.243.400.
Perwira Tinggi:
  • Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol): Rp 3.290.500-Rp 5.407.400
  • Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol): Rp 3.393.400-Rp 5.576.500
  • Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol): Rp 5.079.300-Rp 5.750.900
  • Jenderal Polisi: Rp 5.238.200-Rp 5.930.800.

Baca juga: Viral, Video Pria Berseragam Polisi Masturbasi Saat Video Call, Ini Kata Polda Jateng

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi