Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Naik Pesawat Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2023, Apa Saja?

Baca di App
Lihat Foto
UNSPLASH/EDWIN PETRUS
Ilustrasi check-in counter di bandara.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Pemerintah telah menetapkan beberapa syarat yang harus dipatuhi penumpang pesawat selama melakukan perjalanan dalam negeri pada saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19 yang ditetapkan pada 25 Agustus lalu.

Syarat untuk penumpang pesawat dalam negeri juga dimuat dalam Buku Final Siap Nataru yang dipublikasikan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 pada awal Desember ini.

Kementerian Perhubungan turut mengeluarkan aturan penerbangan dalam negeri lewat SE Nomor 82 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Terbaru, Berikut Syarat Naik Kereta Mulai 19 Desember 2022

Baca juga: Syarat Terbaru Vaksinasi untuk Naik Kereta pada Libur Natal dan Tahun Baru

Syarat naik pesawat saat libur Natal dan Tahun Baru 2023

Sebelum penumpang bepergian menggunakan pesawat selama libur Nataru tahun ini, mereka diwajibkan untuk mematuhi beberapa syarat seperti yang berikut ini:

Baca juga: Sederet Temuan Baru Kasus Jatuhnya Pesawat MH370

Protokol kesehatan

Selain itu, penumpang yang melakukan penerbangan dalam negeri diwajibkan mematuhi protokol kesehatan (prokes) sebagai berikut:

Baca juga: Sejarah Pohon Natal Tiap 25 Desember, dari Mana Awal Mulanya?

Pemerintah memberikan izin kepada masyarakat untuk bepergian selama libur Nataru lantaran angka positif penularan Covid-19 sejak awal Desember mengalami penurunan menjadi 4,41 persen.

Jumlah tersebut lebih kecil daripada batas yang ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebesar 5 persen.

Tak hanya itu, 86,90 persen masyarakat sudah mendapat vaksinasi dosis 1, sementara 7,41 persen sudah divaksinasi dosis 2.

Untuk dosis 3, persentase masyarakat yang sudah mendapat vaksinasi ini sebanyak 28,98 persen.

Baca juga: Harga Tiket Masuk Taman Safari Bogor Saat Libur Natal dan Tahun Baru

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Prakiraan Cuaca BMKG saat Natal 2022 dan Tahun Baru 2023

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi