Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mudah, Ini Syarat dan Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/TAUFIQURRAHMAN
Masyarakat sedang menerima pelayanan di kantor BPJS Cabang Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Jumat (16/12/2022). Kabupaten Pamekasan satu-satunya daerah di Madura yang belum menerapkan program Universal Healt Coverage (UHC).
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com Pengguna layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dapat memindahkan fasilitas kesehatan (faskes) pertamanya ke faskes lain.

Pindah faskes bagi pelanggan BPJS Kesehatan ini caranya cukup mudah dan bisa dilakukan secara online.

Bagaimana cara pindah faskes BPJS Kesehatan? Apa saja syaratnya?

Baca juga: Terdampak PHK, Ini 5 Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat pindah faskes BPJS Kesehatan

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan, syarat pindah BPJS Kesehatan Faskes Tingkat Pertama (FKTP) adalah minimal sudah terdaftar di faskes sebelumnya selama 3 bulan.

“Pindah ke FKTP berbeda, minimal sudah terdaftar di FKTP (sebelumnya) 3 bulan,” ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (28/12/2022).

Ia menambahkan untuk informasi selengkapnya bisa disimak dari keterangan yang disampaikan akun resmi BPJS Kesehatan @bpjskesehatan_ri.

Melalui unggahan tersebut, BPJS Kesehatan menjelaskan, pindah faskes bisa dilakukan asalkan memenuhi sejumlah syarat.

Syarat tersebut, yakni Kartu BPJS Kesehatan peserta dalam kondisi aktif dan peserta terdaftar di faskes sebelumnya minimal 3 bulan.

Dilansir dari pemberitaan Kompas.com, (8/6/2022), perubahan faskes jika dilakukan pada bulan berjalan, maka peserta tetap akan dilayani di FKTP sebelumnya.

Peserta bisa melakukan perubahan FKTP kurang dari 3 bulan, jika:

Baca juga: Anak Usia 21 Tahun Apakah Masih Bisa Ikut BPJS Kesehatan Orangtua?

Cara pindah faskes BPJS Kesehatan

Pindah faskes kesehatan bisa dilakukan secara online melalui aplikasi mobile JKN, caranya:

  1. Pastikan Anda sudah mengunduh dan memiliki akun aplikasi mobile JKN
  2. Klik “menu lainnya” selanjutnya klik menu “Perubahan Data peserta”
  3. Pilih faskes mana yang diinginkan pada bagian "Fasilitas Kesehatan Tingkat I"
  4. Proses pemilihan faskes Anda akan diminta mengisi:
    • Provinsi
    • Kabupaten/Kota
    • Fasilitas kesehatan yang diinginkan, serta apakah mengingkan perubahan faskes berlaku pada seluruh anggota keluarga atau tidak
  5. Konfirmasi persetujuan faskes yang dipilih dengan cara klik “Setuju”
  6. Masukkan kode OTP dan klik “Verifikasi”
  7. Selanjutnya proses pindah faskespun sudah selesai.
  8. Anda bisa mulai berobat di faskes yang baru per tanggal satu di bulan berikutnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi