Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kopi Impor Starbucks Ditarik BPOM, Ini Cara Cek Produk Ilegal

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Fika Nurul Ulya
Produk makanan dan minuman (pangan) yang tidak memenuhi ketentuan (TMK), yaitu produk kadaluarsa, tanpa izin edar (TIE), dan produk pangan rusak yang disita Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) disusun secara rapi di Kantor BPOM, Jakarta Pusat, Senin (26/12/2022). Tindakan ini dilakukan dalam rangka pengawasan rutin menjelang Natal dan tahun baru.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menyita enam varian kopi kemasan merek Starbucks pada Senin (26/12/2022).

Penyitaan itu dilakukan karena kopi kemasan tersebut merupakan produk impor yang belum terdaftar di BPOM RI. Artinya, produk tersebut ilegal.

Produk Starbucks tanpa izin edar itu ditemukan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan dan merupakan produk impor.

"Produk Starbucks saset yang disita berasal dari Turki, ditemukan di Banjarmasin. Tanpa izin edar," kata Kepala BPOM Penny K Lukito dikutip Kompas.com, Senin (26/12/2022).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Cara Cek Daftar Produk Kosmetik yang Berbahaya Menurut BPOM

Lalu, bagaimana cara mengetahui apakah suatu produk itu ilegal atau tidak?

Penjelasan BPOM

Koordinator Humas BPOM Eka Rosmalasari mengatakan, masyarakat bisa mengecek ilegal atau tidaknya suatu barang impor melalui aplikasi atau situs resmi BPOM.

"Bisa cek via BPOM mobile dengan download di PlayStore atau AppStore, atau cek via cekbpom.pom.go.id," ujar Eka saat dihubungi Kompas.com, Selasa (27/12/2022).

Kemudian, ia menyampaikan, selama produk impor kopi saset Starbucks belum memiliki izin edar, maka produk tersebut tetap disita oleh BPOM.

Baca juga: Mengenal Karsinogen, Kandungan dalam 16 Produk Kosmetik yang Ditarik BPOM


Cara cek produk terdaftar BPOM atau tidak

Dilansir dari Kompas.com (6/3/2022), untuk mengecek produk terdaftar di BPOM, ikuti langkah-langkah berikut ini:

1. Akses laman cekbpom.pom.go.id

2. Pencarian produk dapat dilakukan berdasarkan nomor registrasi, nama produk, merek, jumlah dan kemasan, bentuk sediaan, komposisi, hingga nama pendaftar. Pilih salah satu, misalnya nama produk

3. Setelah itu, ketik nama produk di kolom kata kunci

4. Kemudian klik "Cari".

Apabila produk telah terdaftar, akan muncul nomor registrasi, nama produk, dan perusahaan yang mendaftarkan.

Namun apabila produk yang Anda cari tidak muncul, cobalah periksa kembali ejaan Anda.
Jika sudah benar namun masih tidak muncul, maka produk dipastikan belum terdaftar.

Baca juga: Apa Itu Sampo Kering yang Ditarik di AS dan Kanada?

Tahapan dapatkan izin edar BPOM untuk produk pangan impor

Dilansir dari Kompas.com (23/10/2021), berikut tahapan atau cara daftar izin edar BPOM untuk produk impor yang bersumber dari situs registrasipangan.pom.go.id.

Persyaratan akun perusahaan produk impor Persyaratan registrasi produk olahan risiko rendah dan sangat rendah
  1. Komposisi
  2. Proses Produksi
  3. Penjelasan Kode Produksi
  4. Penjelasan Masa Simpan/Kedaluwarsa
  5. Rancangan Label
  6. Hasil Analisis Zat Gizi (kecuali untuk usaha mikro & kecil)
  7. Spesifikasi Bahan.

Baca juga: Ancaman Krisis Pangan Global

Khusus pangan impor

Baca juga: Daftar 4 Produk Mie Sedaap yang Ditarik oleh Singapura

Persyaratan registrasi produk olahan risiko sedang dan tinggi
  1. Komposisi
  2. Proses Produksi
  3. Penjelasan Kode Produksi
  4. Penjelasan Masa Simpan/Kedaluwarsa
  5. Rancangan Label
  6. Hasil Analisis (Cemaran Mikroba, Logam Berat, Zat Gizi, BTP Tertentu)
  7. Spesifikasi Bahan.
Khusus pangan impor

Baca juga: Mengenal Karsinogen, Kandungan dalam 16 Produk Kosmetik yang Ditarik BPOM

Persyaratan registrasi produk bahan tambahan pangan (BTP)

  1. Komposisi
  2. Proses Produksi
  3. Penjelasan Kode Produksi
  4. Penjelasan Masa Simpan/Kedaluwarsa
  5. Rancangan Label
  6. Hasil Analisis (untuk BTP campuran & perisa)
  7. Spesifikasi Bahan.
Khusus pangan impor

 Baca juga: Mie Sedaap Korean Spicy Ditarik di Hong Kong, Bagaimana di Indonesia? Ini Penjelasan BPOM

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Memilih Kosmetik yang Aman via BPOM

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi