Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan BKN soal Apakah PPPK Tenaga Teknis Hanya untuk yang Berpengalaman

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Zulfikar Hardiansyah
Tampilan halaman wesbite sscasn.bkn.go.id untuk cek formasi PPPK Tenaga Teknis 2022 yang dibuka masing-masing instansi.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama angkat bicara perihal apakah rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Tenaga Teknis hanya untuk yang sudah memiliki pengalaman kerja.

Menurutnya, formasi PPPK Tenaga Teknis 2022 memang hanya dibuka untuk yang sudah memiliki pengalaman.

"Kalau PPPK, iya (harus sudah memiliki pengalaman), seperti Pro-Hire kalau di swasta," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (22/12/2022).

Diberitakan sebelumnya, sejumlah warganet di media sosial ramai mempertanyakan perihal status pengalaman pada rekrutmen PPPK Tenaga Teknis 2022.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Info PPPK Teknis 2022: Jadwal, Syarat, hingga Cara Daftarnya

Baca juga: Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

PPPK Tenaga Teknis terbuka untuk umum

Satya menegaskan, lowongan PPPK terbuka untuk umum, sehingga tidak hanya mereka yang berstatus pegawai honorer semata.

Sementara itu, berdasarkan penelusuran Kompas.com di beberapa pengumuman rekrutmen PPPK di sejumlah instansi, memang dicantumkan mengenai syarat pengalaman.

Sebagai contoh lowongan PPPK Tenaga Teknis di Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Baca juga: UPDATE Kementerian dan Lembaga yang Telah Mengumumkan Seleksi PPPK Teknis 2022


Baca juga: Besaran Gaji TNI

Sebagaimana tercantum dalam pengumuman, disyaratkan pengalaman paling singkat dua tahun di bidang yang dilamar dengan dibuktikan surat keterangan pengalaman kerja yang ditandatangani oleh:

Begitu pula pada rekrutmen di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM).

Di mana disampaikan pelamar wajib memiliki pengalaman minimal dua tahun di bidang kerja yang relevan dengaan jabatan fungsional yang dilamar untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama.

Baca juga: Apa Itu PPPK: Pengertian, Gaji, dan Tunjangan yang Akan Diterima

Syarat umum PPPK tenaga teknis 2022

Sebagaimana disampaikan Satya, syarat mengikuti PPPK tenaga teknis 2022 adalah memiliki pengalaman kerja.

Selain pengalaman kerja, pelamar juga harus memenuhi sejumlah persyaratan umum lain, antara lain:

Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN

Cara daftar PPPK tenaga teknis 2022

Seleksi PPPK tenaga teknis 2022 diketahui dilakukan melalui laman sscasn.bkn.go.id.

Namun, pengumuman penerimaan PPPK teknis dilakukan oleh masing-masing instansi.

Syarat umum maupun khusus beserta dokumen pendaftaran seleksi PPPK tenaga teknis 2022 juga akan diumumkan oleh masing-masing instansi.

Berikut tata cara daftar PPPK 2022:

  • Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/ dan klik "Buat Akun".
  • Buat akun dengan mengisi nomor induk kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga, identitas sesuai KTP, nomor ponsel, dan email.
  • Login menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan, lalu lengkapi data diri.
  • Pelamar kemudian memilih jenis seleksi "PPPK Tenaga Teknis".
  • Selanjutnya, pilih instansi yang diinginkan dengan memilih jenis alokasi kebutuhan (formasi), pendidikan, jabatan yang akan dilamar, lokasi formasi, dan lokasi tes.
  • Isi pula data IPK, nomor ijazah, tahun lulus, tanggal ijazah, nama perguruan tinggi (sesuai ijazah), nama program studi, dan akreditasi.
  • Kemudian, unggah dokumen persyaratan di atas. Pastikan dokumen yang diunggah lengkap, benar, dan dapat terbaca. Sebab, kesalahan dalam mengunggah dokumen dapat mengakibatkan tidak lulus seleksi administrasi.

Akhiri proses pendaftaran dan cetak Kartu Pendaftaran untuk digunakan sebagai bukti telah menyelesaikan proses pendaftaran.

Informasi selengkapnya perihal seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 dapat disimak di sini.

Baca juga: Bolehkah PNS Berambut Gondrong? Simak Penjelasan BKN

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Berapa Gaji PPPK?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi