Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Urutan Pangkat dan Golongan PNS

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/MASRIADI
Ilustrasi PNS.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Bekerja menjadi seorang pegawai negeri sipil (PNS) masih menjadi daya tarik tersendiri bagi masyarakat.

Sebagai informasi, setiap PNS memiliki pangkat dan golongan.

Dilansir dari bkd.bantenprov.go.id, pangkat dan golongan PNS disusun berdasarkan prinsip kepastian, profesionalisme, dan transparan.

Dalam karier abdi negara, pangkat dan golongan PNS sangat dipengaruhi oleh waktu lamanya mengabdi, diklat jabatan yang pernah diikuti, kompetensi, pendidikan, serta prestasi dari PNS bersangkutan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Sering Bingung, Ini Beda antara ASN, PNS, dan PPPK

Ada tiga kenaikan pangkat dalam organisasi ASN, yaitu:

Baca juga: Ramai Diperbincangkan, Apa Beda PNS dan Pegawai BUMN?


Urutan pangkat dan golongan PNS

1. Golongan I (Juru)

Baca juga: Dulu Miliki Harta Rp 1,6 Triliun, Kini LHKPN PNS Terkaya dari Banten Turun Jadi Rp 802 M

2. Golongan II (Pengatur)

Baca juga: Viral, Video Pekerja Swasta Bisa Dapatkan Gaji Pensiun Per Bulan Layaknya PNS, Ini Kata BPJS Ketenagakerjaan

3. Golongan III (Penata)

Baca juga: ASN: Pengertian, Bedanya dengan PNS dan PPPK serta Besaran Gajinya

4. Golongan IV (Pembina)

Baca juga: PNS Bolos Kerja 10 Hari Bisa Diberhentikan, Ini Aturan Terbarunya!

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi