KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) resmi dicabut.
Pengumuman tesebut disampaikan Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara, Jumat (30/12/2022) siang.
"Lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada, maka pada hari ini Pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM," katanya.
Lantas, apa alasan Pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM per 30 Desember 2022?
Baca juga: PPKM Dicabut, Jokowi: Vaksinasi Harus Tetap Digalakkan
Pertimbangan pencabutan PPKM
Jokowi mengatakan bahwa pencabutan PPKM di penghujung tahun ini didasarkan pada beberapa alasan.
Salah satunya adalah penurunan kasus harian yang pada 27 Desember 2022 hanya 1,7 kasus per 1 juta penduduk.
Tak hanya itu, positivity rate mingguan sebesar 3,35 pesen dan tingkat perawatan RS atau bed occupancy rate (BOR) berada di angka 4,79 persen juga menjadi dasar pertimbangan Pemerintah mencabut PPKM.
"Dan, angka kematian (akibat Covid-19) di angka 2,39 persen," ujarnya.
Jokowi menyampaikan, data-data yang ia sampaikan berada di bawah standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Baca juga: PPKM Dicabut, Masker Tetap Dipakai di Kerumunan dan Dalam Ruangan
Aturan pergerakan masyarakat dicabut
Dalam konferensi pers tersebut, Jokowi juga membeberkan skema pergerakan masyarakat setelah PPKM dicabut.
Dalam hal ini, masyarakat diharuskan untuk meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan untuk menghadapi risiko Covid-19.
Pemakaian masker di tengah keramaian dan ruang tertutup, kata Jokowi, juga harus dilakukan kendati PPKM sudah tidak diberlakukan.
"Kesadaran vaksinasi harus digalakkan karena ini membantu meningkatkan imunitas," lanjut Jokowi.
"Dan, masyarakat harus semakin mandiri dalam mencegah penularan, mendeteksi gejala, dan mencari pengobatan," tuturnya.
Baca juga: Jokowi Berencana Hentikan PPKM, Ini Kata Jubir Satgas Covid-19
Satgas Covid-19 belum dibubarkan
Kendati PPKM telah dicabut, Jokowi menegaskan bahwa Satgas Covid-19 di tingkat pusat maupun daerah akan dipertahankan.
Penegasan itu disampaikan Jokowi sembari memberi imbauan kepada aparat dan lembaga pemerintah untuk tetap siaga.
"Fasilitas kesehatan di semua wilayah harus siap dan siaga dengan fasilitas dan tenaga kesehatan," tegas Jokowi.
Jokowi juga mengatakan, aparat dan lembaga pemerintahan harus memastikan mekanisme vaksinasi di lapangan.
Vaksinasi harus tetap dilanjutkan, terutama untuk vaksinasi booster.
"Dalam masa transisi ini, Satgas Covid-19 Pusat dan Daerah tetap dipertahankan untuk merespons penyebaran (Covid-19) yang cepat," katanya.
Baca juga: Menanti Keputusan Jokowi soal PPKM dan Kilas Balik Penanganan Covid-19 Sejak Era PSBB
Bagaiman nasib bansos?
Jokowi mengutarakan, walau Pemerintah telah memutuskan pencabutan PPKM, bantuan sosial (bansos) tetal dilanjutkan.
"Bansos selama PPKM akan dilanjutkan pada tahun 2023. Bantuan vitamin dan obat-obatran tetap tersedia di faskes yang ditujunjuk," jelas Jokowi.
Ia juga menyampaikan, beberapa insentif pajak juga akan dilanjutkan walau PPKM tidak lagi diberlakukan.
"Pencaburtan PPKM ini juga dilandasi oleh tingginya cakupan imunitas penduduk," pungkas Jokowi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.