Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Resmi Dicabut Mulai Hari Ini, Ini Alasannya

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D
Presiden Joko Widodo mengumumkan pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyakarat (PPKM) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2022), didampingi oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai hari ini, Jumat (30/12/2022).

Hal itu dikatakan Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat.

"Lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada, maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM," ujar Jokowi, dikutip dari akun YouTube Sekretariat Presiden.

Lantas, apa alasan pemerintah mencabut kebijakan PPKM?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan PPKM dicabut

Jokowi menjelaskan, Indonesia termasuk negara yang berhasil mengendalikan pandemi Covid-19 dengan baik dan sekaligus bisa menjaga stabilitas ekonomi.

Hal itu karena kebijakan gas dan rem yang menyeimbangkan penanganan kesehatan dan perekonomian.

"Kalau kita lihat dalam beberapa bulan terakhir pandemi Covid-19 semakin terkendali," kata dia.

Menurut Jokowi, hingga 27 Desember 2022, di Indonesia hanya terjadi 1,7 kasus per satu juta penduduk, dan positivity rate mingguan hanya sebesar 3,35 persen.

Selain itu, tingkat keterisian di rumah sakit atau bed occupancy ratio (BOR) sebesar 4,79 persen dan angka kematian sebesar 2,39 persen.

"Ini semuanya berada di bawah standar WHO", kata Jokowi.

Sebelum PPKM dicabut, kata Jokowi, seluruh kabupaten dan kota di Indonesia berstatus PPKM level 1 yang menandakan pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah.

Jokowi mengatakan, pemerintah sudah mengkaji penentuan status PPKM selama 10 bulan.

Baca juga: Jokowi Berencana Hentikan PPKM, Ini Kata Jubir Satgas Covid-19

Poin-poin pernyataan Jokowi soal pencabutan PPKM

1. Minta masyarakat waspada, tetap pakai masker

Jokowi mengingatkan masyarakat untuk tetap hati-hati dan waspada.

Dikatakannya, masyarakat harus meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi risiko Covid-19.

"Pamakaian masker di keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan. Kesadaran vaksinasi harus terus digalakkan, karena ini akan membantu meningkatkan imunitas," ujar Jokowi.

Baca juga: Jokowi Akan Cabut PPKM Akhir Tahun, Epidemiolog: Tunggu Setelah Nataru

2. Minta masyarakat semakin mandiri dalam mencegah penularan

Selain itu, Jokowi meminta masyarakat supaya lebih mandiri dalam mencegah penularan, mendeteksi gejala, serta mencari pengobatan Covid-19.

Tidak lupa, aparat dan lembaga pemerintah mesti tetap bersiaga.

"Fasilitas kesehatan di semua wilayah harus siap siaga dengan fasilitas dan tenaga kesehatan. Pastikan mekanisme vaksinasi di lapangan tetap berjalan, utamanya vaksinasi booster," ungkap Jokowi.

Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Perlukah Menaikkan Level PPKM?

3. Satgas Covid-19 tetap dipertahankan

Lebih lanjut, Jokowi menegaskan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 tetap ada walaupun pemberlakuan PPKM dicabut.

Keberadaan Satgas Covid-19, kata Jokowi, untuk merespons jika terjadi penyebaran kasus Covid-19 yang cepat.

"Dalam masa transisi ini, Satgas Covid-19 pusat dan daerah tetap dipertahankan untuk merespons penyebaran yang cepat," ungkap Jokowi.

Baca juga: Rumah Pensiun Jokowi di Colomadu, Bagaimana Aturan Pemberian Rumah bagi Presiden?

4. Bansos akan tetap dilanjutkan

Jokowi memastikan bantuan sosial (bansos) tetap dilanjutkan.

"Walaupun PPKM dicabut, ini juga perlu saya sampaikan jangan sampai ada kekhawatiran. Walaupun PPKM dicabut, bansos akan tetap dilanjutkan," katanya.

Selain bansos, Jokowi mengatakan bantuan vitamin dan obat-obatan akan tetap tersedia di layanan fasilitas kesehatan (faskes) yang ditunjuk.

Jokowi juga menyampaikan bahwa insentif pajak terus dilanjutkan.

Baca juga: Apakah PPKM Akan Dicabut dalam Waktu Dekat? Ini Penjelasan Satgas

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi