KOMPAS.com - Insiden kecelakaan Pajero TNI tertimpa truk pasir di Jalan Raya Transyogi, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, pada Jumat (23/12/2022) berakhir damai.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Kisdiyanto mengatakan, pengendara Pajero TNI Brigadir Jenderal TNI Eko Setiawan Airlangga merupakan korban dalam insiden tersebut.
Baca juga: Video Viral Pajero TNI Tertimpa Truk Pasir, Diduga Potong Jalur dan Bunyikan Sirine
POM TNI: Laka lalin di luar jam dinas
Sebelumnya mobil dinas TNI Mitsubishi Pajero yang dikemudikan jenderal bintang satu itu tertimpa truk bermuatan pasir di Jalan Raya Transyogi, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, pada Jumat (23/12/2022) lalu.
Menurut Kisdiyanto, berdasarkan hasil penyelidikan Polisi Militer (POM) TNI, tidak ada pelanggaran yang dilakukan Brigadir Jenderal TNI Eko Setiawan meskipun menyalakan sirine di luar jam dinas.
"Peristiwa itu murni laka lalin di luar jam dinas dan Brigjend Eko adalah korban. Tidak ada pelanggaran, jadi tidak ada proses hukum," kata Kisdiyanto dikutip dari Kompas.com, Senin (26/12/2022).
Berakhir damai
Kasus kecelakaan yang terjadi pada Jumat (23/12/2022) pagi itu berakhir damai. Pemilik truk pasir yang menabrak dan menimpa Pajero TNI bersedia mengganti kerusakan.
"Telah dilaksanakan mediasi, pemilik truk sanggup mengganti kerusakan mobil Pajero," ujar Kisdiyanto.
Dalam kejadian tersebut, mobil dinas TNI Mitsubishi Pajero yang dikendarai Brigjen Airlangga dan istrinya itu ringsek tertimpa truk bermuatan pasir.
Kisdiyanto memastikan bahwa Airlangga dan istrinya selamat dalam kecelakaan tersebut. Keduanya mengalami luka ringan.
Baca juga: Kasus Pajero TNI Tertimpa Truk Pasir Berakhir Damai, Pemilik Truk Ganti Rugi
Kronologi versi Puspen TNI
Kecelakaan yang melibatkan Pajero TNI dan truk pasir itu terjadi pada Jumat (23/12/2022) sekitar pukul 05.30 WIB.
"Ada dua kendaraan roda empat yakni truk dengan nopol B 9315 CYT dan mobil dengan nomor registrasi 5691-10," ujar Kisdiyanto saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (24/12/2022).
Dua kendaraan datang datang dari arah yang sama yakni dari Cibubur.
Posisi kendaraan truk pasir melaju di lajur paling kanan, dan mobil Pajero di lajur 2 (tengah).
Kemudian sesampainya di depan SPBU, mobil Pajero yang dikemudikan oleh Brigjen Airlangga belok ke kanan dengan maksud putar balik dan menyalakan lampu sen dan membunyikan sirene.
Diduga karena kaget mendengar sirine mobil Pajero TNI yang bermaksud putar balik tersebut, pengemudi truk terkejut dan membanting stir ke kanan.
"Truk menabrak beton pembatas jalan dan mobil terguling sehingga menimpa mobil Mitsubhisi Pajero yang dikemudikan Brigjen TNI Eko Setyawan Airlangga," ujar Kisdiyanto.
Baca juga: Pajero TNI yang Tertimpa Truk Pasir Pakai Sirine, Bagaimana Aturannya?
Aturan penggunaan sirine
Dikutip dari Kompas (26/3/2021), penggunaan lampu strobo dan sirene sudah diatur pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam Pasal 134 UU LLAJ, disebutkan ada tujuh pengguna jalan yang memiliki hak utama. Kendaraan sipil atau berpelat nomor hitam tidak termasuk dalam pengguna jalan yang memiliki hak utama.
Kendaraan yang berhak pakai sirine
Kendaraan bermotor yang memiliki hak utama dalam hal ini dijelaskan dalam Pasal 134. Mereka adalah:
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
- Ambulans yang mengangkut orang sakit
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
- Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
- Iring-iringan pengantar jenazah.
- Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri.
Sementara kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134, harus dikawal oleh petugas polisi dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru disertai dengan sirine, bunyi Pasal 135.
Selain itu, alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas juga tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama dalam Pasal 134.
Penggunaan lampu strobo
Selain itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, penggunaan strobo dan sirene hanya diperuntukkan kendaraan yang sudah tercantum sesuai dengan Pasal 134.
Kendaraan itu antara lain pemeliharaan sarana dan prasarana umum, petugas kebersihan, dan petugas perbaikan jalan tol dengan warna kuning. Lalu, kendaraan dinas Polri dengan warna biru.
“Sehingga, kalau ada kendaraan pelat hitam yang menggunakan rotator berarti itu menyalahi UU. Karena yang boleh menyalakan rotator itu adalah ketika mereka menggunakan kendaraan dinas,” ujar Sambodo dikutip dari NTMCPolri, Rabu (24/3/2021).
Baca juga: Pajero Dokter TNI AL Tabrak Penjual Gorengan dan Penambal Ban di Palembang, 1 Orang Tewas, Lainnya Luka Berat
Larangan pemakaian sirine
Dalam Pasal 58 dijelaskan, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan, dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas.
Pemasangan perlengkapan yang dimaksud antara lain bumper tandung dan lampu menyilaukan.
Sementara Pasal 59 menyebutkan, kendaraan bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan/atau sirene untuk kepentingan tertentu terdiri dari warna merah, biru, dan kuning.
Untuk lampu isyarat warna merah atau biru dan sirene, berfungsi sebagai tanda kendaraan bermotor yang memiliki hak utama.
Pidana dan denda
Apabila pengendara melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar, dapat dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Sementara pengemudi kendaraan bermotor di jalanan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas, dapat dipidana dengan kurungan maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "POM TNI Investigasi Jenderal Pemilik Pajero Tertimpa Truk Pasir di Cibubur, Kapuspen: Brigjen Airlangga Korban".
(Sumber: Kompas.com/Nirmala Maulana Achmad | Editor: Icha Rastika, Aryo Putranto Saptohutomo)