Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LINK Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Saksi Ahli Kembali Dihadirkan

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022).
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kembali digelar hari ini, Selasa (27/12/2022).

Pada sidang hari ini, kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dijadwalkan akan menghadirkan saksi a de charge atau saksi yang menguntungkan mereka.

Hal ini dikonfirmasi oleh ketua tim penasihat hukum Sambo dan Putri, Arman Hanis.

"Rencana yang kami hadirkan masih ahli pidana," kata Arman, Senin (26/12/2022).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Ancaman Hukuman Irjen Ferdy Sambo Usai Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Saksi yang meringankan atau a de charge merupakan saksi yang diajukan oleh terdakwa dalam rangka melakukan pembelaan atas dakwaan yang ditujukan pada dirinya.

Untuk memantau jalannya sidang secara langsung, Anda bisa menyaksikannya melalui link berikut: Sidang lanjutan Sambo dan Putri.

Baca juga: Viral, Video Gerombolan Pengendara Motor Ugal-ugalan di Sukoharjo, Ini Kata Polisi

Saksi ahli yang dihadirkan

Sebagai informasi, saksi ahli yang akan dihadirkan oleh pihak Sambo dan Putri adalah Guru Besar Ahli Hukum Pidana Universitas Andalas Elwi Danil.

Pada sidang di hari sebelumnya, Guru Besar Filsafat Moral, Romo Magnis Suseno menyebut terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E mengalami dilema moral saat diperintah Sambo untuk menembak Brigadir J.

Menurutnya, perintah itu di satu sisi menyalahi etika dan moral. Di sisi lain, ada budaya 'siap laksanakan' perintah atasan antara Sambo dan Richard.

"Dia bingung karena berhadapan dengan dua norma yang satu mengatakan menembak mati orang yang sudah tidak berdaya tidak bisa dibenarkan titik," kata Romo Magnis.

"Yang kedua dia diberi perintah oleh orang yang berhak memberi perintah yang wajib ditaati supaya melakukannya, lalu dia harus mengikuti yang mana," sambungnya.

Baca juga: Lebih Dekat Menghayati Tanggapan Romo Franz Magnis

Ia kemudian menjelaskan bahwa Richard secara etika normatif harus menolak perintah menembak Brigadir J.

Namun di sisi lain, Richard juga dihadapkan dengan relasi kuasa Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam saat itu yang tidak mungkin ditolak perintahnya.

"Tipe perintah yang amat sulit secara psikologis dilawan, karena siapa dia, mungkin dia orang kecil, jauh di bawah yang memberi perintah (yang) sudah biasa laksanakan (perintah)," ujarnya.

"Meskipun dia (Richard) ragu-ragu, dia bingung, itu tidak berarti sama sekali tidak ada kesalahan, tetapi itu jelas menurut etika sangat mengurangi kebersalahan," lanjutnya.

Sementara itu, Psikolog Forensik Reza Idragiri Amriel menilai, jiwa korsa yang dimiliki Sambo dan Richard sebagai anggota Polri menyimpang.

Kesimpulan itu disampaikan Reza ketika ketua tim penasihat hukum Richard, Ronny Talapessy, memintanya untuk menjelaskan situasi yang dialami Bharada E ketika diperintahkan Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.

Baca juga: Viral, Video Cerita Anak Korban Kecelakaan yang Libatkan Mertua Gubernur Jambi, Ini Penjelasan Polisi...

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Sederet Insiden Polisi Tembak Polisi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi