KOMPAS.com - Bekerja menjadi seorang pegawai negeri sipil (PNS) masih menjadi daya tarik tersendiri bagi masyarakat.
Sebagai informasi, setiap PNS memiliki pangkat dan golongan.
Dilansir dari bkd.bantenprov.go.id, pangkat dan golongan PNS disusun berdasarkan prinsip kepastian, profesionalisme, dan transparan.
Dalam karier abdi negara, pangkat dan golongan PNS sangat dipengaruhi oleh waktu lamanya mengabdi, diklat jabatan yang pernah diikuti, kompetensi, pendidikan, serta prestasi dari PNS bersangkutan.
Baca juga: Sering Bingung, Ini Beda antara ASN, PNS, dan PPPK
Ada tiga kenaikan pangkat dalam organisasi ASN, yaitu:
- Kenaikan pangkat reguler setiap empat tahun
- Kenaikan pangkat pilihan jabatan fungsional
- Kenaikan pangkat jabatan struktural.
Baca juga: Ramai Diperbincangkan, Apa Beda PNS dan Pegawai BUMN?
Urutan pangkat dan golongan PNS
- Golongan Ia: Juru Muda
- Golongan Ib: Juru Muda Tingkat I
- Golongan Ic: Juru
- Golongan Id: Juru Tingkat I
Baca juga: Dulu Miliki Harta Rp 1,6 Triliun, Kini LHKPN PNS Terkaya dari Banten Turun Jadi Rp 802 M
2. Golongan II (Pengatur)- Golongan IIa: Pengatur Muda
- Golongan IIb: Pengatur Muda Tingkat I
- Golongan IIc: Pengatur
- Golongan IId: Pengatur tingkat I
- Golongan IIIa: Penata Muda
- Golongan IIIb: Penata Muda Tingkat 1
- Golongan IIIc: Penata
- Golongan IIId: Penata Tingkat I
Baca juga: ASN: Pengertian, Bedanya dengan PNS dan PPPK serta Besaran Gajinya
4. Golongan IV (Pembina)- Golongan IVa: Pembina
- Golongan IVb: Pembina Tingkat I
- Golongan IVc: Pembina Muda
- Golongan IVd: Pembina Madya
- Golongan IVe: Pembina Utama
Baca juga: PNS Bolos Kerja 10 Hari Bisa Diberhentikan, Ini Aturan Terbarunya!
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.