Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Berencana Larang Penjualan Rokok Batangan di Tahun 2023, Berikut Respons Masyarakat

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock/Yuliya Alekseeva
Ilustrasi abu rokok atau tembakau, Ilustrasi rokok.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Sejumlah masyarakat memberikan reaksinya terkait wacana pemerintah untuk melarang penjualan rokok batangan.

Tak sedikit masyarakat yang menyampaikan tanggapannya soal wacana ini melalui media sosial.

Sejumlah warganet menyampaikan pro dan kontra terkait wacana ini salah satunya melalui media sosial Twitter.

Beberapa warganet mengaku setuju dengan wacana ini.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Rokok batangan malah menyusahkan wong cilik. Pedagang kecil yang menjual rokok ketengan biasanya rugi karena banyak yang ngutang," kata akun @dropeighteeens.

"Setuju sih, sekarang byk masyarakat yg mentingin beli rokok daripada kebutuhan pokok. Selain itu, anak² dibawah umur aja dah bisa beli rokok batangan. Padahal bahaya banget buat mereka," kata akun @net-5-6.

Meski demikian sejumlah warganet mengaku tak setuju dengan wacana pelarangan penjualan rokok eceran ini.

"Ini presiden atau apa? Sampai orang mau beli rokok batangan pun dilarangnya... Klo mau, bumi hanguskan saja seluruh produsen rokok di Indonesia, kelakuan unfaedah.." kata akun @mataairku.

"Dan bayangin nantinya lu masuk penjara hanya gara-gara beli rokok batangan," kata @kuchsabar.

Baca juga: Daftar Harga Eceran Rokok Usai Alami Kenaikan Cukai, Berlaku per 1 Januari 2023

Wacana Jokowi 2023

Wacana Jokowi untuk melarang penjualan rokok batangan atau yang dijual eceran pada tahun 2023 ini tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.

Sesuai dengan aturan tersebut maka pada tahun 2023 nanti presiden akan menetapkan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan sebagai Peraturan Pemerintah.

Merujuk dari Kepres ini maka terdapat beberapa pokok materi muatan dalam perubahan peraturan tersebut.

Salah satunya adalah melarang penjualan rokok batangan.

Baca juga: 4 Bahaya Penggunaan Vape atau Rokok Elektronik, Apa Saja?

"Perubahan pengaturan mengenai: Pelarangan penjualan rokok batangan," tulis pokok materi sebagaimana disampaikan dalam poin ke 4 Kepres tersebut.

Adapun pemrakarsa Rancangan Peraturan Pemerintah ini berasal dari Kementerian Kesehatan.

Selain adanya larangan tersebut, juga disampaikan sejumlah poin lain terkait pokok materi dalam rancangan ini.

Di antaranya yakni adanya penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.

Selain itu, rancangan tersebut juga akan mengatur mengenai ketentuan rokok elektronik.

Serta akan dilakukan pelarangan iklan, promosi dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi.

Aturan yang lain yakni akan ada pengawasan terkait iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, serta media teknologi informasi.

Rancangan PP tersebut juga akan mengatur mengenai penegakan dan penindakan adanya pelanggaran.

 
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi