Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadwal Libur Nasional, Tanggal Merah dan Cuti Bersama 2023

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock
Ilustrasi kalender tanggal merah Desember 2022, libur natal 2022 dan tahun baru 2023
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Daftar hari libur nasional dan cuti bersama 2023 menjadi pertanyaan warganet selama beberapa hari ke belakang.

Hal ini penting untuk dicatat mengingat jatah untuk menikmati hari libur nasional dan cuti bersama 2022 sudah habis.

Pemerintah juga tidak menetapkan 26 Desember yang jatuh pada Senin sebagai cuti bersama Natal 2022.

Belum lagi 31 Desember 2022 jatuh pada hari Sabtu dan 1 Januari 2023 jatuh pada hari Minggu.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini artinya, masyarakat tidak dapat menikmati hari libur nasional atau cuti bersama yang bertepatan dengan hari kerja.

Lantas, tanggal berapa saja hari libur nasional dan cuti bersama 2023?

 

Baca juga: Resmi, Ini Jadwal Lengkap Libur dan Cuti Bersama Idul Fitri 2023

Daftar hari libur nasional 2023

Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Dalam SKB tersebut, terdapat 24 hari libur yang terdiri dari 16 hari libur nasional dan 8 cuti bersama.

"Tahun 2023 telah ditetapkan untuk libur nasional berjumlah 16 hari," ujar Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, dikutip dari situs resmi Kemenko PMK.

SKB 3 menteri juga telah menetapkan 1 Ramadan 1444 Hijriah, Hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah, dan Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah.

Berikut daftar hari libur nasional 2023 yang sudah ditetapkan oleh pemerintah:

Baca juga: Syarat Naik Pesawat Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2023, Apa Saja?

Daftar cuti bersama 2023

Di samping menetapkan 16 hari libur nasional, ada pula 8 hari untuk cuti bersama yang dapat dinikmati sepanjang tahun 2023.

Berikut daftarnya:

Baca juga: Jadwal Operasional Pos Indonesia, JNE, J&T dan SiCepat Selama Libur Nataru

Adapun penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2023 ditujukan agar masyarakat, sektor swasta, dan sektor ekonomi mempunyai pedoman menjalankan aktivitas.

Penetapan ini juga menjadi rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan untuk merancang progran-program kerja selama satu tahun berjalan.

Muhadjir mengatakan, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun depan didasarkan pada perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia.

"Penetapan libur nasional dan cuti bersama juga berdasarkan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir sejak pandemi Covid-19," cetus dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi