Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Roy Suryo: Bermula dari Meme Stupa hingga Divonis 9 Bulan Penjara

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/MITA AMALIA HAPSARI
Tersangka kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Roy Suryo meninggalkan Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menuju Rutan Salemba, Kamis (29/9/2022).
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo resmi divonis 9 bulan penjara terkait pencemaran nama baik oleh hakim Martin Ginting pada Rabu (28/12/2022).

Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Roy dinyatakan bersalah dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA).

Sebelumnya, Roy terlibat pada kasus unggahan Meme Stupa Candi Borobudur berwajah mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Juni 2022.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Unggahan meme itu kemudian viral di media sosial dan menimbulkan polemik.

Berikut perjalanan kasus Roy Suryo:

Baca juga: Perjalanan Kasus Roy Suryo, Bermula dari Meme Stupa Berujung Penahanan


Baca juga: Roy Suryo Resmi Ditahan, Ini Kasus yang Menjeratnya

Bermula dari unggahan meme Stupa mirip Jokowi

Dilansir dari Kompas.com, (17/6/2022), Roy Suryo mengatakan bahwa ia melaporkan akun pengunggah pertama meme Stupa Candi Borobudur berwajah mirip Jokowi karena merasa disudutkan oleh sejumlah pihak.

Dia tak terima dituduh sebagai pembuat gambar lelucon terkait isu kenaikan tarif tiket Candi Borobudur yang beredar luas di media sosial itu.

"Jadi disebut-sebut foto stupa Candi Borobudur atau Sang Buddha itu diedit, editing yang dilakukan oleh Roy Suryo. Ada kalimat itu. Roy Suryo upload, editing, dan sebagainya sehingga viral," ujar Roy Suryo di Mapolda Metro Jaya, Kamis Malam.

Padahal, kata Roy Suryo, gambar meme stupa Candi Borobudur yang diedit menjadi mirip wajah Jokowi sudah beredar sejak 7 Juni 2022.

Berdasarkan data yang dimiliki Roy Suryo, pada 8 Juni 2022 sejumlah media massa sudah memuat pemberitaan terkait meme tersebut.

Sehari setelahnya, atau pada 9 Juni 2022 juga ada akun lain yang mengunggah gambar tersebut.

Baca juga: Akhir Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi, Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara

Akui unggah meme, hapus unggahan dan minta maaf

Pada 10 Juni 2022, Roy mengaku baru mengunggah gambar tersebut sebagai lampiran dalam cuitannya untuk mengkritik kenaikan harga tarif tiket Candi Borobudur.

Namun, dia berdalih hanya mengunggah gambar tersebut bersumber dari akun lain tanpa melakukan perubahan apapun.

"Kemudian pada 10 Juni 2022, ada seseorang mention saya sambil lampirkan gambar ini. Jadi kenapa saya berkomentar karena saya di-mention. Jadi bukan enggak ada alasan, karena saya di-mention, saya jawab mention ini, dengan menghaluskan," tutur Roy Suryo.

"Karena dia kritik dengan gambar. Saya kritik dengan kata-kata, bukan dengan gambar bahwa kenaikan tarif Candi Borobudur," sambung dia.

Setelah itu, kata Roy Suryo, justru terdapat penggiringan opini bahwa dia yang membuat atau mengedit gambar Stupa Candi Borobudur tersebut.

Melihat hal itu, Roy Suryo pun memutuskan untuk menghapuskan unggahannya sambil memberikan keterangan bahwa gambar meme Stupa Candi Borobudur tersebut sudah beredar lebih dahulu di media sosial.

"Karena lihat ada provokasi yang menurut saya kurang sehat, dengan inisiatif sendiri saya takedown itu pada 14 Juni 2022. Setelah itu mulai ramai," kata Roy Suryo.

Dia juga menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat, khususnya para umat Budha yang tersinggung atau merasa dirugikan atas permasalahan ini.

"Sekali lagi kepada semua umat Budha, memang saya akui ketika itu terjadi saya memang menyesal juga. Karena ini sudah mencederai sebagai dari masyarakat Indonesia, terutama umat Budha," kata Roy.

Baca juga: Sidang Vonis Roy Suryo atas Meme Stupa Mirip Jokowi, Majelis Hakim: Bertentangan dengan Hak Asasi Umat Budha

Melaporkan pengunggah pertama ke Polda

Pada 16 Juni 2022, Roy Suryo melaporkan pengunggah pertama Meme Stupa ke Mapolda Metro Jaya, Jakarta.

