KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menyita enam varian kopi kemasan merek Starbucks pada Senin (26/12/2022).
Penyitaan itu dilakukan karena kopi kemasan tersebut merupakan produk impor yang belum terdaftar di BPOM RI. Artinya, produk tersebut ilegal.
Produk Starbucks tanpa izin edar itu ditemukan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan dan merupakan produk impor.
"Produk Starbucks saset yang disita berasal dari Turki, ditemukan di Banjarmasin. Tanpa izin edar," kata Kepala BPOM Penny K Lukito dikutip Kompas.com, Senin (26/12/2022).
Baca juga: Cara Cek Daftar Produk Kosmetik yang Berbahaya Menurut BPOM
Lalu, bagaimana cara mengetahui apakah suatu produk itu ilegal atau tidak?
Penjelasan BPOM
Koordinator Humas BPOM Eka Rosmalasari mengatakan, masyarakat bisa mengecek ilegal atau tidaknya suatu barang impor melalui aplikasi atau situs resmi BPOM.
"Bisa cek via BPOM mobile dengan download di PlayStore atau AppStore, atau cek via cekbpom.pom.go.id," ujar Eka saat dihubungi Kompas.com, Selasa (27/12/2022).
Kemudian, ia menyampaikan, selama produk impor kopi saset Starbucks belum memiliki izin edar, maka produk tersebut tetap disita oleh BPOM.
Baca juga: Mengenal Karsinogen, Kandungan dalam 16 Produk Kosmetik yang Ditarik BPOM
Cara cek produk terdaftar BPOM atau tidak
Dilansir dari Kompas.com (6/3/2022), untuk mengecek produk terdaftar di BPOM, ikuti langkah-langkah berikut ini:
1. Akses laman cekbpom.pom.go.id
2. Pencarian produk dapat dilakukan berdasarkan nomor registrasi, nama produk, merek, jumlah dan kemasan, bentuk sediaan, komposisi, hingga nama pendaftar. Pilih salah satu, misalnya nama produk
3. Setelah itu, ketik nama produk di kolom kata kunci
4. Kemudian klik "Cari".
Apabila produk telah terdaftar, akan muncul nomor registrasi, nama produk, dan perusahaan yang mendaftarkan.
Namun apabila produk yang Anda cari tidak muncul, cobalah periksa kembali ejaan Anda.
Jika sudah benar namun masih tidak muncul, maka produk dipastikan belum terdaftar.
Baca juga: Apa Itu Sampo Kering yang Ditarik di AS dan Kanada?
Tahapan dapatkan izin edar BPOM untuk produk pangan impor
Dilansir dari Kompas.com (23/10/2021), berikut tahapan atau cara daftar izin edar BPOM untuk produk impor yang bersumber dari situs registrasipangan.pom.go.id.
Persyaratan akun perusahaan produk impor- NPWP
- Surat Izin Usaha Perdagangan [SIUP]/Angka Pengenal Impor [API]/Surat Penetapan sebagai Importir Terdaftar [IT] untuk Minuman Beralkohol
- Hasil audit sarana produksi (PSB)/Rekomendasi Balai POM setempat
- Surat Penunjukkan (LOA) yang disahkan oleh notaris, Kamar dagang setempat, Pemerintah setempat, atau Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
- Sertifikat GMP/HACCP/ISO 22000/Sertifikat audit dari Pemerintah Setempat.
- Komposisi
- Proses Produksi
- Penjelasan Kode Produksi
- Penjelasan Masa Simpan/Kedaluwarsa
- Rancangan Label
- Hasil Analisis Zat Gizi (kecuali untuk usaha mikro & kecil)
- Spesifikasi Bahan.
Baca juga: Ancaman Krisis Pangan Global
Khusus pangan impor- Rancangan Label
- Komposisi
- Alur Proses Produksi
- Sertifikat HACCP/GMP/ISO22000
- Penjelasan Kode Produksi
- Penjelasan Masa Kedaluwarsa
- Spesifikasi Bahan Baku Tertentu
- Spesifikasi BTP (jika pada komposisi terdapat penggunaan BTP)
- Surat Izin Pengambilan Air (SIPA) dan Spesifikasi Karbon Filter untuk produk Air mineral alami, Air mineral, Air demineral, dan Air minum embun
- Sertifikat SNI (Jika ada)
- Surat Penunjukkan (LoA)
- Sertifikat kesehatan (Health Certificate) atau Sertifikat Bebas Jual (Free Sale Certificate)
- Foto produk.
Baca juga: Daftar 4 Produk Mie Sedaap yang Ditarik oleh Singapura
Persyaratan registrasi produk olahan risiko sedang dan tinggi- Komposisi
- Proses Produksi
- Penjelasan Kode Produksi
- Penjelasan Masa Simpan/Kedaluwarsa
- Rancangan Label
- Hasil Analisis (Cemaran Mikroba, Logam Berat, Zat Gizi, BTP Tertentu)
- Spesifikasi Bahan.
- Rancangan Label
- Komposisi
- Alur Proses Produksi
- Sertifikat HACCP/GMP/ISO22000
- Penjelasan Kode Produksi
- Penjelasan Masa Kedaluwarsa
- Spesifikasi Bahan Baku Tertentu
- Spesifikasi BTP (jika pada komposisi terdapat penggunaan BTP)
- Surat Izin Pengambilan Air (SIPA) dan Spesifikasi Karbon Filter untuk produk Air mineral alami, Air mineral, Air demineral, dan Air minum embun
- Sertifikat SNI (Jika ada)
- Surat Penunjukkan (LoA)
- Sertifikat kesehatan (Health Certificate) atau Sertifikat Bebas Jual (Free Sale Certificate)
- Foto produk.
Baca juga: Mengenal Karsinogen, Kandungan dalam 16 Produk Kosmetik yang Ditarik BPOM
Persyaratan registrasi produk bahan tambahan pangan (BTP)
- Komposisi
- Proses Produksi
- Penjelasan Kode Produksi
- Penjelasan Masa Simpan/Kedaluwarsa
- Rancangan Label
- Hasil Analisis (untuk BTP campuran & perisa)
- Spesifikasi Bahan.
- Rancangan Label
- Komposisi
- Alur Proses Produksi
- Sertifikat HACCP/GMP/ISO22000
- Penjelasan Kode Produksi
- Penjelasan Masa Kedaluwarsa
- Spesifikasi Bahan Baku Tertentu
- Spesifikasi BTP (jika pada komposisi terdapat penggunaan BTP)
- Surat Izin Pengambilan Air (SIPA) dan Spesifikasi Karbon Filter untuk produk Air mineral alami, Air mineral, Air demineral, dan Air minum embun
- Sertifikat SNI (Jika ada)
- Surat Penunjukkan (LoA)
- Sertifikat kesehatan (Health Certificate) atau Sertifikat Bebas Jual (Free Sale Certificate)
- Foto produk.
Baca juga: Mie Sedaap Korean Spicy Ditarik di Hong Kong, Bagaimana di Indonesia? Ini Penjelasan BPOM