Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selandia Baru dan Kebijakan Larangan Rokok pada Generasi Mudanya...

Baca di App
Lihat Foto
Unsplash
sinyak kenaikan harga rokok
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Selandia Baru baru-baru ini mengesahkan Undang-Undang tembakau pertama di dunia terkait larangan rokok untuk generasi mudanya.

Dalam kebijakan itu, disebutkan bahwa siapa pun yang lahir setelah 2008 tidak diperbolehkan atau dilarang membeli rokok atau produk tembakau seumur hidup.

Artinya, jumlah orang yang mampu membeli rokok akan berkurang setiap tahunnya.

Misalnya, pada 2050, orang yang berusia 40 tahun menjadi orang yang paling muda untuk membeli rokok.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: 4 Bahaya Penggunaan Vape atau Rokok Elektronik, Apa Saja?

Berlaku mulai 2023

Dilansir dari BBC, Selasa (13/12/2022), Selandia Baru akan menerapkan larangan tembakau secara bertahap mulai 2023.

Menteri Kesehatan Selandia Baru Ayesha Verrall mengatakan, hadirnya RUU itu adalah langkah menuju masa depan yang bebas asap rokok.

Menurut dia, sistem kesehatan bisa menghemat miliaran dollar dengan tidak perlu mengobati penyakit akibat merokok, seperti kanker, serangan jantung, stroke, dan amputasi.

"Ribuan orang akan hidup lebih lama, hidup lebih sehat dan sistem kesehatan akan menjadi 5 miliar dollar Selandia Baru (atau sekitar Rp 50 triliun) lebih baik karena tidak perlu mengobati penyakit akibat merokok," kata Verrall.

Baca juga: Bisakah Asap Rokok Menularkan Virus Corona pada Perokok Pasif?

Baca juga: Video Viral Pengemudi Merokok Sambil Berkendara, Bisa Kena Denda Rp 750.000

Berdasarkan statistik pemerintah yang dirilis pada November 2022, tingkat merokok Selandia Baru sudah mencapai titik terendah dalam sejarah.

Disebutkan, hanya 8 persen saja orang dewasa yang merokok setiap hari.

Angka ini turun ketimbang 2021 yakni 9,4 persen.

Harapannya, dengan diberlakukan RUU Lingkungan Bebas Rokok akan mengurangi angka 8 persen itu menjadi 5 persen pada 2025, dengan tujuan akhir untuk membebaskan negara dari tindakan merokok.

Baca juga: Ramai soal Cara Ampuh Berhenti Merokok, Bagaimana Triknya?

Apakah produk vape juga dilarang dijual?

Mengenai rokok elektrik atau vape, Verrall mengatakan bahwa Undang-Undang baru tidak melarang pembelian produk vape.

Artinya, masyarakat diperbolehkan membeli vape.

Baca juga: Berikut Bahaya Vape, dari Cedera Paru hingga Berujung Kematian

Produk tembakau

RUU itu juga dirancang untuk membatasi jumlah pengecer yang dapat menjual produk tembakau asap hingga 600 penjual di seluruh negeri.

“Itu berarti nikotin akan dikurangi ke tingkat non-adiktif dan masyarakat akan bebas dari proliferasi dan pengelompokan pengecer yang menargetkan dan menjual produk tembakau di wilayah tertentu,” kata Verrall.

Dikhawatirkan pelarangan akan memicu pasar gelap

Dikutip dari ABC, Selasa (13/12/2022), Partai ACT menentang RUU tersebut.

Pihaknya mengatakan, banyak toko sudut kecil akan gulung tikar karena tidak lagi dapat menjual rokok.

"Kami menentang RUU ini karena ini adalah RUU yang buruk dan kebijakan yang buruk. Sesederhana dan sesederhana itu," kata wakil ketua Partai ACT Brooke van Velden.

"Tidak akan ada hasil yang lebih baik untuk warga Selandia Baru," lanjut dia.

Dia menambahkan, kebijakan tersebut dapat memicu munculnya pasar gelap produk tembakau dan membunuh toko-toko kecil.

Baca juga: Tren Peningkatan Jumlah Perokok dan Bahaya Rokok Elektrik

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Daftar Harga Eceran Rokok per 1 Januari 2023

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi