KOMPAS.com – Pengguna layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dapat memindahkan fasilitas kesehatan (faskes) pertamanya ke faskes lain.
Pindah faskes bagi pelanggan BPJS Kesehatan ini caranya cukup mudah dan bisa dilakukan secara online.
Bagaimana cara pindah faskes BPJS Kesehatan? Apa saja syaratnya?
Baca juga: Terdampak PHK, Ini 5 Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan
Syarat pindah faskes BPJS Kesehatan
Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan, syarat pindah BPJS Kesehatan Faskes Tingkat Pertama (FKTP) adalah minimal sudah terdaftar di faskes sebelumnya selama 3 bulan.
“Pindah ke FKTP berbeda, minimal sudah terdaftar di FKTP (sebelumnya) 3 bulan,” ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (28/12/2022).
Ia menambahkan untuk informasi selengkapnya bisa disimak dari keterangan yang disampaikan akun resmi BPJS Kesehatan @bpjskesehatan_ri.
Melalui unggahan tersebut, BPJS Kesehatan menjelaskan, pindah faskes bisa dilakukan asalkan memenuhi sejumlah syarat.
Syarat tersebut, yakni Kartu BPJS Kesehatan peserta dalam kondisi aktif dan peserta terdaftar di faskes sebelumnya minimal 3 bulan.
Dilansir dari pemberitaan Kompas.com, (8/6/2022), perubahan faskes jika dilakukan pada bulan berjalan, maka peserta tetap akan dilayani di FKTP sebelumnya.
Peserta bisa melakukan perubahan FKTP kurang dari 3 bulan, jika:
- Peserta pindah domisili yang dibuktikan dengan surat keterangan domisili;
- Peserta dalam penugasan dinas atau pelatihan/ Pendidikan/sekolah yang dibuktikan dengan surat keterangan penugasan atau pelatihan;
- Karena proses redistribusi (pemindahan Peserta pada FKTP yang belum merata) dan/atau peserta tersebut ingin kembali terdaftar di FKTP sebelumnya.
Baca juga: Anak Usia 21 Tahun Apakah Masih Bisa Ikut BPJS Kesehatan Orangtua?
Cara pindah faskes BPJS Kesehatan
Pindah faskes kesehatan bisa dilakukan secara online melalui aplikasi mobile JKN, caranya:
- Pastikan Anda sudah mengunduh dan memiliki akun aplikasi mobile JKN
- Klik “menu lainnya” selanjutnya klik menu “Perubahan Data peserta”
- Pilih faskes mana yang diinginkan pada bagian "Fasilitas Kesehatan Tingkat I"
- Proses pemilihan faskes Anda akan diminta mengisi:
- Provinsi
- Kabupaten/Kota
- Fasilitas kesehatan yang diinginkan, serta apakah mengingkan perubahan faskes berlaku pada seluruh anggota keluarga atau tidak
- Konfirmasi persetujuan faskes yang dipilih dengan cara klik “Setuju”
- Masukkan kode OTP dan klik “Verifikasi”
- Selanjutnya proses pindah faskespun sudah selesai.
- Anda bisa mulai berobat di faskes yang baru per tanggal satu di bulan berikutnya.