KOMPAS.com - Pengertian aparat penegak hukum dapat dilihat dari dua perspektif, yaitu sempit dan luas.
Hal itu sebagaimana yang tertulis dalam laman Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Selatan.
Dalam arti sempit menjelaskan soal siapa saja yang termasuk aparat penegak hukum.
Sementara dalam arti luas, aparat penegak hukum adalah institusi penegak hukum.
Baca juga: Macam-macam atau Jenis Penggolongan Hukum
Baca juga: Berkaca dari Kasus Djoko Tjandra, Mengapa Penegak Hukum Justru Melanggar Hukum?
Lantas, siapa saja yang termasuk aparat penegak hukum?
Yang termasuk aparat penegak hukum
Aparat penegak hukum adalah:
- Polisi
- Jaksa
- Hakim.
Lembaga penegak hukum
Dalam rumusan anggaran penegak hukum, lembaga penegak hukum terdiri dari:
- Kepolisian
- Kejaksaan
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
- Mahkamah Agung (MA)
- Komisi Yudisial
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- Badan Pengawas Pasar Modal
- Direktorat Jenderal Imigrasi
- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Baca juga: Kontroversi Aceng Fikri, Ceraikan Istri Lewat SMS hingga Terjaring Razia Satpol PP
Lembaga-lembaga tersebut dapat dikatakan sebagai penegak hukum karena memiliki kewenangan menangkap, memeriksa, mengawasi, atau menjalankan perintah Undang-Undang di bidangnya masing-masing.
Aparat penegak hukum di Indonesia berfungsi sebagai penegak hukum. Sudah seharusnya menciptakan keadaan yang adil dan tentram.
Aparat penegak hukum mempunyai tugas dan peran masing-masing. Tugas dan peran mereka saling berkaitan dan tidak dapat terpisahkan.
Baca juga: Mengenal Apa Itu Hukum: Pengertian, Unsur, dan Sumbernya