Sambil didampingi kuasa hukumnya, Pitra Romadoni, Roy Suryo membuat laporan terkait gambar meme candi Borobudur yang telah disunting menjadi mirip dengan wajah Presiden RI Joko Widodo.

"Hari ini kami selaku kami selalu penasihat hukum Roy Suryo membuat laporan polisi terkait dengan meme Stupa Candi Borobudur yang telah beredar di media sosial," ujar Pitra dalam keterangannya, dikutip Jumat (17/6/2022).

Laporan tersebut teregistrasi di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2970/VI/2022/ SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 16 Juni 2022.

Dalam kasus ini, Pitra Romadoni yang telah diberi kuasa tercatat sebagai pelapor. Sementara korbannya adalah Roy Suryo yang merupakan kliennya.

"Yang dilaporkan itu adalah pengunggah pertama. Yang diketahui oleh kami ada tiga akun. Dan itu sudah dijelaskan juga di postingan roy. Bahwasanya beliau dapat dari sini," ungkap Pitra.

"Karena beliau merasa juga korban atas akun tersebut, dan digiring opininya ke arah sana maka kami laporkan," sambung dia.

Baca juga: Beberapa Saran untuk Roy Suryo

Dianggap lecehkan patung Buddha

Dilansir dari Kompas.com, (22/7/2022), Kurniawan Santoso melaporkan Roy Suryo ke Polda Metro Jaya pada 20 Juni 2022 karena Roy turut mengunggah meme tersebut.

Kuasa hukum Kurniawan, Herna Sutana, mengatakan bahwa meme yang diunggah ulang oleh Roy Suryo adalah editan gambar Patung Siddhartha Gautama atau dikenal sebagai Sang Buddha.

Dalam unggahannya, Roy Suryo dianggap melecehkan dan mengolok-olok Patung Sang Buddha karena mengunggah ulang gambar tersebut disertai kata "lucu" dan "ambyar".

"Kalimat yang dia tambahkan adalah 'lucu hehehe ambyar'. Itu bahasa yang sangat melecehkan," ucap Herna saat itu.

"Dia tahu bahwa itu diedit, dia tahu bahwa itu simbol agama yang sangat sakral buat kami, dia tahu diubah, tapi ditertawakan," sambung Herna.

Baca juga: Fakta Sidang Vonis Roy Suryo, Majelis Hakim Ungkap Unsur Kesengajaan dalam Unggahan Meme Stupa Mirip Jokowi

Ditetapkan sebagai tersangka

Dilansir dari Kompas.com, (23/7/2022), Roy Suryo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden RI Joko Widodo pada Jumat, 22 Juli 2022.

Penetapan itu diberikan oleh Polda Metro Jaya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Endra Zulpan menyampaikan, ada sejumlah pasal yang menjerat Roy.

"Pasalnya yang dikenakan di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 28 Ayat 2. kemudian Pasal 156A KUHP," ujar Zulpan.

Kemudian, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 ihwal penyebaran informasi yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat.

Baca juga: Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara dalam Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi

Divonis 9 bulan penjara

Dikutip dari Kompas.com, Rabu (28/12/2022), Roy Suryo dinyatakan bersalah telah menyebarkan informasi yang bertujuan menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan individu berdasarkan suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA).

"Mengadili, menyatakan, terdakwa KRMT Roy Suryo Notodiprojo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata hakim ketua Martin Ginting, dikutip dari Kompas TV, Rabu (28/12/2022).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, oleh karena itu, dengan pidana penjara selama sembilan bulan," tutur Martin.

Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa hingga putusan ini mempunyai keputusan tetap, dikurangkan dari seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

"Menetapkan agar terdakwa tetap dalam tahanan. Menetapkan barang bukti satu buah akun Twitter dengan nama @KRMTRoySuryo2 dirampas untuk dimusnahkan dengan cara dihapus atau diblokir sehingga tidak dapat digunakan lagi," tutur Martin.

Selain itu, majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa sembilan print out tangkapan layar, sebuah flashdisk berwarna putih abu-abu, satu lembar bukti lapor pada 16 Juni 2022, tiga lembar print out tangkapan layar akun Twitter atas nama @KRMTRoySuryo2, hingga satu buah handphone merek Xiaomi RedMi Note 10s berwarna abu-abu dan Samsung berwarna gold.

Adapun vonis hakim majelis lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya, JPU menuntut Roy Suryo dihukum 1 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara pada Kamis (15/12/2022).

Tuntutan ini sesuai ketentuan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

(Sumber: Kompas.com/Tria Sutrisna, Dandy Bayu Bramasta | Editor: Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Irfan Maullana, Larissa Huda, Sari Hardiyanto)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi