Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Kenaikan Pangkat Anggota Polri

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA
Ilustrasi polisi. Urutan pangkat polisi dan gajinya (Kepangkatan Polisi)
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) aktif diberi pangkat.

Pangkat merupakan tingkat kedudukan yang mencerminkan peran, fungsi, dan kemampuan anggota Polri.

Pangkat juga sebagai keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam penugasan.

Ada tiga golongan kepangkatan anggota Polri, yakni Perwira, Bintara, dan Tamtama.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Urutan Pangkat Tamtama Polri, Apa Saja?


Baca juga: Aturan Kenaikan Pangkat Prajurit TNI

Lantas, seperti apa aturan soal kenaikan pangkat anggota Polri?

Kenaikan pangkat Polri

Dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016, di antaranya menjelaskan soal aturan kenaikan pangkat anggota Polri.

Pasal 11 menyebutkan, jenis kenaikan pangkat di lingkungan Polri terdiri atas reguler, pengabdian, luar biasa, dan anumerta.

Kenaikan pangkat reguler diberikan secara berkala pada periode 1 Januari atau 1 Juli tahun berjalan, kecuali kenaikan pangkat ke dan dalam golongan Perwira Tinggi (Pati) Polri.

Baca juga: Rincian Pangkat Perwira, Bintara, dan Tamtama Marinir TNI AL

Sementara, kenaikan pangkat pengabdian diberikan paling lama 3 bulan dan paling singkat 1 bulan sebelum yang bersangkutan pensiun serta mempunyai akibat administrasi penuh.

Kenaikan pangkat luar biasa diproses tidak terikat periode, dapat diberikan satu kali dalam dinas aktif.

Kemudian, kenaikan pangkat luar biasa anumerta juga diproses tidak terikat periode dan berlaku satu kali.

Baca juga: Viral, Video Gerombolan Pengendara Motor Ugal-ugalan di Sukoharjo, Ini Kata Polisi

Syarat umum kenaikan pangkat Polri

Berikut merupakan syarat umum kenaikan pangkat reguler:

Selain syarat umum, masih ada persyaratan khusus kenaikan pangkat reguler. Selengkapnya dapat dilihat dalam Pasal 16.

Baca juga: Viral, Video Pria Berseragam Polisi Masturbasi Saat Video Call, Ini Kata Polda Jateng

Syarat administrasi kenaikan pangkat Polri

Persyaratan administrasi kenaikan pangkat reguler meliputi:

1. Riwayat hidup singkat

2. Salinan/fotokopi Surat Keputusan (Skep)/Keputusan (Kep) pengangkatan pertama menjadi Anggota Polri

3. Salinan/fotokopi Skep/Kep pangkat terakhir

4. Salinan/fotokopi Skep/Kep penetapan gaji terakhir

5. Khusus Perwira melampirkan salinan/fotokopi:

  • Skep/Kep pengangkatan pertama sebagai Perwira;
  • Skep/Kep jabatan terakhir; dan
  • Sprinlak jabatan terakhir sesuai DSP;

Baca juga: Ramai Diduga Debt Collector di Solo Paksa Pengendara Tunjukkan STNK, Ini Kata Polisi

6. Penilaian kinerja dengan kriteria minimal “baik” berdasarkan sistem manajemen kinerja sedikitnya selama 1 tahun

7. Salinan/fotokopi ijazah Pendidikan Pembentukan (Diktuk) dan Pendidikan Pengembangan (Dikbang) yang dimiliki

8. Salinan/fotokopi ijazah Pendidikan Umum (Dikum) terakhir

9. Surat Keterangan Hasil Penelitian (SKHP)

10. Surat keterangan lulus uji Bela diri Polri khusus golongan pangkat Tamtama, Bintara, dan Pama.

Selengkapnya soal kenaikan pangkat reguler, pengabdian, luar biasa, dan anumerta dapat dibaca di sini.

Baca juga: Viral, Video Perempuan Terobos Paspampres dan Masukkan Tangan ke Mobil Jokowi di Bali, Ini Kata Polisi

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Polisi Dilarang Pamer Kemewahan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi