Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Orang Nomor Satu di Indonesia, Berapa Gaji Presiden?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden, Ma'ruf Amin memberikan keterangan pers setelah acara pelantikan presiden dan wakil presiden di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (20/10/2019).
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Presiden Republik Indonesia (RI) adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.

Memegang kekuasaan eksekutif dan panglima tertinggi angkatan perang, presiden menjadi orang nomor satu di Indonesia.

Peran dan tanggung jawab besar di pundak Presiden RI membuat sebagian orang bertanya-tanya, berapa gaji Presiden?

Seperti pekerja lainnya, gaji presiden Indonesia cair setiap bulan. Gaji presiden per bulan terbagi menjadi dua, yakni gaji pokok dan tunjangan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baik gaji pokok maupun tunjangan, diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan.

Berikut rincian gaji dan tunjangan presiden:

Baca juga: Gaji Presiden dan Wakil Presiden Indonesia


Besaran gaji presiden

Pengaturan gaji presiden tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden RI.

Meski demikian, UU tersebut tidak menuliskan berapa nominal pasti gaji presiden.

Pasal 2 ayat (1) hanya mengatur, gaji pokok presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat selain presiden dan wakil presiden.

Selanjutnya pada Pasal 2 ayat (2), diatur bahwa gaji pokok wakil presiden adalah empat kali gaji pokok tertinggi pejabat selain presiden dan wakil presiden.

Sementara itu, gaji tertinggi pejabat RI diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

Merujuk Pasal 1 huruf a PP tersebut, gaji pokok tertinggi sebesar Rp 5.040.000 per bulan.

Gaji tertinggi itu merupakan milik Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Ketua Dewan Pertimbangan Agung (DPA).

Selain itu, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Ketua Mahkamah Agung (MA) juga menerima gaji pokok per bulan dengan nominal serupa.

Dengan demikian, gaji presiden Indonesia adalah enam kali Rp 5.040.000 per bulan atau sebesar Rp 30.240.000 per bulan.

Sedangkan gaji wakil presiden Indonesia adalah Rp 20.160.000 sebulan atau empat kali dari Rp 5.040.000 sebulan.

Baca juga: Berapa Gaji YouTuber? Ini Cara Hitungnya

Besaran tunjangan presiden

Merujuk Pasal 2 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 1978, presiden dan wakilnya juga menerima tunjangan jabatan serta tunjangan lain sesuai peraturan bagi pegawai negeri.

Tunjangan presiden tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.

Pasal 2 Keppres mengatur, besaran tunjangan presiden adalah Rp 32.500.000 per bulan. Sementara wakil presiden, sebesar Rp 22.000.000 per bulan.

Di samping gaji pokok dan tunjangan, seorang presiden dan wakil presiden juga menerima sejumlah fasilitas, antara lain:

  • Seluruh biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas kewajibannya
  • Seluruh biaya rumah tangganya
  • Seluruh biata perawatan kesehatannya serta keluarganya.

Bukan hanya itu, negara juga menyediakan tempat kediaman dengan segala perlengkapan beserta kendaraan untuk masing-masing presiden dan wakil presiden.

Baca juga: Rumah Pensiun Jokowi di Colomadu, Bagaimana Aturan Pemberian Rumah bagi Presiden?

Besaran pensiun presiden

Setelah menyelesaikan jabatannya dengan hormat, baik presiden dan wakil presiden berhak mendapatkan pensiun sebesar 100 persen dari gaji pokok terakhir.

Menurut Pasal 7 UU Nomor 7 Tahun 1978, pejabat tertinggi di Indonesia ini juga berhak mendapatkan:

  • Tunjangan-tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pensiun yang berlaku bagi pegawai negeri
  • Biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik, dan telepon
  • Seluruh biaya perawatan kesehatannya dan keluarganya.

Tak sampai di situ, bekas presiden dan wakil presiden akan mendapatkan fasilitas berupa rumah kediamanan beserta perlengkapannya, serta kendaraan lengkap dengan pengemudi.

Kendati demikian, pembayaran pensiun beserta fasilitas lain kepada presiden maupun wakil presiden dihentikan apabila meninggal dunia atau kembali diangkat menjadi presiden dan wakil presiden.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Jokowi-Ma'ruf, Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2019-2024

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi