Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Usia Ideal Menikah Menurut BKKBN, Apakah Lebih dari Itu Kedaluwarsa?

Baca di App
Lihat Foto
Twitter
Tangkapan layar twit soal usia ideal menikah menurut BKKBN
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Lini masa Twitter ramai dengan cuitan soal usia ideal menikah menurut Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).

Dibuat oleh akun ini pada Sabtu (24/12/2022), pengunggah menyertakan foto bernarasi usia ideal menikah untuk wanita adalah 21 tahun, sementara lelaki berusia 25 tahun.

"Usia ideal buat menikah: untuk wanita 21 tahun dan lelaki 25 tahun, saran dari BKKBN," narasi dalam foto.

"Yokk absen yang sudah lewat masa ideal," tulis pengunggah.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menanggapi twit tersebut, banyak warganet yang mengaku telah melewati masa ideal untuk menikah dan menyebutnya sebagai kedaluwarsa.

"Expired (kedaluwarsa)," tulis akun ini, ini, dan ini.

"Aku udah kedaluarsa 4 tahun yang lalu berarti," komentar warganet lain.

Namun, ada pula warganet yang menanggapi bahwa usia menikah menurut BKKBN itu merupakan usia minimal.

"Ini tuh padahal buat menghindari terjadi pernikahan dini. Mungkin lebih tepat kalau pakai kata MINIMAL usia 21 (wanita), 25 (lelaki). Nikah mah mau diumur berapa aja it's ok, gak nikah juga ok aja. Gak harus dengerin standarisasi masyarakat," ujar salah satu warganet.

Lantas, berapa batas usia ideal untuk menikah?

Baca juga: Batas Usia Menikah dan Syaratnya Berdasarkan Undang-Undang


Usia ideal menikah menurut BKKBN

Ketua BKKBN Hasto Wardoyo menjelaskan, pihaknya mengampanyekan rekomendasi usia menikah bagi masyarakat.

Menurut dia, usia ideal menikah untuk perempuan adalah minimal 21 tahun. Sementara usia ideal menikah bagi laki-laki adalah minimal 25 tahun.

"Sebaiknya tidak kurang dari itu," ujar Hasto saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (25/12/2022).

Dikutip dari akun Twitter resmi BKKBN, rekomendasi usia untuk menikah tersebut bertujuan guna menghindari pernikahan dini.

Sebab, pernikahan pada usia dini memicu sejumlah risiko, termasuk:

  • Usia psikologis yang masih labil akan memengaruhi pola pengasuhan anak
  • Kematangan usia dan mental dapat berdampak pada gizi serta kesehatan anak
  • Pernikahan dini dapat menempatkan remaja putri dalam risiko kesehatan atas kehamilan dini
  • Adanya potensi kanker leher rahim atau kanker serviks pada remaja di bawah 20 tahun yang melakukan hubungan seksual.

Namun demikian, Hasto merekomendasikan wanita agar menikah dan hamil di rentang usia 20-35 tahun.

Rekomendasi tersebut dinilai dapat mencegah kematian ibu dan bayi dengan fase kehamilan ideal untuk keselamatan keduanya.

Sementara laki-laki, lantaran tidak mengalami kehamilan, maka dia menyebut tak ada batasan maksimal usia untuk menikah.

"Laki-laki tidak ada batas maksimal," ucap Hasto.

Baca juga: Cara Membuat Kartu Nikah Digital untuk Pengantin Lama dan Baru

Usia ideal menikah menurut undang-undang

Sedikit berbeda dengan BKKBN, negara mengizinkan masyarakat untuk menikah apabila laki-laki dan perempuan sudah mencapai umur 19 tahun.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

UU Nomor 16 Tahun 2019 memperbarui aturan sebelumnya, yakni Pasal 7 UU Nomor 1 Tahun 1974 yang mengatur pernikahan boleh dilakukan saat laki-laki berusia minimal 19 tahun dan perempuan minimal 16 tahun.

Perubahan aturan salah satunya menimbang bahwa pernikahan usia anak menimbulkan dampak negatif bagi tumbuh kembang mereka.

Selain itu, pernikahan dini juga menyebabkan tidak terpenuhinya hak dasar anak, seperti hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, hak sipil anak, hak kesehatan, hak pendidikan, dan hak sosial anak.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi